Syaichona.net- Banyak terjadi dizaman ini dimana orang-orang yang bekerja disebuah toko ataupun tempat kerja lainnya tidak bisa melakukan shalat Jumat, khususnya didaerah perkotaan. Semua itu karena ada larangan dari majikannya, dengan alasan ingin tetap menjaga konsistensi pelayanannya kepada konsumen dan pelanggan-pelanggannya.
Bahkan tidak jarang hal itu juga disertai dengan ancaman oleh sang majikan dengan pemotongan gaji dan ada pula yang diancam dengan akan dipecat. Hal itu membuat kaum muslimin yang bekerja ditempat tersebut menjadi resah karena tidak bisa mengikuti shalat Jumat.
Untuk menyikapi hal tersebut ada salah satu pendapat Imam Romli yang mengatakan bahwa jika memang gajinya dibutuhkan pada saat itu maka boleh untuk tidak Shalat Jumat, namun tetap diharuskan Shalat Dzuhur, sebagaimana beliau sampaikan dalam kitab Nihayah al-Muhtaj Syarah terhadap kitab Minhaj at-Thalibin karya imam Nawawi :
أَمَّا خَوْفُ غَيْرِ ظَالِمٍ كَذِي حَقٍّ وَجَبَ عَلَيْهِ دَفْعُهُ فَوْرًا فَيَلْزَمُهُ الْحُضُورُ وَتَوْفِيَتُهُ. وَمِثْلُ خَوْفِهِ عَلَى نَحْوِ خُبْزِهِ خَوْفُهُ عَدَمَ نَبَاتِ بَذْرِهِ أَوْ ضَعْفِهِ أَوْ أَكْلِ نَحْوَ جَرَادٍ لَهُ أَوْ اشْتَغَلَ بِالْجَمَاعَةِ، وَلَوْ خَافَ مِنْ حُضُورِهَا فَوَاتَ تَحْصِيلِ تَمَلُّكِ مَالٍ فَالْأَوْجَهُ أَنَّهُ إنْ احْتَاجَ إلَيْهِ حَالًّا كَانَ عُذْرًا، وَإِلَّا فَلَا
[الرملي، شمس الدين ,نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج ,2/159]
Bahkan dikatakan oleh sebagian ulama bahwa, diperbolehkan tidak ikut shalat Jumat dengan alasan diatas walaupun kebutuhannya dimasa yang akan datang dan dia juga tau bahwa jika dia tidak mendapatkan uang pada saat itu maka dia tidak mungkin mendapatkan uang di kesempatan lainnya. Seperti yang tertulis dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj dan Hawasyi as-Syarwani wa ibadi :
(قَوْلُهُ: إنْ احْتَاجَ إلَيْهِ حَالًا) هَلْ مِثْلُهُ مَا لَوْ احْتَاجَ إلَيْهِ مَآلًا لَكِنَّهُ يَعْلَمُ أَنَّهُ لَوْ لَمْ يُحَصِّلْهُ الْآنَ لَا يُمْكِنُهُ تَحْصِيلُهُ عِنْدَ الِاحْتِيَاجِ إلَيْهِ مَحَلُّ تَأَمُّلٍ بَصْرِيٌّ وَقَدْ يُقَالُ هَذَا أَوْلَى بِأَنْ يُعْذَرَ بِهِ مِمَّا يَأْتِي مِنْ الِاسْتِيحَاشِ بِالتَّخَلُّفِ عَنْ الرُّفْقَةِ
[ابن حجر الهيتمي، تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، ٢٧٣/٢]
Dalam kasus diatas diperbolehkannya tidak ikut Shalat Jumat bukan berarti gugur Shalat Dzuhurnya. Jadi tetap harus melakukan Shalat Dzuhur.
Author : Fakhrullah
Editor : Fakhrul
Referensi:
Nihayah al-Muhtaj | Imam Romli | 2 | 159.
Tuhfa al-Muhtaj wa Hawasyi as-Syarwani wa ibadi | 2 | 273.