Asy Syafi’i rahimahullah berkata dalam Al Mukhtasar, ‘Jika dia (orang yang salat) bertakbirotul ihram, maka dia meniatkan salatnya pada saat bertakbir bukan sesudahnya atau sebelumnya
Asy Syafi’i rahimahullah berkata dalam Al Mukhtasar, ‘Jika dia (orang yang salat) bertakbirotul ihram, maka dia meniatkan salatnya pada saat bertakbir bukan sesudahnya atau sebelumnya