
Rapat penting ini dihadiri oleh sejumlah ulama dan pengurus MUI Bangkalan, termasuk RKH. Moh. Nasih Aschal (Ketua Umum PP. Syaichona Moh. Cholil sekaligus ketua bidang keagamaan dikepengurusan MUI Bangkalan) dan KH. Mauridi Masudi (ketua fatwa MUI Bangkalan), dan KH. Abdullah Muhtar dan pengurus yang lain.
Rapat yang melahirkan fatwa ini diadakan sebagai respons atas permintaan para pengusaha sound system di Bangkalan. Permintaan tersebut muncul karena kekhawatiran para pelaku usaha terhadap fatwa MUI Jatim yang menyatakan “battle sound” haram. Fatwa MUI Jatim itu menyebutkan tiga alasan keharaman: menimbulkan kemudharatan berupa kebisingan melebihi ambang batas, pemborosan harta (idhoatul mal), dan tindakan mubazir (tabdzir).
Dalam pembahasan, KH. Abdullah Muhtar memberikan masukan berdasarkan penelitian MUI Jember, yang menyatakan bahwa tingkat kebisingan tidak boleh melebihi 85 desibel meskipun untuk kegiatan positif, karena tetap berpotensi menimbulkan dampak negatif. Argumen keagamaan dari fatwa MUI Jatim tentang mudharat, idhoatul mal, dan tabdzir juga menjadi bahan pertimbangan utama.
KH. Mauridi Masudi selaku ketua bidang fatwa di MUI Kabupaten Bangkalan menyampaikan bahwa “banyak sekali peroblematika yang terjadi di masyarakat bukan hanya tentang sound horeg saja seperti penyembelihan hewan yang terkadang tidak sesuai dengan syariat, gantungan kunci al quran dan masih banyak lagi yang harus kita selesaikan”.
Untuk mendapatkan gambaran langsung, MUI Bangkalan juga mengundang perwakilan pengusaha sound setempat yang kerap terlibat dalam kontes-kontes tersebut. Kehadiran para pengusaha ini memungkinkan dialog langsung dan penyampaian aspirasi serta realitas di lapangan mengenai tujuan dan pelaksanaan kontes sound di Bangkalan, yang mereka tekankan sebagai sarana promosi bisnis.
Setelah mendengarkan berbagai pandangan, termasuk pertimbangan batas kebisingan dan argumen para pengusaha, rapat MUI Bangkalan akhirnya menghasilkan keputusan. Fatwa yang dikeluarkan menyatakan:”Kontes sound yang diselenggarakan di Bangkalan selama ini sebagai ajang promosi pelaku usaha sound dan masih dalam ambang batas wajar sehingga tidak masuk dalam kategori battle sound dalam fatwa MUI Jatim.” yang disampaikan oleh RKH. Moh. Nasih Aschal (ketua bidang keagamaan dikepengurusan MUI Bangkalan) dan KH. Mauridi Masudi (ketua fatwa MUI Bangkalan)
Keputusan ini memberikan kejelasan hukum dan keamanan bagi para pengusaha sound Bangkalan untuk melanjutkan kegiatan kontes mereka yang dianggap masih sesuai batas.
Reporter : Abdussalam