Kenapa Hitungan Hari Dimulai dari Malam?

oleh -89 Dilihat

Jika melihat pada jam konvensional baik analog atau digital, permulaan hari di mulai pada jam 00.00 dini hari atau malam bukan pada saat matahari terbit atau siang. Lalu kenapa harus dimulai dari malam hari? Kenapa tidak dimulai pagi hari?

Sejauh pengamatan penulis, baik sains atau ulama sepakat bahwa hari dimulai dari malam hari. Dengan rincian, menurut sains kerena kegelapan (malam) lebih mendahului dari pada terang (siang) dalam konteks pembentukan alam semesta yang bermula dari kegelapan total (Big Bang). Sementara ulama mengatakan:

وإنما قدم الليل على النهار لأن الظلمة أقدم . قال تعالى : وآية لهم الليل نسلخ منه النهار [يس: ۳۷] وهذا أصح القولين، وقيل النور سابق الظلمة، ويبنى على هذا الخلاف فائدة وهي أن الليلة هل هي تابعة لليوم قبلها أو لليوم بعدها، فعلى القول الصحيح تكون الليلة لليوم بعدها فيكون اليوم تابعاً لها، وعلى القول الثاني تكون لليوم قبلها فتكون الليلة تابعة له فيوم عرفة على القول الأول مستثنى من الأصل فإنه تابع لليلة بعده، وعلى الثاني جاء على الأصل

“Didahulukannya malam dari pada siang (dalam permulaan hari) kerena kegelapan lebih dahulu. Allah ﷻ berfirman:

وَاٰيَةٌ لَّهُمُ الَّيْلُۖ نَسْلَخُ مِنْهُ النَّهَارَ فَاِذَا هُمْ مُّظْلِمُوْنَۙ

Artinya: “Dan suatu tanda (kekuasaan Allah) bagi mereka adalah malam; Kami tanggalkan siang dari (malam) itu, maka seketika itu mereka (berada dalam) kegelapan”. (QS. Yasin: 37).

Pendapat ini adalah pendapat yang paling absah dari dua pendapat yang mengemuka. Sedangkan pendapat yang lain mengatakan: “bahwa cahaya (terang) lebih dahulu dari kegelapan”. Dan berdasarkan perbedaan pendapat ini muncul sebuah faidah (pertanyaan). Yaitu apakah malam mengikuti hari sebelumnya atau mengikuti hari setelahnya? Jawabannya menurut pendapat yang sahih bahwa malam untuk hari berikutnya, artinya hari mengikuti malam. Adapu menurut pendapat yang kedua, malam itu untuk hari sebelumnya, artinya malam yang mengikuti hari. Oleh karena itu, hari Arofah menurut pendapat yang pertama merupakan sebuah pengecualian dari pakemasal. Yaitu ikut pada hari berikutnya. Sedangkan menurut pendapat yang kedua, hal tersebut memang asalnya demikian. Wallahu A’lamu

Penulis: Abdul Adzim

Publisher: Fakhrul

Referensi:

✍️ Syaikh al-Jamal Sulaiman bin Umar al-Ujailiy asy-Syafi’i| Al-Fyuhat al-Ilahiyah bi Taudhihi Tafsir al-Jalalain Li Daqaiqi al-Khafiyah| Daru al-Kutub juz 1, halaman 194.

✍️ Syaikh Abu ath-Thayyib Shiddiq bin Hasan bin Ali al-Husaini al-Qunujiy al-Bukhariy| Fathu al-Bayan di Maqoshidi al-Qur’an| Daru al-Kutub juz 1, halaman 230.