Waktu dan Tempat yang Paling Bagus Untuk Melangsungkan Akad Nikah

oleh -174 Dilihat

Dari judulnya saja sudah jelas bahwa titik fokus pembahasan kali ini tertuju pada waktu dan tempat yang baik untuk melangsungkan akad nikah dalam pandangan islam

Salah satu guru Syaichona Moh Cholil, yaitu Syekh Abdul Hamid As-Syarwani dalam kitabnya menyampaikan bahwa waktu dan tempat yang paling baik untuk melaksanakan akad nikah adalah pada bulan Syawwal, hari Jum’at, pagi hari. Sebagaimana kami kutip dalam kitabnya Hawasyi As-Syarwani

(تَتِمَّةٌ)
يُنْدَبُ التَّزَوُّجُ فِي شَوَّالٍ وَالدُّخُولُ فِيهِ لِلْخَبَرِ الصَّحِيحِ فِيهِمَا عَنْ عَائِشَةَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا – مَعَ قَوْلِهَا رَدًّا عَلَى مَنْ كَرِهَ ذَلِكَ «تَزَوَّجَنِي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فِي شَوَّالٍ وَدَخَلَ بِي فِيهِ وَأَيُّ نِسَائِهِ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي» وَكَوْنُ الْعَقْدِ فِي الْمَسْجِدِ لِلْأَمْرِ بِهِ فِي خَبَرِ الطَّبَرَانِيِّ وَيَوْمَ الْجُمُعَةِ وَأَوَّلَ النَّهَارِ لِخَبَرِ «اللَّهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا» حَسَّنَهُ التِّرْمِذِيُّ

Artinya: “Disunnahkan menikah dan melakukan hubungan suami-istri pada bulan Syawal berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Aisyah RA. Aisyah berkata, menanggapi orang yang membenci pernikahan di bulan Syawal, ‘Rasulullah SAW menikahiku di bulan Syawal dan menggauliku di bulan Syawal pula. Siapakah di antara istri-istri beliau yang lebih beruntung daripada aku?’ Selain itu, disunnahkan juga untuk melakukan akad nikah di masjid berdasarkan perintah dalam hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani. Demikian pula, disunnahkan melakukan akad nikah pada hari Jumat dan di awal waktu siang, berdasarkan hadits yang berbunyi, ‘Ya Allah, berikanlah keberkahan kepada umatku di waktu pagi mereka.’ Hadits ini dinilai hasan oleh Tirmidzi.

Semoga yang masih jomblo segera dipertemukan jodohnya oleh Allah SWT, dan yang sudah menikah segera dikaruniai buah hati. Amin

Author: Fakhrullah
Referensi: Syeikh Abdul Hamid As-Syarwani | Hawasyi As-Syarwani | Maktabah Syamilah