Bukan hanya anak kecil yang senang permainan, orang dewasapun juga suka permainan. Dan seorang perempuan adalah mainan laki-laki, sebagaimana dikatakan oleh Sayidah Aisyah radhiyallahu ‘anha :
فليزين الرجل لعبته ماستطاع، فإن ذلك أدعى لشهوته وأملأ لعينه وأظهر لمحاسن المرأة وأدوم للألفة والمودة
“Hendaknya laki-laki (suami) menghiasi permainannya (istri) sesuai kemampuannya, karena hal itu dapat mengundang syahwatnya suami dan menyenangkan pandangan matanya. Dan menambah kecantikan seorang wanita, serta dapat mempertahankan keharmonisan dan kasih sayang.”
Jadi, laki-laki hendaknya membiayai istrinya untuk berdandan, dengan catatan apabila istrinya berdandan memang untuk suaminya.
Namun apabila istri bendandan hanya untuk orang lain, atau pamer bukan kepada suaminya, maka suami tidak boleh membiayai dandanan istri yang demikian.
Kesimpulannya, istri adalah permainan, maka hiasilah. Tapi meskipun disebut permainan, istri tidak boleh dipermainkan.
Referensi : Tuhfatul ‘Arusain fi Sa’adatiz Zaujain 84.
Oleh : Shofiyullah El-Adnany
