Dalam kajian ilmu fikih, kita sering menemukan kata “Ikhtilaf” atau “Khilaf”. Keduanya secara bahasa memiliki arti “perbedaan”. Meski keduanya memiliki arti yang sama dan berakar dari rumpun kata yang sama yaitu kata khalafa, dengan huruf kha, lam, dan fa, namun dalam penggunaannya menurut istilah ulama fikih keduanya berbeda.
Syaikh Muhammad Ali bin Ali bin Muhammad at-Tahanwiy al-Hanafiy dalam kitabnya Kasysyafu Ishtilahati al-Funun menjelaskan:
الاختلاف: لغة ضد الاتفاق، قال بعض العلماء: إن الاختلاف يستعمل في قول بني على الدليل والخلاف فيما لا دليل عليه، كما في بعض حواشي الإرشاد. ويؤيده ما في غاية التحقيق منه أن القول المرجوح في مقابلة الراجح يقال له: خلاف لا اختلاف
وعلى هذا، قال المولوي عصام الدين في حاشية الفوائد الضيائية، في آخر بحث الأفعال الناقصة: المراد بالخلاف عدم اجتماع المخالفين وتأخر المخالف. والمراد بالاختلاف، كون المخالفين معاصرين منازعين والحاصل منه ثبوت الضعف في الجانب المخالف في الخلاف، فإنه كمخالفة الإجماع، وعدم ضعف جانب في الاختلاف، لأنه ليس فيه خلاف ما تقرر انتهى
“Kata Ikhtilaf (berbeda) secara bahasa adalah kebalikan dari kata Itfaq (sepakat). Sebagian ulama mengatakan: ‘Bahwa kata Ikhtilaf digunakan pada pendapat yang berdasar suatu dalil, sedangkan kata Khilaf digunakan pada pendapat yang tidak berdasarkan suatu dalil sebagaiman keterangan yang dikutip dalam sebagian catatan kaki kitab al-Irsyad.’ Dan hal itu diperkuat oleh keterangan dalam kitab Ghayatu at-Tahqiq karya mereka yang mengatakan: ‘Bahwa pendapat marjuh (yang tidak diunggulkan) kebalikan dari pendapat rajih (yang dunggulkan) disebut khilaf bukan ikhtilaf.’
Karena alasan ini, Syaikh Ishomuddin al-Maulawiy dalam kitabnya Hasyiyah al-Fawaid adh-adhiyaiyah di akhir pembahasan tentang Af’alu an-Naqishah mengatakan: ‘Yang maksud dengan kata khilaf adalah tidak adanya kata sepakat dari orang-orang bersilang pendapat dan tidak ada kata sepakat. Sedangkan yang dimaksud dengan kata ikhtilaf adalah orang-orang bersilang pendapat yang hidup di masa itu masih bersih kokoh dengan pendapat masing-masing. Kesimpulannya, khilaf adalah adanya titik lemah dari sisi orang yang berselisih sebagaimana pendapat orang yang menentang Ijma’ (konsensus ulama), sebaliknya dalam ikhtilaf tidak ada unsur kelemahan dari pendapat dari sisi orang yang berselisih karena sejatinya memang tidak ada perbedaan dari apa yang telah dimukakan. Waallahu A’lamu.
Penulis: Abdul Adzim
Referensi:
✍️ Syaikh Muhammad Ali bin Ali bin Muhammad at-Tahanwiy al-Hanafiy| Kasysyafu Ishtilahati al-Funun| Daru al-Kutub al-Ilmiyah, halaman 57.
