
Kamis,(15/05/25), Sebagian santri Tsanawiyah putra dan putri Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil berkumpul di Ruang Meeting Room untuk mengikuti penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan. Acara ini merupakan bagian dari program “Jaksa Masuk Pesantren” yang bertujuan memberikan pemahaman kepada santri tentang aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Acara ini dihadiri oleh para pengurus harian pesantren dan sekitar 50 peserta yang terdiri dari santri putra dan putri. Acara diawali dengan pembukaan yang dipimpin oleh Ustad Hafsin, M.Pd., kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Bapak Berdi, tim Kejaksaan Kabupaten Bangkalan.
Bapak Berdi memaparkan tentang berbagai hukum, seperti bullying, penyalahgunaan narkoba, pelanggaran lalu lintas, dan lain-lain. Penjelasan yang rinci tentang faktor, pasal, hukum, pengertian, dan jenis membuat acara ini sangat bermanfaat bagi para santri.
Dalam wawancara, Bapak Berdi mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini baru pertama kali diadakan di Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil pada tahun ini karena pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. “Pada tahun sebelumnya, kami pernah melaksanakan sosialisasi ini di SMP yang ada di Bangkalan, bukan di pesantren,” tuturnya.
Bapak Berdi juga berharap agar para santri tidak terlibat dengan masalah hukum dan memahami bahwa perbuatan tertentu memiliki konsekuensi hukum. “Agar supaya para santri ini tidak terlibat dengan masalah hukum dan supaya mereka tahu ternyata perbuatan seperti ini ada aturannya,” harapnya.
Program “Jaksa Masuk Pesantren” ini disambut baik oleh para santri dan bertujuan memberikan pemahaman hukum dan perlindungan anak agar santri pondok mengerti dan tidak ada tindak kekerasan yang terjadi.
Reporter : Abdussalam






