Anjing Lahir dari Pasangan Manusia, Najiskah?

oleh -99 Dilihat

Dalam literatur fikih Madzhab Syafi’i, najis dibagi menjadi tiga macam, yaitu najis mughallazhah (najis berat), najis mutawassithah (najis sedang), dan najis mukhaffafah (najis ringan).

Pada pembahasan kali ini, fokus kajian hanya tertuju pada najis mughallazhah, yaitu najis yang berkaitan dengan anjing dan babi, termasuk keturunan yang lahir dari keduanya atau dari salah satu di antara keduanya.

Menariknya, Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Kāsyifah as-Sajā syarah Safīnah an-Najāh, ketika menjelaskan hukum najis mughallazhah, mengemukakan sebuah ilustrasi yang cukup unik. Beliau mengandaikan, bagaimana jika ada seorang manusia melahirkan seekor anjing? Apakah anjing tersebut tetap dihukumi najis?

Beliau menjelaskan bahwa anjing yang lahir dari pasangan sesama manusia tetap dihukumi suci. Hal ini karena hukum tersebut didasarkan pada asal-usul kelahirannya, yaitu berasal dari dua makhluk yang suci. Oleh karena itu, meskipun wujudnya menyerupai anjing, ia tidak dihukumi najis. Syeikh Nawawi menegaskan:

وَأَمَّا الْمُتَوَلِّدُ بَيْنَ آدَمِيَّيْنِ فَهُوَ طَاهِرٌ اتِّفَاقًا، وَلَوْ كَانَ عَلَى صُورَةِ الْكَلْبِ

Artinya: “Adapun makhluk yang lahir dari pasangan dua manusia, maka ia dihukumi suci berdasarkan kesepakatan ulama, sekalipun bentuknya menyerupai anjing.”

Demikian penjelasan Syekh Nawawi al-Bantani mengenai hukum anjing yang secara hipotetis lahir dari manusia. Ilustrasi ini bukan dimaksudkan untuk menjelaskan kemungkinan terjadinya peristiwa tersebut secara nyata, melainkan sebagai contoh fikih untuk menerangkan bahwa penetapan hukum najis tidak semata-mata didasarkan pada rupa atau bentuk fisik, tetapi juga mempertimbangkan asal-usul dan sebab keberadaannya.

Author: Fakhrullah

Editor: Abdul Adzim

Referensi:

Kāsyifah as-Sajā syarah Safīnah an-Najāh| Syaikh Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi| Daru al-Kutub al-Ilmiyah, halaman 86.

banner 700x350

No More Posts Available.

No more pages to load.