• Muzaffaruddin, Penguasa Irbil.
Dia bernama Abu Said Kawkaburi bin Abi Al-Hasan Ali bin Baktakin bin Muhammad, yang bergelar Al-Malik Al-Mu’azzam Mudzaffaruddin, Penguasa Irbil.
Ayahnya adalah Zainuddin Ali yang dikenal dengan sebutan Kūcuk (Kecil), penguasa Irbil. Ia dikaruniai banyak anak dan bertubuh pendek, sehingga ia dijuluki Kūcuk—sebuah kata non-Arab yang berarti “kecil” (maksudnya kecil secara fisik). Ia berasal dari etnis Turkmen dan pernah menguasai Irbil serta banyak wilayah di sekitarnya. Namun, ia membagi-bagikan wilayah tersebut kepada anak-anak Atabeg Qutbuddin Maudud bin Zangi (Penguasa Mosul) hingga tidak ada yang tersisa untuk dirinya sendiri kecuali Irbil. Penjelasannya sangat panjang. Ia berumur panjang, konon melebihi 100 tahun dan mengalami kebutaan di akhir hayatnya. Ia menetap di Irbil hingga wafat pada malam Minggu, 11 Dzulqa’dah tahun 563 H.
Ibnu Syaddad dalam Sirah Salahuddin menyebutkan bahwa ia wafat pada bulan Dzulhijjah ditahun tersebut, dan dimakamkan di pemakaman miliknya yang terkenal di dekat Masjid Atiq di dalam kota, semoga Allah merahmatinya. Ia dikenal memiliki kekuatan luar biasa dan keberanian, serta memiliki banyak wakaf terkenal di Mosul berupa madrasah dan fasilitas lainnya.
Guru kami, Al-Hafiz Izzuddin Abu Al-Hasan Ali yang dikenal dengan sebutan Ibn Al-Atsir Al-Jazari, menyatakan dalam sejarah singkat yang ia tulis untuk dinasti Atabeg penguasa Mosul: Zainuddin Ali berangkat dari Mosul menuju Irbil pada tahun 563 H. Ia menyerahkan seluruh kota dan benteng yang dikuasainya kepada Atabeg Qutbuddin, di antaranya Sinjar, Harran, Benteng Aqr Al-Humaidiyyah, seluruh benteng Hakariyyah, Takrit, Syahrzur, dan wilayah lainnya. Ia tidak menyisakan untuk dirinya sendiri kecuali Irbil. Ia pernah menunaikan ibadah haji bersama Asaduddin Syirkuh bin Syadzi pada tahun 555 H.
Ketika Zainuddin meninggal, kedudukannya digantikan oleh putranya, Mudzaffaruddin yang saat itu berusia 14 tahun. Pada kala itu wali (atabeg)-nya adalah Mujahiduddin Qaimaz. Mudzaffaruddin menjabat selama beberapa waktu sampai Mujahiduddin memusuhinya. Mujahiduddin membuat dokumen resmi yang menyatakan bahwa Mudzaffaruddin tidak layak memimpin, bermusyawarah dengan pihak istana (Ad-Diwan Al-Aziz), lalu memenjarakannya. Sebagai gantinya, ia mengangkat adiknya, Zainuddin Abu Al-Mudzaffar Yusuf, yang usianya lebih muda.
Mudzaffaruddin kemudian diusir dari negeri itu. Ia pergi ke Baghdad tetapi tidak mendapatkan apa yang inginkan. Ia lalu pindah ke Mosul yang saat itu dikuasai oleh Saifuddin Ghazi bin Maudud. Mudzaffaruddin mengabdi kepadanya, lalu diberi wilayah kekuasaan (iqta’) berupa kota Harran. Ia pindah dan menetap di sana selama beberapa waktu.
Setelah itu, ia mengabdi kepada Sultan Salahuddin Al-Ayyubi, mendapat tempat istimewa di sisinya, dan memperoleh kepercayaan penuh. Pada tahun 578 H, Sultan menambah wilayah kekuasaannya dengan memberikan Ruha (Edessa). Salahuddin mengambil Ruha dari Ibnu Az-Za’farani dan memberikannya kepada Mudzaffaruddin beserta Harran, sedangkan Raqqa diambil dari Ibnu Hassan dan diberikan kepada Ibnu Az-Za’farani (penjelasan mengenai hal ini sangat panjang). Kemudian Salahuddin juga memberinya Sumaisat dan menikahkannya dengan saudarinya, Sitt Rabiah Khatun binti Ayyub. Sebelum itu, Rabiah adalah istri Sa’duddin Mas’ud bin Mu’inuddin (penguasa Qasr Mu’inuddin di Al-Ghur), yang wafat pada tahun 581 H.
Mudzaffaruddin mendampingi Salahuddin dalam banyak pertempuran. Ia menunjukkan keberanian luar biasa, keteguhan hati, dan tekad yang kuat. Ia bertahan kokoh di posisi-posisi penting saat orang lain mundur, sebagaimana tercatat dalam karya sejarah Al-Imad Al-Isfahani, Bahauddin bin Syaddad, dan lainnya. Kemasyhurannya membuat hal ini tidak perlu diperpanjang lagi. Seandai ia tidak memiliki keutamaan lain selain keterlibatannya dalam Perang Hittin, itu pun saja sudah cukup baginya. Ketika seluruh pasukan Muslim sempat terdesak dan terpecah, ia bersama Taqiyuddin (Penguasa Hamah) tetap bertahan di posisinya. Melihat keteguhan mereka berdua, pasukan lainnya berbalik kembali hingga kemenangan berhasil diraih umat Islam dan Allah ﷻ memberikan kemenangan bagi mereka.
Ketika Sultan Salahuddin mengepung Akka (Acre) setelah kota itu dikuasai pasukan Salib, raja-raja dari wilayah Timur datang membantu dan mengabdi kepadanya. Di antara mereka terdapat Zainuddin Yusuf, saudara Mudzaffaruddin, yang saat itu menjabat sebagai Penguasa Irbil. Zainuddin tinggal sebentar di sana lalu jatuh sakit dan meninggal pada 28 Ramadan tahun 586 H di Nazaret (sebuah desa di dekat Akka, yang menurut satu riwayat merupakan tempat kelahiran Nabi Isa AS, terlepas dari perbedaan pendapat mengenai hal ini).
Setelah Zainuddin meninggal, Mudzaffaruddin memohon kepada Sultan Salahuddin untuk melepaskan wilayah Harran, Ruha, dan Sumaisat, agar ditukar dengan Irbil. Sultan menyetujui permohonan tersebut dan menambahkan wilayah Syahrzur untuknya. Mudzaffaruddin berangkat ke sana dan memasuki kota Irbil pada bulan Dzulhijjah tahun 586 H. Demikianlah ringkasan dari kisah hidupnya.
• Biografi dan Perjalanan Hidupnya
Adapun biografi dan perjalanan hidupnya, ia memiliki kebiasaan unik dalam melakukan kebaikan-kebaikan yang belum pernah terdengar ada orang lain yang melakukan hal serupa. Tidak ada sesuatu pun di dunia ini yang lebih ia cintai daripada bersedekah.
Setiap hari, ia membagikan berkuintal-kuintal roti kepada orang-orang yang membutuhkan di beberapa tempat di kota itu. Di setiap tempat, berkumpullah banyak sekali orang dan roti-roti itu dibagikan kepada mereka di awal siang (pagi hari).
Apabila ia turun dari tunggangannya, telah banyak orang berkumpul di dekat rumahnya. Ia pun mengajak mereka masuk dan memberikan pakaian kepada setiap orang sesuai dengan musim (dingin, panas, atau musim lainnya). Bersama pakaian itu, diberikan pula sejumlah emas—baik satu dinar, dua dinar, tiga dinar, atau kurang dan lebih dari itu.
Ia juga telah membangun empat khanqah (rumah rehabilitasi) khusus bagi penderita penyakit kronis (zamni) dan orang-orang buta. Ia menetapkan persediaan kebutuhan harian bagi mereka. Ia sendiri yang mengunjungi mereka setiap sore pada hari Senin dan Kamis. Ia masuk menemui mereka satu per satu di kamarnya, menanyakan kabarnya, memeriksa kebutuhannya dengan memberikan sejumlah uang nafkah, lalu berpindah ke orang berikutnya sampai semua mendapat giliran. Ia bersenda gurau, bercanda, serta menguatkan hati mereka.
Selain itu, beliau membangun rumah untuk para janda, rumah untuk anak-anak yatim, dan rumah untuk bayi-bayi yang dibuang (mulaqith). Ia menugaskan sejumlah ibu susuan di tempat tersebut. Setiap bayi yang ditemukan akan dibawa kepada mereka untuk disusui, dan ia mencukupi seluruh kebutuhan harian penghuni setiap rumah tersebut. Beliau sering berkunjung ke sana setiap saat, memeriksa keadaan mereka, dan memberikan dana tambahan di luar dari yang telah ditetapkan.
Ia juga biasa berkunjung ke rumah sakit (bimaristan), berdiri mendampingi pasien satu per satu, menanyakan bagaimana tidur mereka, kondisi kesehatan mereka, serta apa yang sedang mereka inginkan.
Ia memiliki sebuah rumah singgah bagi para tamu (dar mudhayyif). Setiap orang yang baru datang ke kota itu—baik seorang ahli fiqih, orang miskin, maupun selain keduanya—boleh memasukinya. Secara umum, beliau tidak pernah melarang siapa pun yang berniat masuk ke sana. Mereka mendapatkan jatah makanan rutin untuk makan siang dan makan malam. Apabila seseorang bermaksud untuk melanjutkan perjalanan (safar), mereka akan diberi bekal yang layak bagi orang sepertinya.
Dan ia membangun sebuah madrasah yang di dalamnya diisi dengan tenaga pengajar dari kalangan para ahli fikih dari dua mazhab, yaitu Syafiiyah dan Hanafiyah. Ia sendiri sering datang ke madrasah tersebut pada setiap waktu, mengadakan jamuan makan di sana, menginap, serta menyelenggarakan majelis sima’ (lantunan dzikir atau nasyid). Apabila ia merasa gembira dan melepas sebagian dari pakaiannya, pada keesokan harinya ia akan mengirimkan sejumlah hadiah kepada kelompok tersebut. Ia tidak memiliki kenikmatan (kesenangan) selain majelis sima’, karena ia tidak pernah melakukan kemungkaran dan tidak mengizinkan kemungkaran dimasukkan ke dalam negerinya.
Ia juga membangun dua tempat tinggal (khanaqah) untuk kaum Sufi yang dihuni oleh banyak orang, baik yang menetap maupun para pendatang. Pada hari-hari musim tertentu, berkumpul di sana orang banyak dalam jumlah yang sangat mengagumkan. Kedua khanaqah tersebut memiliki banyak harta wakaf yang mencukupi seluruh kebutuhan orang-orang di sana. Setiap kali ada yang hendak bepergian, ia pasti diberi bekal perjalanan. Ia sendiri sering turun langsung mendatangi mereka dan mengadakan majelis sima’ di tempat mereka pada banyak kesempatan.
Setiap tahun, ia mengirimkan rombongan terpercayanya sebanyak dua kali ke wilayah pesisir dengan membawa harta yang sangat banyak untuk menebus para tawanan Muslim dari tangan orang-orang kafir. Apabila para tawanan tersebut tiba di hadapannya, ia memberikan sesuatu kepada setiap orang dari mereka. Jika mereka belum sampai padanya, para utusannya akan memberikan bantuan pada tawan tersebut atas wasiat darinya.
Selain itu, setiap tahun dia menyediakan perbekalan dan fasilitas untuk jamaah haji, serta mengirimkan semua kebutuhan para musafir di sepanjang jalan. Bersama rombongan tersebut, ia mengutus seorang kepercayaan yang membawa 5.000 hingga 6.000 dinar untuk dibagikan di Dua Tanah Haram (Mekkah dan Madinah) kepada orang-orang yang membutuhkan dan para penerima tunjangan.
Di Mekkah semoga Allah ﷻ menjaganya—ia memiliki peninggalan-peninggalan yang indah, dan sebagian darinya masih ada hingga sekarang. Ialah orang pertama yang mengalirkan air ke Gunung Arafah pada malam wukuf, dan ia mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk itu. Ia juga membangun tempat-tempat penampungan air di gunung tersebut, karena sebelumnya para jamaah haji sangat menderita akibat kekurangan air. Selain itu, dia juga membangun sebuah pemakaman (turbah) untuk dirinya di sana. (Bersambung)
Penulis: Abdul Adzim
Referensi:
✍🏻 Syaikh Abu al-Abbas Aḥmad bin Muhammad Ibrahim bin Abi Bakr bin Khallan| Wafiyatu al-A’yan wa Anba’ Anba’ az-Zaman| Daru al-Kutub al-Ilmiyah, juz 3, halaman 13-17.
✍🏻 Syaikh Muhammad Raghib bin Mahmud bin Hasyim ath-Thabakhi al-Halabiy al-Hanafiy| I’lanu an-Nubala’ bi Tarikhi Halabi asy-Syahaba’| Daru al-Kutub al-Ilmiyah, juz 2, halaman 173-175.







