Akal, Fikih, dan Akidah: Fondasi Peradaban Islam Menurut KH. Said Aqil Siradj

oleh -10 Dilihat

KH. Said Aqil Siradj, Lc., M.A., dalam tausiyahnya pada acara Peringatan Tahun Baru Hijriah 1448 H dan Peresmian Asrama Baru Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil Bangkalan pada Senin, 15 Juni 2026, menyampaikan berbagai pembahasan penting yang mencakup sejarah perkembangan ilmu-ilmu keislaman, peran akal dalam Islam, perkembangan fikih, hingga kontribusi para ilmuwan Muslim terhadap peradaban dunia.

Kedudukan Akal dalam Islam

Beliau mengawali tausiyah dengan menjelaskan pentingnya akal dalam Islam. Beliau menyampaikan bahwa tesis S-2 yang beliau tulis membahas perbandingan agama antara Islam, Kristen, dan Yahudi.

Menurut beliau, Al-Qur’an memberikan perhatian yang sangat besar terhadap penggunaan akal. Banyak ayat yang mengajak manusia untuk berpikir, merenungi ciptaan Allah, memahami tanda-tanda kekuasaan-Nya, serta mengembangkan ilmu pengetahuan. Tidak ada satu pun ayat dalam kitab orang Kristen dan Yahudi yang mengakui posisi akal melebihi Al-Qur’an. Karena itu, Islam menjadi agama yang sangat mendorong pengembangan ilmu dan peradaban.

Sejarah Kodifikasi Al-Qur’an

KH. Said Aqil Siradj kemudian menjelaskan sejarah penghimpunan Al-Qur’an. Pada masa Rasulullah saw., Al-Qur’an lebih banyak dihafalkan oleh para sahabat, meskipun sebagian ayat telah ditulis pada berbagai media sederhana. Setelah wafatnya Rasulullah, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq memerintahkan penghimpunan Al-Qur’an secara sistematis melalui tim yang terdiri atas para sahabat ahli Al-Qur’an.

Adapun tim pembukuan Al-Qur’an ini dipimpin oleh Ubay bin Ka’ab. Anggotanya di antaranya adalah Zaid bin Tsabit, Sayyidina Ali bin Abi Thalib, Muadz bin Abi Sufyan, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu ‘Ash.

Pada masa Khalifah Utsman bin Affan, muncul berbagai perbedaan bacaan di beberapa wilayah Islam. Untuk menjaga persatuan umat, dilakukan standardisasi mushaf dengan menulis dan mentashih ulang Al-Qur’an yang kemudian dikenal sebagai Mushaf Utsmani. Mushaf inilah yang menjadi rujukan umat Islam hingga sekarang.

Lahirnya Ilmu Nahwu, Harakat, dan Tajwid

Beliau menjelaskan bahwa pada masa awal Islam, tulisan Arab belum menggunakan titik dan harakat. Pada tahun 59 H, Abu Al-Aswad Ad-Du’ali menggagas penggunaan titik pada huruf-huruf Arab untuk memudahkan bacaan. Kemudian, Al-Khalil bin Ahmad Al-Farahidi menyempurnakannya dengan sistem harakat sehingga umat Islam semakin mudah membaca Al-Qur’an.

Seiring berkembangnya zaman, para ulama juga menyusun ilmu tajwid untuk menjaga keaslian bacaan Al-Qur’an. Dari sinilah lahir berbagai kaidah seperti izhar, ikhfa’, idgham, iqlab, dan qalqalah.

Perkembangan Ilmu Hadis

Pembahasan berikutnya adalah tentang perkembangan ilmu hadis. Beliau menjelaskan bahwa pada tahun 99 H, di masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, muncul kekhawatiran terhadap penyebaran hadis-hadis palsu. Oleh karena itu, sang khalifah memerintahkan Sihabuddin Romahurmuzy untuk menyeleksinya. Akhirnya keluar istinbat bahwa hadis dikatakan sahih apabila memenuhi empat syarat; pertama, antara perawi dan gurunya bertemu langsung; kedua, dhabith (kuat hafalan); ketiga, tsiqah (tidak pernah melakukan dosa kecil); dan keempat, adil.

Beliau juga menjelaskan bahwa Imam Al-Bukhari menghafal 600 ribu hadis. Kemudian, setelah diseleksi dengan menggunakan metode yang digagas oleh Sihabuddin Romahurmuzy, maka tersisa 4.000 hadis.

Dari penelitian para ulama lahirlah klasifikasi hadis seperti sahih, hasan (apabila syaratnya kurang satu), dan dhaif (apabila syaratnya kurang dua), dan begitulah seterusnya pengklasifikasian kualitas hadis.

Imam Asy-Syafi’i dan Lahirnya Ushul Fikih

Selanjutnya, KH. Said Aqil Siradj menjelaskan tentang Imam Asy-Syafi’i, imam mazhab yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia.

Beliau menjelaskan bahwa suatu ketika Imam Syafi’i menerima surat dari seorang gubernur yang bernama Abdurrahman Al-Mahdi. Dalam isi suratnya, ia meminta Imam Syafi’i untuk menjelaskan syariat Islam dengan benar. Maka Imam Syafi’i memanggil santrinya yang bernama Rabi’ bin Sulaiman Al-Muradi untuk menulis surat balasan kepada gubernur tersebut.

Imam Syafi’i pun mendikte Rabi’, santrinya, untuk menulis surat hingga mencapai 300 halaman. Surat ini kemudian menjadi kitab yang bernama Ar-Risalah yang kita kenal sampai sekarang. Kitab ini menjadi dasar lahirnya ilmu ushul fikih, yaitu ilmu yang membahas metode pengambilan hukum dari Al-Qur’an dan hadis.

Memahami Al-Qur’an Melalui Ushul Fikih

Di antara yang dijelaskan dalam kitab ini adalah tentang ayat muhkamat dan ayat mutasyabihat. Ayat muhkamat adalah ayat yang maknanya jelas dan tidak memerlukan penafsiran yang rumit. Adapun ayat mutasyabihat memerlukan penjelasan dan pendalaman para ulama agar dapat dipahami secara benar.

Contoh ayat muhkamat adalah Surah Al-Ikhlas yang kandungannya sudah jelas tentang keesaan Allah. Sedangkan ayat mutasyabihat, contohnya adalah ayat au lamastumun-nisa’. Ayat ini memiliki perbedaan makna menurut empat mazhab. Adapun pendapat Imam Malik, maksud ayat ini adalah senggolan dengan syahwat yang membatalkan wudu. Sedangkan pendapat Imam Ahmad adalah merangkul karena dianggap berfaedah musyarakah. Kemudian pendapat Imam Hanafi, selama tidak jimak maka tidak batal. Adapun menurut Imam Syafi’i, menyentuh saja sudah batal.

Ayat Mutlak dan Muqayyad

Beliau menjelaskan bahwa ada ayat yang bersifat mutlak dan ada pula yang bersifat muqayyad (dibatasi syarat tertentu).

Sebagai contoh, athî‘ullâha wa athî‘ur-rasûla wa ulil-amri minkum. Perintah taat kepada Allah dan Rasul-Nya bersifat mutlak. Sedangkan ketaatan kepada ulil amri (pemimpin) memiliki syarat, yaitu selama tidak bertentangan dengan syariat dan tidak mengajak kepada kemaksiatan.

Hakikat dan Majaz

Beliau juga menjelaskan pentingnya memahami gaya bahasa Al-Qur’an.

Sebagian ayat dipahami secara hakiki, sedangkan sebagian lainnya dipahami secara majazi. Oleh karena itu, para ulama tafsir dan akidah memiliki peran penting dalam menjelaskan makna ayat-ayat tersebut agar sesuai dengan prinsip-prinsip Ahlussunnah wal Jamaah.

Adapun yang majazi, seperti ayat yadullâhi fauqa aidîhim, maksudnya adalah kekuasaan Allah, bukan tangan Allah. Contoh lain adalah kullu syai’in hâlikun illâ wajhah, yang dimaksud bukan wajah Allah, melainkan zat-Nya. Kemudian wa jâ’a rabbuka wal-malaku shaffan shaffâ, yang dimaksud adalah datangnya perintah Allah dan para malaikat berbaris-baris. Yang perlu ditekankan di sini adalah bahwa yang datang adalah perintah Tuhan, bukan Tuhan-Nya.

Pentingnya Hadis dalam Memahami Syariat

Menurut beliau, sebagaimana dilanjutkan dalam penjelasan kitab Ar-Risalah, memahami Al-Qur’an saja tidak cukup. Banyak rincian hukum syariat yang dijelaskan oleh hadis Nabi saw.

Sebagai contoh, Al-Qur’an memerintahkan salat, namun tata cara, jumlah rakaat, dan berbagai rincian pelaksanaannya dijelaskan melalui hadis Nabi saw.

Beliau juga menjelaskan bahwa hadis memiliki banyak tingkatan, seperti mutawatir, masyhur, ahad, hasan, dan lain sebagainya.

Peran Ijma’ dan Qiyas dalam Fikih

Dalam perkembangannya, para ulama tidak hanya berpegang pada Al-Qur’an dan hadis, tetapi juga menggunakan metode ijma’ dan qiyas.

Ijma’ merupakan kesepakatan para ulama, sedangkan qiyas adalah analogi hukum terhadap persoalan baru yang belum disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan hadis. Adapun contoh hasil ijma’ adalah banyaknya rukun-rukun salat yang kita ketahui bersama sekarang.

Qiyas sendiri masih banyak macamnya, di antaranya qiyas awlawi, burhani, mantiqi, jadali, dan istiqra’i. Adapun contoh qiyas awlawi, beliau mencontohkan firman Allah yang berbunyi fa lâ taqul lahumâ uffin wa lâ tanharhumâ yang berarti melarang berkata “uff” kepada kedua orang tua. Apabila berkata “uff” saja dilarang, maka memukul atau menyakiti orang tua tentu lebih dilarang lagi. Demikian pula larangan mendekati zina sebagaimana firman Allah wa lâ taqrabuz-zinâ menunjukkan bahwa perbuatan zina itu sendiri lebih besar keharamannya daripada sekadar mendekatinya.

Kemudian beliau mencontohkan lagi salah satu jenis qiyas, yaitu qiyas burhani. Metode qiyas ini adalah dengan menganalogikan suatu hukum dengan hukum yang lain dengan mencocokkan illatnya. Contohnya adalah penetapan keharaman narkoba karena memiliki kesamaan sifat dengan khamr, yaitu memabukkan dan merusak akal.

Dengan metode ijma’ dan qiyas inilah ilmu fikih terus berkembang dan mampu menjawab persoalan zaman.

Peran Imam Al-Asy’ari dalam Akidah

Kiai Said juga menyinggung jasa besar Imam Abul Hasan Al-Asy’ari dalam pengembangan ilmu akidah Ahlussunnah wal Jamaah. Imam Abul Hasan Al-Asy’ari menetapkan sifat-sifat Allah yang dua puluh, yang mana diawali dengan sifat wujud, meskipun sifat wujud tersebut dalam Al-Qur’an tidak disebutkan secara eksplisit.

Beliau menjelaskan bahwa para ulama Asy’ariyah memiliki kontribusi besar dalam menjaga kemurnian akidah umat Islam dari berbagai penyimpangan pemikiran.

Kontribusi Ilmuwan Muslim terhadap Peradaban Dunia

Pada bagian berikutnya, beliau menjelaskan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dunia tidak dapat dilepaskan dari kontribusi para ilmuwan Muslim.

Beliau menyebut sejumlah tokoh besar seperti Jabir bin Hayyan yang menggagas ilmu kimia (matematika), Al-Khawarizmi yang menggagas angka nol, Ibnu Al-Haitham dalam bidang optika (penggagas kacamata), Abu Bakar Ar-Razi dalam bidang kedokteran, Khalil bin Ahmah Al-Farahidi dalam bidang bahasa (penulis kamus al-‘Ain), Ahmad bin Majid dalam bidang navigasi, Al-Idrisi dalam bidang geografi, Ibnu Nafis dalam bidang kedokteran (yang pertama kali meneliti peredaran darah manusia), Abbas bin Farnas dalam bidang penerbangan, dan Abu An-Nasr Al-Farabi yang menggagas alat musik seperti organ.

Menurut beliau, kejayaan peradaban Islam pada masa lalu lahir dari perpaduan antara keimanan, ilmu pengetahuan, dan penggunaan akal yang benar.

Keteladanan Para Ulama dan Auliya

Menjelang akhir tausiyah, beliau mengisahkan keteladanan para ulama terdahulu, di antaranya Sayyid Muhammad Al-Maliki yang dikenal sangat dermawan serta memuliakan para santri dan penuntut ilmu. Sayyid Muhammad Al-Maliki dahulu memiliki santri sekitar 700-san. Semuanya dijamin makan, minum, dan kebutuhannya, bahkan ketika santrinya pulang pun dibelikan tiket. Kiai Said sendiri juga pernah mengantar Gus Dur sowan kepada Sayyid Muhammad yang saat itu kebetulan Gus Dur sedang umrah. Gus Dur diberi banyak uang, pakaian, surban, dan berbagai hadiah lainnya. Bahkan Kiai Said sendiri yang mengantarnya juga diberi uang oleh Sayyid Muhammad

Beliau juga menyinggung ketokohan para wali dan ulama besar seperti Syekh Abdul Qadir Al-Jailani, Syekh Abul Hasan Asy-Syadzili, Syekh Ahmad Ar-Rifa’i, dan Syekh Ahmad Al-Badawi. Keempat ulama tersebut merupakan para wali kutub. Mereka tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga menunjukkan kepedulian sosial yang tinggi kepada masyarakat.

Salah satu contohnya adalah Syekh Abdul Qadir Al-Jailani yang sutu ketika berziarah ke makam Imam Syafi’i. Seusai berziarah, beliau melewati suatu tempat bernama Fustat di Mesir yang penduduknya tidak memiliki rumah. Akhirnya beliau membeli tanah seluas 10 hektare dan menghibahkannya kepada penduduk setempat.

Dari pemaparan mantan Ketua Umum PBNU tersebut dapat dipahami bahwa beliau ingin menegaskan pentingnya akal, ilmu pengetahuan, dan metodologi keilmuan dalam memahami ajaran Islam secara benar sesuai dengan manhaj Ahlussunnah wal Jamaah.

Author: Fakhrullah

banner 700x350

No More Posts Available.

No more pages to load.