Pendidikan Diniyah Formal (PDF) pertama kali hadir pada tahun 2014 dengan cita-cita besar: menjadikan kurikulum kitab kuning khas pesantren salaf sebagai bagian dari sistem pendidikan formal yang diakui negara. Namun, sejak awal kemunculannya, kehadiran PDF tidak serta-merta diterima tanpa keraguan. Sejumlah pihak masih mempertanyakan dasar legalitasnya.
Akar Keraguan pada Masa Awal
Keraguan tersebut muncul karena landasan hukum yang menopang PDF pada awal berdiri masih sangat terbatas. Pada 2014, pijakan utamanya hanyalah PMA No. 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, yang kemudian diperkuat secara teknis dengan SK Dirjen Pendis No. 5839 Tahun 2014.
Akan tetapi, karena PDF merupakan model pendidikan baru, Kementerian Agama harus menempuh jalur hukum turunan dari aturan yang lebih tinggi agar mendapat legitimasi. Jalurnya adalah: UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) → PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan → PMA No. 13 Tahun 2014 → SK Dirjen Pendis.
Meski demikian, UU Sisdiknas 2003 masih dianggap lemah untuk dijadikan payung hukum PDF, karena:
- Tidak spesifik menyebut PDF. UU ini hanya memuat istilah “pendidikan keagamaan” secara umum tanpa mengatur model PDF secara eksplisit.
- Fokus utamanya pada sekolah dan madrasah. Ruang bagi pendidikan khas pesantren salaf dengan kurikulum kitab kuning tidak diatur secara jelas.
Dengan demikian, keberadaan PDF pada awalnya memang sah secara administratif, tetapi posisinya rapuh secara hukum karena hanya bertumpu pada PMA.
Implikasi Kelemahan Hukum Awal
Kondisi ini menimbulkan beberapa dampak nyata:
- Ijazah PDF diragukan. Sebagian sekolah dan perguruan tinggi enggan menerima lulusan PDF karena dianggap belum memiliki kekuatan hukum setara madrasah atau sekolah.
- Masyarakat ragu. Wali santri khawatir ijazah PDF tidak bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi.
- Pesantren bersikap hati-hati. Banyak pesantren salaf menunda atau ragu mendirikan PDF karena khawatir legalitasnya tidak kuat.
Akibatnya, meski PDF memiliki tujuan mulia, pada masa awal ia dipandang “abu-abu” oleh sebagian pihak.
Transformasi Menuju Legalitas Kuat
Situasi tersebut kini berubah total. Dalam perjalanannya, PDF memperoleh landasan hukum berlapis dan kokoh yang menjadikannya tidak lagi diragukan. Antara lain:
- UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
Undang-undang ini menegaskan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional dan memberikan pengakuan resmi terhadap PDF. - PP No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
Peraturan pemerintah ini memperlihatkan komitmen negara dalam mendukung pesantren, termasuk PDF, secara pendanaan. - PMA No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren
Aturan ini memberikan rincian teknis terkait bentuk, kurikulum, serta tata kelola pesantren dan PDF. - KMA No. 942 Tahun 2024 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada PDF
Keputusan ini menegaskan standar mutu PDF sehingga kedudukannya makin jelas dan sejajar dengan satuan pendidikan formal lain.
Realitas Kekinian
Dengan regulasi yang semakin kuat, keraguan atas legalitas PDF kini sirna. Lembaga pendidikan dan perguruan tinggi mulai menerima ijazah PDF tanpa ragu. Pesantren salaf pun semakin percaya diri mengajukan izin operasional PDF, terbukti dari jumlah lembaga yang terus bertambah. Diantaranya: PDF Ulya Al Mahrusiyah Lirboyo, PDF Ulya Nurul Qadim Probolinggo, PDF Wustho Al Fithrah Surabaya, PDF Wustha Nurul Jadid Probolinggo, PDF Ulya Nurul Cholil Bangkalan, PDF Wustha Fathul ‘Ulum Jombang, dan masih banyak lagi ratusan pesantren yang telah memiliki lembaga PDF.
Penutup
Keraguan terhadap PDF pada masa lalu muncul karena ia lahir hanya dengan payung hukum berupa PMA, yang relatif lemah dibandingkan undang-undang. Namun, situasi itu kini tidak lagi relevan. Dengan hadirnya UU Pesantren, PP, PMA, dan KMA terbaru, PDF telah memiliki dasar hukum yang kokoh dan tak terbantahkan.
Hal ini menegaskan bahwa PDF bukan sekadar eksperimen kecil, melainkan bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang mampu menjawab kebutuhan zaman sekaligus menjaga warisan keilmuan pesantren salaf.
Lampiran
Pesan untuk Wali Santri & Calon Wali Santri
Bapak/Ibu yang dirahmati Allah,
Pendidikan Diniyah Formal (PDF) hadir sebagai jalur resmi yang diakui negara melalui Undang-Undang Pesantren. Jangan ragu menitipkan putra-putri Anda ke pesantren salaf yang membuka PDF, karena:
- Ijazah Resmi & Diakui – Lulusan PDF bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau bekerja secara legal, sama seperti lulusan sekolah umum.
- Ilmu Agama Mendalam – Santri PDF mendapatkan keunggulan ganda: penguasaan kitab kuning sekaligus ijazah formal.
- Lingkungan Pesantren Lebih Aman & Religius – Anak terbina akhlaknya, terbiasa ibadah, dan jauh dari pergaulan bebas.
- Bekal Dunia & Akhirat – Pesantren tidak hanya mencetak generasi cerdas, tapi juga berakhlak mulia, yang siap menjadi pemimpin umat.
Jadi, memilih pesantren PDF berarti memberi anak keunggulan lebih dibanding sekolah non-pesantren: pendidikan formal tetap ada, namun ditopang dengan akar agama yang kuat.
“Pesantren: bukan hanya tempat belajar, tapi tempat membentuk generasi berilmu, berakhlak, dan berdaya saing.”
Oleh: RKH. Fakhruddin Aschal, Khodim Al-Ma’had Syaichona Moh Cholil Bangkalan







