Sudah lumrah diketahui bahwa salah satu dalil perintah kewajiban puasa Ramadhan adalah firman Allah ﷻ dalam al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصَّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian puasa sebagaimana diwajibkan (puasa) atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian semua bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183).
Secara harfiyah Ayat tersebut memberikan pemahaman bahwa umat Nabi Muhammad ﷺ diberi kewajiban puasa Ramadhan sebagaimana kewajiban yang diberikan kepada umat-umat sebelumnya.
Namun para ulama masih berbeda pendang mengenai Tasybih (pengkiasan) kewajiban berpuasa antara umat terdahulu dengan umat Nabi Muhammad ﷺ dalam Ayat tersebut.
Syaikh Ahmad bin Hajar al-Haitamiy al-Makkiy dalam kitabnya Itahafu Ahli al-Islam bi Khususi ash-Shiyam mengatakan:
“Dan dalam Tasybih (pengkiasan) firman Allah ﷻ:
كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ
Artinya: “Sebagaimana diwajibkan (puasa) atas orang-orang sebelum kalian (QS. Al-Baqarah: 183).
Terdapat dua pendapat: Pertama, bahwa penyamaan dalam Ayat tersebut kembali kepada asal kewajiban puasa. Karena alasan itu, maka ibadah ini diwajibkan atas semua para Nabi dan umatnya mulai dari Adam as hingga akhir masa. Dan hikmah Tasybih (pengkiasan) disini adalah bahwa sesungguhnya sesuatu yang berat jika dirasakan secara merata, maka akan mudah saling berbagi beban dan akan lebih ringan menekuninya.”
Kedua, bahwa Tasybih (pengkiasan) dalam Ayat tersebut kembali kepada durasi waktu dan pada kadarnya. Kemudian para ulama yang pendapat demikian berbeda pandangan.
Imam Mujahid mengatakan:
كتب الله رمضان على كل أمة، وظاهره حتى من قبل نوح
“Allah ﷻ telah mewajibkan (puasa) Ramadhan kepada semua umat dan jelasnya hingga sebelum Nabi Nuh as.”
Dengan begitu dapat difahami apa yang dikatakan oleh Imam al-Qurthubiy:
قال أهل التاريخ: أول من صام رمضان نوح صلى الله على نبينا وعليه وسلم لما خرج من السفينة
“Sejarawan mengatakan: “Orang pertama kali berpuasa Ramadhan adalah Nabi Nuh as semoga rahmat Allah ﷻ tercurahkan kepada Nabi kita dan kepadanya saat beliau keluar dari perahu.”
Said bin Jabir ra berkata:
وقال سعيد بن جبير : كان صوم من قبلنا من العتمة إلى الليلة القابلة ، كما كان في ابتداء الإسلام
“Puasa orang-orang terdahulu sebelum kita mulai dari ‘atimah (waktu shalat Isya’) hingga malam berikutnya sebagaimana yang terjadi di permulaan datangnya Islam.”
Al-Hasan mengatakan:
“Dahulu puasa Ramadhan diwajibkan kepada orang-orang Yahudi tetapi mereka meninggalkannya dan berpuasa satu hari dalam setahun. Mereka meyakini bahwa hari itu adalah hari tenggelamnya Fir’aun dan mereka juga telah berdusta dalam hal ini karena hari itu adalah hari Asyura’ sebagaimana yang telah dikabarkan ash-Shadiqu al-Mashduq Nabi kita ﷺ. Dan puasa Ramadhan diwajibkan kepada orang-orang Nasrani, tetapi setelah mereka lama menjalankan puasa Ramadhan akhirnya mereka ditimpa cuaca yang sangat panas sehingga mereka merasa berat menjalankannya di perjalanan dan dalam berkerja. Lalu para ulama dan pemimpin mereka mengajukan pendapat agar meletakkan kewajiban puasa mereka pada satu musim dalam setahun, antara musim dingin dan musim panas. Kemudian mereka sepakat meletakkannya pada musim semi dan mereka mengubahnya hingga waktu yang dipatenkan. Lalu ulama mereka berkata saat mereka mengulubahnya:
“Dalam berpuasa kalian harus menambah 10 hari lagi sebagai tebusan atas perbuatan yang kalian lakukan.”
Kemudian (pada suatu hari) raja mereka bernadzar kepada Allah ﷻ, jika ia diberi kesembuhan dari penyakit yang diderita. Ia akan menambah puasanya sepekan (7 tujuh hari) lalu ia sembuh dari penyakitnya. Maka ditambahlah 7 hari dalam puasa Ramadhan mereka.
Kemudian setelah itu datang raja yang menggantikan raja sebelumnya dan ia berkata kepada mereka:
“Kenapa masih tersisa 3 dalam puasa kalian?”.
Maka ditambahlah 3 hari dalam puasa Ramadhan mereka hingga genap 50 hari. Ini adalah arti dari firman Allah ﷻ:
اِتَّخَذُوْٓا اَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ اَرْبَابًا
Artinya: “Mereka menjadikan orang-orang alim (Yahudi), dan rahib-rahibnya (Nasrani) sebagai tuhan.” (QS. At-Taubah: 31).
Terdapat keterangan dalam hadits al-Bukhariy dalam kitab Tarikhnya, an-Nuhas dalam kitab Nasikhnya dan ath-Thabraniy berbeda dengan sebagian apa yang disampaikan al-Hasan yaitu: Bahwa pada suatu hari mereka sedang menjalankan puasa Ramadhan lalu raja mereka menderita sakit dan berdoa:
لئن شفاني الله لأزيدن عليه عشراً
“Jika Allah ﷻ menyembuhkanku, sungguh aku akan menambahkannya 10 hari lagi.”
Kemudian datang raja lain setelah raja sebelumny. Pada suatu hari ia memakan daging lalu ia merasakan sakit dan berdoa:
لئن شفاه الله ليزيدن ثمانية أيام
“Jika Allah ﷻ menyembuhkannya, sungguh aku akan menambahkan (puasa Ramadhan) 8 hari lagi.
Lalu setelah itu datang raja berikutnya mengantikan raja sebelumya dan berkata:
ما ندع من هذه الأيام أن نتمها ونجعل صومنا في الربيع
“Kita tidak akan membiarkan dari beberapa hari ini (kecuali) menyempurnakannya dan menjadikan puasa kita di musim semi.”
Setelah itu mereka melaksanakan keinginan sang raja hingga puasa Ramadhan mereka genap 50 hari.
Berpegangan pada pemaparan hadits ini lebih utama dari pada berpegangan pada pendapat yang berbeda sebelumnya dan pendapat yang berikutnya.
Mujahid mengatakan: “saat itu mereka ditimpa musibah, dua orang dari mereka telah meninggal dunia. Lalu ulama mereka berkata: “Tambahlah puasa kalian”. Lantas mereka menambah puasa 10 hari sebelum Ramadhan dan 10 hari setelah Ramadhan.”
Asy-Sya’biy mengatakan: “Sesungguhnya mereka telah mengambil kehati-hatian dalam puasa Ramadhan mereka. Lalu mereka berpuasa sehari sebelum dan setelah puasa Ramadhan 30 hari. Kemudian orang-orang setelah mengikuti kebiasaan mereka (menambah sehari sebelum dan setelah setiap Ramadhan hingga genap puasa mereka menjadi 50 hari.”
Menurut sebagian ulama sisi Tasybih (pengkiasan) dalam Ayat di atas adalah bahwa makan dan minum serta jima’ setelah terbit fajar merupakan larangan atas semua umat berdasarkan firman Allah ﷻ:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ
Artinya: Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu.
Pendapat kedua ini ditentang oleh ulama yang berpendapat pertama, bahwa Tasybih (pengkiasan) sesuatu dengan suatu yang lain tidak bisa memberikan bukti kedua sama secara keseluruhan. Maka dari itu menyamakan puasa kita dengan puasa mereka, bisa dipastikan bahwa mereka juga berpuasa Ramadhan dan durasi puasanya hingga 30 hari. Wallahu A’lamu
Penulis: Abdul Adzim
Referensi:
✍️ Syaikh Ahmad bin Hajar al-Haitamiy al-Makkiy| Itahafu Ahli al-Islam bi Khususi ash-Shiyam| Maktabah Thayyibah al-Madinatu al-Munawwarah, halaman 5.
✍️ Syaikh Muhammad Fakhruddin ar-Raziy bin al-A’lamah Dhiyauddin Umar| Tafsir ar-Raziy, al-Kabir atau Mafatihu al-Ghaib| Daru al-Fikr, jus 5, halaman 74-76.








