Tak terasa sebentar lagi kita akan memasuki bulan yang sangat mulia dan penuh dengan berkah, yaitu bulan Ramadhan. Sudah maklum bagi umat muslim bahwa kewajiban ketika memasuki bulan ramadhan adalah melaksanakan ibadah yang menjadi rukun islam nomor empat yaitu puasa. Ibadah puasa merupakan ibadah yang sangat istimewa. Baginda Nabi Muhammad saw bersabda dalam hadistnya:
كل عمل ابن آدم يضاعف الحسنة بعشر أمثالها إلى سبعمائة ضعف.. إلا الصوم، فإنه لي، وأنا أجزي به
Artinya: “Setiap amal perbuatan anak adam akan dilipat gandakan sepuluh sampai tujuh ratus kecuali puasa. sesungguhnya puasa milik-Ku dan Aku yang akan membalasnya.”
Meskipun puasa di bulan Ramadhan merupakan sebuah kewajiban, akan tetapi masih ada orang tidak melaksanakannya, entah karena faktor udzur seperti haid bagi perempuan, berperjalan jauh dan lain sebagainya atau bukan karena udzur, seperti malas.
Seseorang yang meniggalkan puasa memiliki kewajiban untuk menqadhanya dan tidak boleh ditunda sampai masuk pada bulan Ramadhan tahun selanjutnya tanpa adanya udzur, seperti sakit yang terus-menerus, melakukan perjalanan terus menerus sampai masuk pada ramadhan selanjutnya. Apabila seseorang yang meniggalkan puasa tidak mengqadhanya hingga masuk pada bulan ramadhan selanjutnya, maka selain wajib mengqadha, wajib pula baginnya untuk membayar fidyah sebanyak satu mud makanan pokok perharinya yang diserahkan kepada orang miskin, seperti yang dijelaskan oleh Imam Ar-Rofi’i dalam kitabnya, Al-Aziz syarh Al-Wajiz
من عليه قضاء رمضان وأخره حتى دخل رمضان السنة القابلة نظر ان كان مسافرا أو مريضا فلا شئ عليه بالتأخير فان تأخير الاداء بهذا العذر جائز فتأخير القضاء أولى بالجواز وان لم يكن وهو المراد من قوله مع الامكان فعليه مع القضاء لكل يوم مد الى ان قال وعن ابى هريرة رضى الله عنه ان النبي صلي الله عليه وسلم قال ” من أدرك رمضان فافطر لمرض ثم صح ولم يقضه حتى أدرك رمضان آخر صام الذى أدرك ثم يقضى ما عليه ثم يطعم عن كل يوم مسكينا “
Artinya: “Seseorang yang memiliki kewajiban qadha Ramadhan dan dia menundanya hingga masuk pada Ramdhan di tahun selanjutnya maka perlu diperhatikan. Apabila dia seorang musafir atau orang yang sakit maka tidak apa-apa menundannya. Karena mengakhirkan yang sifatnya ada’ (dikerjakan di bulan puasa) sebab udzur ini diperbolehkan apalagi yang qadha. Apabila tidak demikian (bukan karena sakit atau berperjalan) -dan ini yang dimaksud memungkinkan- maka di samping wajib mengqadhanya, wajib pula setiap harinya satu mud –—-diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi bersabda: : “Barang siapa yang masuk bulan Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha’ hutang puasanya dan memberikan makan kepada orang miskin setiap harinya.”
Satu mud menurut Syekh Wahbah Az-Zuhaili yang dijelaskan dalam kitabnya, Al-Fiqh Al-Islami, setara dengan 675 gram atau 6,75 ons.
Juga perlu diketahui, bahwa banyaknya fidyah bisa berlipat tergantung seberapa banyak tahun yang dilewati seperti seseorang yang tidak puasa sebanyak 3 kali lalu dia tidak menqadla’nya sampai masuk bulan ramadhan tahun ketiga, maka dia wajib bayar fidyah sebanyak 6 mud dan qadha 3 hari puasa. Hal ini dijelaskan oleh syekh Muhammad Nawawi Al-Bantany dalam kitabnya, Kasyifatussaja fi syarh syafinatunnaja.
واعلم أن الفدية تتكر بتكرر السنين وتستقر في ذمة من لزمته
Artinya: “Perlu diketahui, bahwa fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang tidak berpuasa.”
والله أعلم بالصواب
Refrensi: Al-Aziz syarh Al-Wajiz
Kasyifatussaja fi syarh syafinatunnaja
Al-Fiqh Al-Islami wa adillatitihi
Penulis: Muhlis J
Editor: Fakhrullah









