Membayangkan Wanita Lain Saat Berhubungan

oleh -14 Dilihat

Perempuan wajib hukumnya selalu berhias dan berdandan ketika sedang bersama suaminya. Tapi tidak wajib, bahkan haram berdandan ketika didepan laki-laki lain.

Jika berdandan di depan suami hukumnya wajib, berarti suami juga wajib memberi biaya khusus untuk alat kecantikan istrinya, sebab kebutuhan istri terutama yang wajib adalah menjadi tanggungan suami.

Kecuali bila dandanannya juga untuk dipamerkan, baik dipamerkan di dunia nyata ataupun di dunia maya. Maka membiayai alat kecantikan istri yang demikian tidak wajib, bahkan haram. Dan suami wajib melarangnya.

وروى عن عائشة رضى الله عنها قالت بينما رسول الله ﷺ جالس فى المسجد إذ دخلت إمرأة من مزينة ترفل فى زينة لها فى المسجد فقال النبى صلى الله عليه وسلم أيها الناس انهوا نساءكم عن لبس الزينة والتبختر فى المسجد فان بنى إسرائيل لم يلعنوا حتى البسوا نساءهم الزينة وتبختروا فى المسجد. رواه ابن ماجة

Diriwayatkan dari Sayidah Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, “Ketika Rasulullah ﷺ duduk di dalam masjid, tiba-tiba seorang wanita (sudah berhias) masuk dengan memakai pakaian panjang untuk berhias di masjid. Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, “Wahai manusia, laranglah istri-istri kalian memakai hiasan dan lenggak-lenggok di masjid, karena Bani Israil tidak pernah menghina istri-istrinya berhias dan lenggak-lenggok di masjid.”” (HR. Ibnu Majah)

Faidahnya berdandan di depan suami sangat banyak: di antaranya menambah kasih sayang, membuat suami jadi betah dan setia.

Acap kali terjadi, suami suka melirik perempuan lain, karena istrinya tidak pandai berdandan di depannya. Kasus paling parah, seorang suami membayangkan wanita lain yang lebih cantik ketika sedang berjimak (bersenggama).

Lalu bagaimana pandangan fikih tentang kasus tersebut?

Ulama beda pendapat tentang ini, antara haram dan tidak.

Dalam kitab Fatawa al-Kubra Ibnu Hajar ditanyakan mengenai seorang suami yang menghayali wanita lain ketika sedang menggauli istrinya. Beliau menjawab,

أفتى به أبو قاسم البزرى بأنه لا يحل

Sebagaimana difatwakan oleh Ibnu Qasim al-Bazzari “Demikian itu hukumnya tidak halal (haram).”

Namun menurut Imam Jalaluddin as-Suyuthi tidak sampai haram. Secara dzahir tidak sampai dikatakan berzina, sehingga bebas dari had (hukuman) tapi tetap dihukumi bermaksiat kepada Allah.

Karena ketika ketika sesuatu tersebut haram dilihat, maka haram juga menghayalinya. Sebagaimana Firman Allah yang artinya,

“Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan.” (QS. al-Baqarah 267)

Ketika terjadi khilaf (beda pendapat antar ulama dalam suatu hukum) maka lebih baik jangan dilakukan, karena kata ulama, keluar dari khilaf hukumnya sunnah.

Bukan hanya seorang istri yang dianjurkan berhias, tapi suami pun juga dianjurkan, sebab bila suami senang istrinya berdandan, istri pun juga senang kalau suaminya berdandan.

قال إبن عباس رضي الله عنهما فى – لهن مثل الذى عليهن بالمعروف – أى أحب أن أتزين لزوجتى كما أحب أن تتزين لى لهذه الأية

Ibnu Abbas berkomentar untuk ayat yang artinya “Dan para wanita mempunyai hak
yang seimbang dengan kewajibannya
menurut cara yang ma`ruf. ” (QS. al-Baqarah 228)

“Aku senang berhias untuk istriku, sebagaimana aku senang dia berhias untuk diriku.” Semata untuk mengamalkan Ayat ini.

Oleh : Shofiyullah el_Adnany

Referensi : Kitabun Nikah | Muhammad bin Abdul Qadir Ba Fadhal | Hal 68-76

banner 700x350

No More Posts Available.

No more pages to load.