Sumber hukum Islam adalah Al-Quran dan Hadist, serta akal (ijtihad) yang digunakan untuk memahami dan menerapkan hukum dalam konteks kehidupan nyata. Akal, melalui proses ijtihad, berperan penting dalam menafsirkan dan mengaplikasikan nash (teks Al-Quran dan Hadist) pada berbagai situasi dan masalah yang tidak secara eksplisit diatur dalam nash. Namun akal memiliki keterbatasan dan tidak bisa menjadi dasar hukum yang independen. Akal harus digunakan secara cerdas dan bijaksana serta harus tunduk pada otoritas wahyu.
Oleh kerana itu Sayyidana Ali bin Abi Thalib dalam sebuah hadits mengatakan:
لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأَى لَكَانَ أَسْفَلُ الخفْ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يمسح على ظاهر خفيه. رواه أبو داود، والدارمي معناه
Artinya: “Seandainya agama itu berdasarkan akal, maka bagian bawah sepatu (khuf) akan lebih utama untuk diusap dari pada bagian atasnya dan sungguh aku pernah melihat Rasulullah mengusap bagian atas kedua sepatunya.” (HR. Abu Daud dan ad-Darimiy secara makna).
Syaikh Ali bin Sulthan bin Muhammad al-Qariy dalam kitab Muraqatu al-Mafatih Syarah Misykati al-Mishbah menjelaskan: “Hadits tersebut secara jelas menunjukan bahwa yang harus diusap bagian atas kedua sepatu (khuf) bukan bagian bawahnya. Jika Anda telah memahaminya, maka ketahuilah bahwa orang yang memiliki akal sempurna akan patuh ada perintah Syara’ karena ia sadar akalnya tidak akan mampu menyelami semua hikmah yang terkandung dalam hukum-hukum Allah ﷻ dan selayaknya sebagai seorang hamba ia tunduk dalam kehambaan yang murni kepada Allah ﷻ. Tidaklah orang-orang yang tersesat dari kalangan orang-orang kafir, filosuf, ahli bid’ah dan pengikut hawa nafsu kecuali mereka telah mengikuti akalnya dan berseberangan dengan Naql (al-Qur’an dan Hadits).
Imam Abu Hanifah telah berkata:
لو قلت بالرأي لأوجبت الغسل بالبول. أي لأنه نجس. متفق عليه. والوضوء بالمني لأنه نجس مختلف فيه. ولأعطيت الذكر في الأرث نصف الأنثى لكونها أضعف منه.
“Seandainya Anda berpendapat berdasarkan akal, niscaya yang diwajibkan mandi adalah kencing kerena kencing menurut kesepakatan ulama hukumnya najis dan diwajibkan berwudhu sebab keluar sperma karena menurut sebagian ulama hukumnya najis serta memberi bagian separuh pada anak laki-laki dibandingkan anak perempuan dalam pembagian warisan karena perempuan dianggap lebih lemah.”
Imam Abu Hanifah dalam kitab an-Nihayah mengutip dari kitab al-Mabsuth juga berkata saat menjelaskan maqalah Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra:
لو كان الدين بالرأي لكان مسح باطن الخف أولى من ظاهره، لأن باطنه لا يخلو عن لوث عادة فيصيب يده
“Seandainya agama itu berdasarkan akal, maka mengusap bagian bawah sepatu (khuf) akan lebih utama untuk diusap dari pada bagian atasnya kerena biasanya bagian bawah sepatu tidak lepas dari kotoran, yang rawan terkena tangan.”
Ringkasnya, hadits Sayyidana Ali bin Abi Thalib ra di atas sebagai himbauan kepada umat Islam agar senantiasa mengikuti anjuran al-Qur’an dan Hadits. Jangan sekali-sekali menggunakan akal semata sebagai untuk memahami perintah dan larang Allah ﷻ. Gunakan akal sebagai pisau bedah yang melengkapi kebeneran Nash karena akal yang sehat tidak akan bertentangan dengan Nash yang shahih dan selalu selaras dengan anjuran syariat sebagaimana ucapan salah satu ulama:
إن العقل مع النقل كالعامي المقلد مع العالم المجتهد، مهمته أنه يأخذ بالفتوى، فإذا أفتاه العالم المجتهد يأخذ بفتواه
“Sesungguhnya akal bersama Naql (al-Qur’an dan Hadits) ibarat orang awam yang menjadi pengikut bersama orang alim yang menjadi Mujtahid. Tugasnya mengikuti fatwa, ketika orang alim yang menjadi Mujtahid telah berkata. Ia harus mengikuti fatwanya.”
Wallahu A’lamu.
Penulis: Abdul Adzim
Referensi:
✍️ Syaikh Ali bin Sulthan bin Muhammad al-Qariy| Muraqatu al-Mafatih Syarah Misykati al-Mishbah| Daru al-Kutub al-Ilmiyah, juz 2, halaman 209.
✍️ Syaikh Mahmud Muhammad Khattab as-Subkiy| Al-Minhalu al-Adzab al-Maurud Syarhi Sunan al-Imam Abu Daud| Muassisatu at-Tarikh al-Arabiy, juz 2 halaman 145.
✍️ Syaikh Ahmad as-Saharanfuriy al-Hindiy| Badzlu al-Majhud fi Hilli Abi Daud| Daru al-Kutub al-Ilmiyah, juz 2, halaman 42-43.







