Zakat secara bahasa sebagaimana yang sampaikan Ibnu Qutaibah berasal dari kata “زكاء” yang memiliki arti berkembang dan bertambah. Dinamakan demikian kerena zakat adalah harta yang berbuah dan berkembang seperti perkata orang Arab:
زكا الزرع ، إذا بورك فيه
“Tanaman berkembang biak ketika ia di kembang biakan”.
Dalam sejarah pensyariatannya, zakat diwajibkan kepada orang Islam pada tahun kedua dari Hijriyah setelah disyariatkannya zakat fitri karena menurut pendapat yang shahih bahwa zakat fitri diwajibkan dua hari sebelum hari raya Idul Fitri setelah diwajibkannya puasa Ramadhan. Zakat termasuk syariat umat terdahulu sebelum Islam dan bukan tergolong kewajiban yang dikhususkan kepada umat Islam kecuali dalam cara penerapan dan syarat-syaratnya saja.
Adapun hikmah disyariatkan zakat menurut padangan para ulama adalah secara kodarti manusia dalam pembagian rezeki tidaklah sama. Allah ﷻ telah berfirman:
وَاللّٰهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍ فِى الرِّزْقِ ۚ
Artinya: Dan Allah melebihkan sebagian kamu atas sebagian yang lain dalam hal rezeki (QS. An-Nahl: 71).
Karena alasan bahwa sebagian manusia butuh pada yang lainnya dan agar saling berbagi kemanfataan di antara mereka bisa terlaksana secara sempurna. Maka dari mereka ada yang diluaskan rezekinya oleh Allah ﷻ hingga menjadi orang yang kaya dan berkecukupan. Ada yang rezekinya sedikit namun ia diberi kekayaan sehat dan kekuatan fisik sehingga ia bisa bekerja memenuhi kebutuhannya. Ada yang hidup tidak berkecukupan dan tidak bisa berkerja. Mereka inilah yang dijadikan Allah ﷻ orang-orang yang berbagi dalam kadar harta yang dimilik orang-orang kaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya hingga mereka terbebas dari kehinaan meminta-minta dan kerena merekalah Allah ﷻ menerapkan aturan zakat untuk menciptakan keadilan kepada orang-orang fakir miskin, tidak ada kesewenang-wenangan dari orang-orang yang kaya serta memberikan kewenangan bagi aparat penegak hukum dan pemerintah supaya menerap hukum sesuai asas yang berlaku dengan menindak orang-orang yang melanggar aturan tujuannya agar kesejahteraan umat manusia menjadi nyata dan santosa dalam hidupnya, tidak ada penjarahan dan perampokan, tidak ada lagi orang-orang yang meminta-minta di pinggir jalan dan pintu-pintu masjid bahkan di setiap tempat terbebas dari orang-orang yang meminta-minta.
Dan secara ringkas, hikmah dalam kewajiban zakat adalah menjaga dua kemaslahatan: Pertama, kemaslahatan yang kembali pada etika diri seorang berzakat. Yaitu mencegah timbulnya sifat pelit, dimana sifat pelit termasuk paling jeleknya perangai yang berbahaya ketika telah menjadi kebiasaan dan ketika seseorang terbiasa berzakat, maka ia akan menjadi orang pemurah dan dermawan. Kedua kemaslahatan yang kembali pada manusia secara keseluruhan. Yaitu memenuhi kebutuhan orang-orang yang lemah dan yang sedang membutuhkan. Seandainya tidak ada anjuran di antara mereka agar berbelas kasih kepada para fakir miskin dan orang-orang yang sedang membutuhkan dengan menunaikan zakat tentu mereka semua akan mati kelaparan.
Adapun hikmah dalam zakat ada aturan kadar tertentu yang harus diberikan kepada orang-orang berhak menerima zakat, kerena seandainya tidak demikian maka terjadi penyimpangan dan melewati batas kewajaran yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu Syara’ tidak memberikan jumlah kadar sesuatu yang harus dikeluarkan dalam zakat sedikit sekali sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan fakir miskin dan tidak ada beban sama sekali yang memberatkan bagi orang-orang kaya. serta Syara’ tidak mewajibkan harus mengeluarkan semua harta yang dimiliki sehingga orang-orang kaya merasa berat mengeluarkannya. Maka dari itu Syara’ hanya mengambil kelebihan harta yang dikembang biakan sesuai dengan prinsip zakat al-Gharim bi al-Ghanam (tanggungan kewajiban seimbang dengan manfaat yang diambil).
Sedangkan hikmah penentuan Mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat) tertentu pada 8 golongan adalah agar tidak mengambil zakat kepada orang yang bukan berkewajiban zakat sehingga tujuan mulia dari zakat tidak terlaksana, yaitu untuk memenuhi kebutuhan orang-orang fakir miskin dan mensejahterakan mereka.
Imam al-ghozali dalam kitab Ihya’nya mengatakan: “Alasan utama zakat menjadi salah satu rukun Islam disamping zakat merupakan ibadah maliyah (harta) dan tidak tergolong ibadah badaniyah (jasmani), karena ada tiga hikmah di dalamnya:
Pertama, bahwa pengucapan dua kalimat syahadat menetapkan ketauhidan (peng-esaan kepada Allah ﷻ dan pernyataan akan tunggalnya Tuhan yang disembah. Sedangkan bukti kesetiannya adalah tidak boleh bagi orang yang telah mengesakan-Nya ada suatu yang dicintai selain Dia yang Maha Esa karena cinta itu tidak menerima penyekutuan dan pengesaan dengan ucapan lisan rawan kebohongan. Sementara ujian untuk mendapat predikat cinta-Nya adalah dengan meninggalkan cinta yang lain dan harta adalah suatu yang cintai oleh segenap manusia karena harta adalah sarana mereka bisa hidup bersenang-senang di dunia, menjadi alasan mereka betah tinggal di alam ini serta takut pada kematian padahal dalam kematian ia bisa berjumpa dengan Sang Kekasih. Dan untuk membuktikan kesetiaan cinta kepada Sang Kekasih, mereka diuji agar menyerahkan harta mereka yang menjadi kepujaannya.
Kedua, untu mensucikan dari sifat kikir karena kekikiran merupakan suatu kerusakan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
ثلاث مهلكات: شح مطاع وهوى متبع وإعجاب المرء بنفسه
Artinya: “Tiga perkara yang membinasakan, rasa pelit yang ditaati, hawa nafsu yang di ikuti, dan ujubnya seseorang terhadap dirinya sendiri.” (HR. ath-Thabrani dalam Al-Ausath no.5452).
Allah ﷻ berfirman:
وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
Artinya: “Dan siapa yang dijaga dirinya dari kekikiran, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Al-Hasyr: 9).
Adapun cara menghilangkan sifat kikir adalah dengan membiasakan diri mendermakan harta dan mencintai sesuatu tidak mudah melupakannya kecuali dengan memaksa diri agar meninggalkannya sampai hal itu menjadi terbiasa.
Ketiga, mensyukuri nikmat karena Allah ﷻ telah memberikan nikmat kepada hamba-Nya berupa nikmat harta dan nikmat jasmani. Sedangkan ibadah-ibadah Badaniyah (jasmani) adalah sebagai rasa syukur atas nikmat jasmani dan ibadah-ibadah Maliyah (harta) adalah sebagai rasa syukur atas nikmat harta yang telah diberikan. Waallahu A’lamu.
✍️ Al-Habib Abdullah bin Abdurrahman bin Abu Bakr Bafadhal al-Hadramiy asy-Syafi’i| Bahamisy al-Muqaddimah al-Hadramiyah fi Fiqhi as-Sadati Asy-Syafi’iyah| Daru al-Kutub al-Ilmiyah, halaman 89-92.
✍️ Hujjatu al-Islam Abu Hamid al-Ghozali ath-Thusyi asy-Syafi’i| Ihya’ Ulumiddin| Thoha Putra, juz 1 halaman 214.







