Solusi Kurban dan Aqiqah Bagi Orang yang Tidak Mampu

oleh -171 Dilihat

Al-Udhhiyah (Kurban) adalah nama bagi hewan yang disembelih dari jenis hewan ternak seperti unta, sapi, kambing atau domba pada hari Nahr (hari raya Kurban) dan pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) semata-mata karena mendekat diri kepada Allah ﷻ.

Kenapa harus unta, sapi kambing atau domba?

Syaikh Ibrahim al-Bajuri dalam kitab Hasyiyah asy-Syaikh al-Bajuri dan Syaikh Muhammad Nawawi al-Jawi dalam kitab Qutu al-Habibi al-Gharib atau Tausyikh ala Fathur al-Qarib al-Mujib mengatakan:

فشرط الأضحية أن تكون من النعم التي هي هذه الثلاثة لقوله تعالى : ولكل أمة جعلنا منسكاً ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام﴾ [الحج : ۲۸] ولأن التضحية عبادة تتعلق بالحيوان فاختصت بالنعم كالذكاة فإنها عبادة تتعلق بالحيوان فاختصت بالنعم

“Disyaratkan hewan kurban berupa hewan ternak yang tiga (unta, sapi, kambing atau domba) ini kerena (berlandasan) firman Allah ﷻ:

﴿وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ ﴾ [ الحج: ٣٤]

Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” [Hajj: 34].

Dan karena Kurban adalah ibadah yang berhubungan dengan hewan sama seperti menyembelih, maka dari dikhususkan ada hewan ternak.”

Namun ada pendapat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma, bahwa Kurban dianggap cukup dengan menumpahkan darah, meskipun itu dari ayam atau angsa. Dan ini adalah solusi bagi orang yang ingin berkurban atau aqiqah tapi tidak memiliki banyak uang untuk membeli unta, sapi atau kambing. Hal itu sebagaimana yang disampaikan Syaikh Ibrahim al-Bajuri dalam kitab Hasyiyah asy-Syaikh al-Bajuri dan Syaikh Muhammad Nawawi al-Jawi dalam kitab yang telah disebutkan dimuka. Berikut redaksi lengkapnya:

 وعن ابن عباس أنه يكفي إراقة الدم ولو من دجاج أو أوز كما قاله الميداني وكان شيخنا رحمه الله يأمر الفقير بتقليده ويقيس على الأضحية العقيقة ويقول لمن ولد له مولود عق بالديكة على مذهب ابن عباس

“Menurut Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma,, cukup menumpahkan darah, meskipun itu dari ayam atau angsa, seperti yang dikatakan al-Maidani, dan Guru kami (Syaikh Muhammad al-Fadhali) Rahimahulllah, memerintahkannya orang-orang fakir (tidak mampu) agar mengikuti pendapatnya. Beliau penyamakan hukum aqiqah dan kurban dan sembari berkata bahwa barang siapa yang mempunyai anak yang dilahirkan, hendaknya ia aqiqah dengan ayam jago sesuai dengan ajaran Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma,.”

Penulis: Abdul Adzim

Publisher: Fakhrul

Referensi:

✍️ Syaikh Ibrahim al-Bajuri| Hasyiyah asy-Syaikh al-Bajuri| Daru al-Kutub al-Ilmiyah, juz 2, halaman 555.

 

✍️ Syaikh Muhammad Nawawi al-Jawi| Qutu al-Habibi al-Gharib| Daru al-Kutub al-Ilmiyah, halaman 415.

banner 700x350

No More Posts Available.

No more pages to load.