Perbedaan Hukum Membaca Ta’awwudz dalam Sholat dan Hikmahnya

oleh -152 Dilihat

Dalam beberapa kitab lintas madzhab, ditemukan beberapa perbedaan pendapat tentang hukum membaca tawwudz dalam sholat. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa membaca tawwudz hukumnya sunah di rakaat pertama saja. Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa membaca tawwudz hukumnya sunah disetiap rakaat. Imam Malik mengatakan bahwa membaca tawwudz hukumnya makruh dalam sholat fardhu dan disunahkan dalah sholat nafl (sunah) dan semua sepakat bahwa kesunahan membaca tawwudz setelah membaca doa iftitah sebelum qira’ah (membaca al-Fatihah atau sebagian ayat al-Qur’an). Sementara menurut Imam an-Nakhai’ dan Imam Ibnu Sirin mengatakan bahwa membaca tawwudz hukumnya sunah dibaca setelah qira’ah.

Lalu apa hikmah dan alasan dibalik semua perbedaan di atas?

Syaikh Abdul Wahhab Ahmad asy-Sya’raniy asy-Syafi’i dalam kitabnya al-Mizan al-Kubro menjelas:

“Alasan pendapat yang pertama (sunah di rakaat pertama saja) adalah mengarahkan musholli (orang yang sholat) dalam kondisi telah sempurna. Sehingga dia dari kuatnya niat, setan terusir tidak lagi datang dalam sholat. Maka ketika dia telah memohon perlindungan di awal rakaat, setan pergi dan tidak akan datang kembali lagi kepadanya dalam sholat. Alasan pendapat yang kedua (sunah disetiap rakaat) adalah mengarahkan musholli dalam kondisi lumrahnya manusia yaitu kurang kuat niat dalam mengusir setan. Maka karena alasan itu, dia perlu mengulang kembali (memohon perlindungan) secara berkali-kali. Alasan pendapat yang ketiga (makruh dalam sholat fardhu dan disunahkan dalah sholat nafl) adalah mengarahkan kuatnya musholli dalam usaha menghadap Allah ﷻ dalam sholat fardhu hal ini cara yang efektif membakar setan sebagaimana yang telah kami buktikan. Berbeda dalam sholat sunah karena dalam sholat sunah semangatnya berkurang dan orang mukallaf dalam sholat sunah diperkenankan memilih antara mengerjakan dan meninggalkan karena alasan ini setan akan datang menggodanya dengan cara membuat musholli takjub pada diri dan amalnya serta pamer kepada orang lain yang tidak mengerjakan seperti yang dilakukan olehnya. Oleh karena itu perlunya menangkal semua itu dengan tawwudz. Alasan pendapat keempat (membaca tawwudz hukumnya sunah dibaca setelah qira’ah) berdasarkan makna yang terkandung dalam firman Allah ﷻ:

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Apabila kamu membaca al-Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk. (QS. An-Nahl: 98).

Mengarahkan ayat tersebut pada perintah membaca tawwudz setelah selesai membaca. Hal itu karena setan datang saat musholli membaca al-Qur’an karena kata al-Qur’an berasa dari kata Qur’i yang statusnya jama’ (plural noun) maka ketika setan telah datang sebagaimana telah disebutkan dimuka bahwa pembaca al-Qur’an butuh membaca tawwudz untuk mengusirnya. Di sini ada faidah yang tersirat yang patut kita ambil pelajaran dari kata al-Qur’an. Yaitu, seandai Allah ﷻ berfirman:

فإذا قرأت الفرقان

Maka bagi pembaca al-Qur’an tidak perlu membaca tawwudz meski al-Qur’an juga disebut al-Furqan.

Dari semua keterangan di atas bisa difahami bahwa membaca tawwudz di rakaat awal saja, khusus bagi para pembesar (ulama). Yaitu ketika mereka membaca tawwudz satu kali saja, setan langsung lari dan tidak kembali mendekatinya hingga selesai sholat. Sedangkan membaca tawwudz di setiap rakaat, khusus orang-orang kecil (awam) yang lemah itikadnya sehingga mereka tidak serta merta dengan membaca tawwudz satu kali, bisa mengusir setan dari awal sholat hingga selesai sholat. Maka dari itu para ulama menganjurkan untuk orang semacam ini membaca tawwudz di setiap rakaat agar bisa mengusir syetan berkali-kali dan kerena bacaan tawwudznya dalam setiap rakaat masih di selat-selati ruku’ dan sujud—antara satu tawwudz dengan tawwudz yang lain. Maka saat ia membaca tawwudz di setiap rakaat seakan-akan ia telah memperbarui tawwudznya. Bukankah Allah ﷻ berfirman:

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Apabila kamu membaca al-Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. (QS. An-Nahl: 98).

Terlepas dari hal itu semua, membaca tawwudz di setiap rakaat merupakan bentuk kehati-hatian dari musholli

Selanjutnya, apa hikmah dari perintah membaca tawwudz (memohon perlindungan) dari setan menggunakan ism (nama) Allah? Kenapa tidak menggunakan nama Allah ﷻ yang lain?

Jawabnya: “Hikmah dari hal itu adalah bahwa ism (nama) Allah merupakan nama Allah yang mencakup pada semua hakikat nama-nama Allah ﷻ yang lain dan setan mengetahui semua asma’ Allah ﷻ. Seandainya Allah ﷻ memerintahkan kepada hamba-Nya agar mohon pertolongan dengan nama Allah ar-Rahim atau al-Muntaqim semisal, tentu setan akan datang menggodanya menggunakan nama Allah ﷻ yang lain semisal al-Wasi’ atau al-Hamid. Karena alasan itu Allah ﷻ menyumbat (menutup) semua jalan masuk setan ke dalam hati seorang hamba menggunakan nama-nama Allah ﷻ yang lain dengan ism al-Jami’ (nama Allah ﷻ yang mencakup semua hakikat nama-nama Allah ﷻ yang lain).”

Jika ada yang bertanya lagi: “Apa hikamahnya Rasulullah ﷺ diperintahkan membaca tawwudz, bukanah beliau ﷺ ma’shum (terjaga) dari setan?”.

Jawabnya: “Rasulullah ﷺ ma’shum (terjaga) perbuatan (amal) beliau dari godaan syetan bukan terjaga dari kedatangan setan sebagaimana diisyaratkan Allah ﷻ dalam firman:

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ وَلَا نَبِيٍّ إِلَّا إِذَا تَمَنَّىٰ أَلْقَى الشَّيْطَانُ فِي أُمْنِيَّتِهِ فَيَنْسَخُ اللَّهُ مَا يُلْقِي الشَّيْطَانُ ثُمَّ يُحْكِمُ اللَّهُ آيَاتِهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasulpun dan tidak (pula) seorang nabi, melainkan apabila ia mempunyai sesuatu keinginan, syaitanpun memasukkan godaan-godaan terhadap keinginan itu, Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh syaitan itu, dan Allah menguatkan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Hajj: 152).

Jadi semua perbuatan (amal) Nabi ma’shum (terjaga) dari godaan setan bukan dari terjaga dari godaannya. Namun bisa saja perintah tersebut merupakan tasyri’ (pen lsyari’atan) kepada umat, baik umat kalangan awan atau yang faham ilmu agama dikarenakan mereka semua tidak ma’shum (terjaga) dari godaan setan. Karena alasan itu semua imam madzhab sepakat akan sunahan membaca tawwudz baik yang mengatakan cukup satu kali di awal rakaat atau disetiap rakaat. Waallahu A’lamu

Penulis: Abdul Adzim

Publisher: Fakhrul

Referensi:

✍️ Syaikh Abdul Wahhab Ahmad asy-Sya’raniy asy-Syafi’i| Al-Mizan al-Kubro| Daru at-Taqwa, juz 2, halaman 42-45.

banner 700x350

No More Posts Available.

No more pages to load.