Islam sangat menekankan pentingnya pendidikan, sebab menuntut ilmu merupakan proses yang tidak akan pernah berhenti hingga akhir hayat manusia. Dengan ilmu, seseorang mampu memahami hakikat kehidupan, membedakan yang benar dan yang salah, serta menjalankan kewajibannya sesuai tuntunan agama. Tidak hanya itu, Islam juga menempatkan kaum perempuan pada kedudukan yang mulia dengan memberikan hak untuk belajar, memahami ajaran agama, dan menjalankan ibadah berdasarkan ilmu.
Di antara ilmu yang paling penting dan wajib dipelajari oleh seorang perempuan adalah ilmu yang berkaitan dengan haid, nifas, dan istihadhah. Pembahasan ini memiliki hubungan yang sangat erat dengan keabsahan ibadah sehari-hari. Tanpa pemahaman yang benar mengenai hal tersebut, seorang perempuan dapat mengalami kesulitan dalam menjalankan ibadah sesuai tuntunan syariat.
Karena pentingnya ilmu ini, dalam kitab Mughni Al-Muhtaj dijelaskan:
“Wajib bagi wanita untuk mempelajari ilmu yang ia butuhkan; seperti hukum haid, nifas, dan istihadhah. Jika suaminya mampu menguasainya, maka wajib baginya mengajari istrinya. Namun, jika tidak menguasainya, maka boleh bagi wanita keluar rumah untuk bertanya kepada ulama, bahkan diwajibkan atasnya. Dan diharamkan bagi si suami melarang istrinya keluar rumah, kecuali si suami bertanya kepada ulama lalu hasilnya disampaikan kepada istrinya.”
Hal tersebut menunjukkan besarnya perhatian Islam terhadap pentingnya ilmu fikih kewanitaan bagi setiap muslimah. Sebab, pendidikan fikih bagi muslimah bukan sekadar tambahan pengetahuan, melainkan kebutuhan penting agar setiap ibadah dan aktivitas kehidupan berjalan sesuai ajaran syariat.
Salah satu pembahasan mendasar dalam ilmu haid adalah batas usia minimal seorang perempuan dihukumi haid, yaitu ketika telah mencapai usia 9 tahun qamariyah kurang 16 hari kurang sedikit, atau sekitar 8 tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit. Oleh sebab itu, ketika seorang perempuan pertama kali mengalami keluarnya darah, hal yang perlu dilakukan adalah menghitung usia berdasarkan kalender qamariyah.
Misalnya, seorang wanita lahir pada tanggal 1 Januari 2014. Setelah dikonversi ke kalender Hijriah, tanggal tersebut menjadi 29 Shafar 1435 H. Kemudian ditentukan usia minimal haidnya, yaitu ulang tahun ke-9 qamariyah pada 29 Shafar 1444 H. Lalu dikurangi 16 hari sehingga menjadi tanggal 13 Shafar 1444 H sebagai batas minimal usia haid. Dengan demikian, apabila darah keluar setelah mencapai usia tersebut dan memenuhi syarat-syarat haid, maka seorang wanita dihukumi haid.
Namun ironisnya, di tengah pesatnya perkembangan zaman dan mudahnya akses informasi, masih banyak muslimah yang belum memiliki pemahaman mendalam tentang ilmu fikih wanita. Haid sering kali dianggap sekadar siklus bulanan biasa, padahal di dalamnya terdapat berbagai ketentuan penting yang berkaitan dengan ibadah. Kurangnya pemahaman mengenai perbedaan darah haid dan istihadhah, serta masa suci, membuat sebagian perempuan merasa bingung dan ragu dalam menjalankan syariat dengan benar.
Salah satu penyebab kondisi tersebut adalah kurangnya kemauan untuk mempelajari ilmu fikih kewanitaan secara serius. Banyak remaja putri menganggap pembahasan ini sulit, rumit, dan kurang menarik sehingga memilih tidak mendalaminya. Akibatnya, ketika mengalami kondisi tertentu terkait haid dan istihadhah, mereka sering kebingungan dalam menentukan hukum ibadah yang harus dijalankan. Padahal, ilmu ini merupakan pengetahuan dasar yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan kehidupan dan ibadah perempuan sehari-hari.
Oleh karena itu, kitab Irsyad al-Mahid karya Ust. Moh Tuba hadir sebagai salah satu panduan yang dapat membantu muslimah memahami fikih wanita dengan lebih mudah. Materinya disusun secara sistematis, mulai dari pembahasan dasar tentang haid, nifas, dan istihadhah hingga berbagai persoalan yang lebih rinci sehingga memudahkan pembaca memahami materi secara bertahap. Bahasa yang digunakan pun relatif ringan dan mudah dipahami, menjadikan kitab ini cocok dipelajari oleh berbagai kalangan, terutama pemula yang ingin mendalami fikih wanita.
Selain itu, pembahasannya cukup lengkap karena tidak hanya membahas haid dan nifas, tetapi juga berbagai kasus istihadhah yang sering membingungkan. Isi kitab ini juga sangat relevan dengan problematika zaman sekarang, ketika masih banyak muslimah yang belum memahami hukum-hukum darah kewanitaan dengan benar, padahal hal tersebut berkaitan langsung dengan keabsahan ibadah.
oleh karena itu, kitab Irsyad al-Mahid ini sangat yang layak dijadikan sebagai salah satu referensi penting bagi muslimah dalam mempelajari fikih wanita. Diharapkan para muslimah semakin terdorong untuk mempelajari ilmu haid dengan lebih serius. Sebab, memahami ilmu haid bukan hanya tentang mengetahui hukum semata, melainkan juga bentuk ikhtiar dalam menjaga kualitas ibadah agar senantiasa dilakukan dengan yakin, tenang, dan sesuai tuntunan syariat Allah Swt.
Author: @Yuliaalhasany
Editor: Fakhrullah








