Kriteria Perempuan yang Layak untuk Diperjuangkan

oleh -125 Dilihat

Menikah merupakan hal yang sudah lazim bagi manusia, meskipun kenyataannya menikah adalah hal yang di sunnahkan oleh Rasulullah SAW karena menikah sudah di syariatkan sejak zaman Nabi Adam As ketika berada di surga, dan hal itu tetap berlangsung sampai kepada umat Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW bersabda:

النِّكَاحُ سُنَّتِي فَمَنْ أَحَبَّ فِطْرَتِي فَلْيَسْتَنَّ بِسُنَّتِي

Artinya : “Menikah itu adalah sunnahku barang siapa yang mencintai fitrahku (syari’atku) maka hendaknya menjalankan sunnahku.”

Dalam hal menikah-pun Rasulullah SAW tidak hanya semerta-merta memerintah untuk menikah saja, namun beliau juga memberikan arahan dalam memilih calon istri yang baik

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih calon istri adalah sebagai berikut :

  1. Wanita yang Paling Baik Agamanya

Carilah perempuan yang paling baik kualitas agamanya, karena dengan menikahi perempuan yang baik kualitas agamanya akan membuat sang suami lebih dekat lagi kepada Allah SWT dan akan menciptakan lingkungan keluarga yang sakinah mawadah dan warahmah, Rasulullah SAW bersabda :

تُنكَحُ المَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاك

Artinya : “Perempuan dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, kecantikannya, nasabnya, dan karena agamanya, maka pilihlah yang memiliki kualitas agama yang baik, niscaya kamu akan beruntung.”

Dari hadis tersebut jelas sekali bahwasanya diperbolehkan menikahi perempuan karena kecantikannya, karena hartanya, dan karena nasabnya, namun yang lebih di anjurkan oleh Rasulullah SAW ialah agar lebih memilih perempuan yang baik kualitas agamanya.

  1. Perempuan yang Cerdas

Carilah istri yang cerdas akalnya dan baik budi pekertinya (akhlaknya), karena istrinyalah yang akan menjadi madrasah pertama bagi anak-anaknya, dialah yang akan mendidik karakter anak-anaknya dari sejak kecil, sehingga dianjurkan agar memilih istri yang cerdas serta baik budi pekertinya.

Sebagian ulama’ berkata : “Sebaiknya seorang istri itu lebih rendah daripada si suami dalam empat hal, jika tidak, maka istrinya akan menghinkan sang suami, empat hal tersebut yaitu lebih muda umurnya, lebih rendah tinggi badannya, lebih sedikit hartanya, dan lebih rendah nasabnya. Dan perempuan sebaiknya lebih tinggi daripada si suami dalam empat hal, lebih elok parasnya, lebih tinggi budi pekertinya, lebih baik akhlaknya, dan lebih waro’ daripada si suami.

  1. Perempuan yang Subur

Carilah istri yang subur, yaitu yang mudah untuk memiliki anak, karena kelak Rasulullah SAW berlomba-lomba memperbanyak umatnya di hari kiamat. Untuk mengetahui kesuburan seorang perempuan ialah dengan melihat kerabat-kerabatnya seperti ibunya, saudaranya, sepupunya dan yang lain. Rasulullah SAW bersabda:

تَزَوَّجُوا الوَلُودَ الوَدُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ القِيَامَةِ

Artinya: “Menikahlah dengan wanita yang subur dan penuh kasih sayang, karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat.”

  1. Perempan yang Baik Nasabnya

Carilah istri yang baik nasabnya, seperti keturunan orang alim dan orang-orang Sholeh, karena buah tidak akan jauh dari pohonnya, maka bisa diharapkan akan memiliki keturunan-keturunan yang baik, oleh karenanya Rasulullah SAW bersabda:

تَخَيَّرُوا لِنُطَفِكُمْ وَلَا تَضَعُوهَا فِي غَيْرِ الْأَكْفَاءِ

Artinya: “Pilihlah tempat yang baik untuk benih kalian, dan jangan letakkan (benih itu) pada yang tidak sepadan.”

Dalam kitab I’anatut Tholibin, Syaikh Abu Bakar Syato menegaskan bahwa di makhruhkan menikahi anak hasil zina atau anak orang fasiq.

  1. Perempuan yang Perawan

Carilah istri yang perawan, karena Rasulullah SAW bersabda :

تَزَوَّجُوا الأَبْكَارَ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا، وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا، وَأَرْضَى بِالْيَسِيرِ

Artinya: “Nikahilah para gadis, karena mulut mereka lebih segar, rahim mereka lebih subur, dan mereka lebih mudah merasa puas dengan yang sedikit.”

  1. Perempuan yang Cantik

Carilah istri yang cantik, cantik di sini menurut Ibnu Hajar al-Haitami ialah cantik dari segi tabiatnya, meskipun perempuan itu hitam, sedangkan menurut Imam Romli cantik disini dengan meninjau perangai yang salimah.

Namun, Syaikh Abu Bakar Syato menyampaikan bahwa dimakhruhkan menikahi perempuan yang terlalu cantik karena yang terlalu cantik adakalanya akan menjadi sombong sebab kecantikannya atau juga akan banyak mata laki-laki yang akan memandangnya sebab kecantikannya

Ketika keenam sifat tersebut terkumpul maka insyaallah akan menjadi keluarga yang sakinah mawadah dan warahmah karena telah memiliki istri yang Sholeha sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

مَا اسْتَفَادَ المُؤْمِنُ بَعْدَ تَقْوَى اللهِ خَيْرًا لَهُ مِنْ زَوْجَةٍ صَالِحَةٍ، إِنْ أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ، وَإِنْ نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ، وَإِنْ أَقْسَمَ عَلَيْهَا أَبَرَّتْهُ، وَإِنْ غَابَ عَنْهَا نَصَحَتْهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهِ

Artinya: “Seorang mukmin tidak mendapatkan sesuatu yang lebih baik setelah takwa kepada Allah daripada istri yang sholeha, jika ia memerintahkannya, ia patuh, jika ia memandangnya, ia menyenangkannya, jika ia bersumpah atas sesuatu darinya, ia memenuhinya, dan jika ia pergi darinya, ia menjaga diri dan hartanya.”

Apabila sifat-sifat di atas bertentangan maka yang lebih di dahulukan adalah yang memiliki kualitas agama paling baik, misalnya ada orang yang baik kualitas agamanya namun tidak begitu cerdas, dan ada perempuan yang cerdas namun tidak begitu baik agamanya maka yang didahulukan adalah yang memiliki kualitas agama paling baik, dan begitulah seterusnya tetap yang di dahulukan adalah yang memiliki kualitas agama yang paling baik.Allahu a’lam.

Author : Fakhrullah

Referensi:

  • I’anatut Tolibin, Syaikh Abu Bakar Syato, DKI 2019, Juz III, Hal 456.
  • Ihya’ Ulumuddin, Imam Ghazali, DKI 2019, Juz II, Hal 27.
banner 700x350

No More Posts Available.

No more pages to load.