Hukum Menjawab Adzan di Televisi & Smartphone

oleh -151 Dilihat

Imam Nawawi dalam kitab Raudhatu at-Thalibinnya mengatakan :

[النووي، روضة الطالبين وعمدة المفتين، ٢٠٣/١]

وَأَنْ يُجِيبَ كُلَّ مِنْ سَمِعَ الْأَذَانَ، وَإِنْ كَانَ جُنُبًا، أَوْ حَائِضًا، فَيَقُولُ: مِثْلَ قَوْلِ الْمُؤَذِّنِ فِي جَمِيعِ الْأَذَانِ، وَالْإِقَامَةِ، إِلَّا فِي الْحَيْعَلَتَيْنِ، فَإِنَّهُ يَقُولُ: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ، وَإِلَّا فِي كَلِمَتِيِ الْإِقَامَةِ. فَيَقُولُ: أَقَامَهَا اللَّهُ، وَأَدَامَهَا، وَجَعَلَنِي مِنْ صَالِحِي أَهْلِهَا، وَإِلَّا فِي التَّثْوِيبِ، فَيَقُولُ: صَدَقْتَ وَبَرَرْتَ

Artinya: Dan disunnahkan bagi setiap orang yang mendengar adzan agar menjawabnya meskipun dalam keadaan junub atau haid, dan hendaknya menjawab dengan mengucapkan seperti yang diucapkan oleh muadzin di seluruh bacaan adzan dan Iqamah kecuali dalam hayyaalataini (حَيَّ عَلَى الْصَلَاةِ٫ حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ) maka dijawab dengan “لا حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلا باللَّهِ” jika dalam Iqamah maka dijawab dengan “أقامها الله وأدامها وَجَعَلَنِي مِنْ صَالِحِي أَهْلِهَا” dan dikecualikan juga dalam bacaan taswib (اَلصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ اَلنَّوْمِ) maka dijawab dengan “صَدَقْتَ وَبَرَرْتَ”.Jelas Imam Nawawi ketika menjabarkan masalah adzan.

Kemudian timbul pertanyaan perihal kesunnahan menjawab adzan ketika di implementasikan dengan zaman sekarang, pasalnya, banyak alat dan teknologi modern yang digunakan sebagai alat pengeras suara adzan yang mungkin pada zaman dahulu masih belum ditemukan.

Contoh kecilnya seperti toa, sound sistem dan sejenisnya yang kemudian berkembang pesat sampai pada alat elektronik seperti televisi dan smartphone. Kedua benda tersebut bisa memberikan notifikasi adzan dengan jelas layaknya muadzin ketika masuk waktu sholat, hal itu tentunya perlu di-setting terlebih dahulu oleh si pemilik agar bisa memberikan notifikasi suara adzan.

Terfokus pada televisi dan Smartphone, rupanya hal itu pernah disinggung oleh KH. Thoifur Ali Wafa al-Madury dalam kitabnya yang berjudul Bulghah at-Tullab Fi Talkhisi Fatawa Masyaikhi al-Anjab. Kitab tersebut berisi fatwa-fatwa ulama mu’ashirah tentang permasalahan-permasalahan fiqih.

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa hukum menjawab adzan yang dikumandangkan di televisi atau Smartphone diperinci, jika adzannnya live streaming (siaran langsung) maka hukum menjawabnya tetap sunnah, sedangkan jika berupa semacam fitur atau rekaman yang jika sudah masuk waktu sholat akan berbunyi adzan maka tidak sunnah menjawabnya.

بُلْغَةُ الطَّلَابُ لِلشَّيْخِ طَيْفُور عَلى وَفَا المَدُوْرِي ص ١٢٣ توكو كتاب السداد

(مَسْأَلَةٌ ق) تُسَنُّ إِجَابَةُ الْأذَانِ الْمَنْقُولِ بِوَاسِطَةِ مُكَبَرِ الصَّوْتِ حَيْثُ أَذَنَ الْمُؤَذِّنُ بِالْفَعْلِ، أَمَّا إِذَا كَانَ الْأَذَانُ فِي الشَّرِيطِ الْمُسَجَّلِ فَلَا تُسَنُّ إِجَابَتُهُ لِأَنَّهُ حَاكٍ وَالْحَاكِي لَا يُحَاكَى.

Artinya: Disunnahkan menjawab adzan yang dihasilkan melalui pengeras suara yang sekiranya muadzin mengumandangkan adzan secara langsung, sedangkan jika adzannya melalui rekaman maka tidak sunnah menjawabnya, karena rekaman tersebut statusnya adalah yang menceritakan, sedangkan yang bercerita maka tidak perlu diceritai.

Author : Fakhrullah

banner 700x350

No More Posts Available.

No more pages to load.