Fatimah As-Samarkandi, Ulama Perempuan Pakar Ilmu Fiqih

oleh -739 Dilihat

Perempuan dalam Islam memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki dalam menuntut ilmu. Sabda Nabi Muhammad ﷺ menegaskan bahwa mencari ilmu wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Artinya perempuan tidak dilarang pintar dan berwawasan luas namun harus tetap harus menjaga kehormatan, menutup aurat, dan memperhatikan norma agama karena perempuan yang berilmu memegang peran penting sebagai pendidik pertama bagi anak-anak dan generasi penerus.

Di zaman kejayaan Islam, saat ilmu pengetahuan menjadi peradab dunia. Para kaum Hawa pada masa itu juga gigih mempelajari dan mendalam ilmu mulai dari al-Qur’an, Hadits, Nahwu, Fikih, Balaghah dan lain sehingga lahir dari mereka tokoh-tokoh hebat dalam bidang ilmu yang tekuni diakui dunia akan kepakarannya.

Salah satu dari perempuan hebat itu adalah Fatimah as-Samarqandiyyah, beliau seorang ahli fikih (fakihah) dan ulama besar. Beliau merupakan istri dari ‘Ala’uddin al-Kasani penulis kitab al-Bada’i’ ash-Shana’i’ fi Tartib ash-Syara’i’ Syarah dari Tuhfah al-Quqaha’. Fatimah belajar fikih dari ayahnya dan menghafal kitab Tuhfah milik ayahnya—Muhammad bin Ahmad Abu Bakr ‘Ala’uddin as-Samarqandi (W. 539 H),

Ibnul ‘Adim berkata: Ayahku bercerita bahwa Fatimah sangat menguasai dan mampu menyampaikan mazhab (Hanafi) dengan amat baik. Suaminya, al-Kasani, terkadang keliru dalam mengeluarkan fatwa, lalu Fatimah meluruskannya ke pendapat yang benar serta menunjukkan letak kesalahannya, sehingga al-Kasani pun kembali mengikuti pendapat istrinya.

Ia melanjutkan: Fatimah juga biasa mengeluarkan fatwa. Suaminya sangat menghormati dan memuliakannya. Pada mulanya, fatwa diterbitkan dengan bubuhan tanda tangan (tulisan tangan) Fatimah dan ayahnya, as-Samarqandi. Namun setelah ia menikah dengan al-Kasani, fatwa diterbitkan dengan tulisan tangan ketiganya.

Daud bin ‘Ali, salah satu ahli fikih di madrasah al-Halawiyyah di Aleppo, berkata: Fatimah adalah orang yang memulai tradisi penyediaan makanan berbuka puasa di bulan Ramadan bagi para ahli fikih di al-Halawiyyah. Ia memiliki dua buah gelang, lalu mengeluarkannya dan menjualnya. Dari hasil penjualan tersebut, ia membuat makanan buka puasa setiap malam, dan tradisi ini terus berlanjut hingga hari ini.

Ad-Doktur Sayyid bin Husain al-Afabiy dalam kitabnya Shalahu al-Ummah fi ‘Uluwi al-Himmah mengatakan: “Para raja mendengar tentang kehebatan Fatimah lalu melamarnya kepada ayahnya, namun sang ayah menolak melamar putrinya kepada mereka. Di antara murid-murid sang syeikh, ada seorang murid bernama ‘Ala’uddin Abu Bakr bin Mas’ud al-Kasani. Ia senantiasa berguru dan menuntut ilmu kepada syeikhnya hingga sangat mahir dalam ilmu usul fikih dan fikih. Ia kemudian menyusun kitab Bada’i’ as-Sana’i’ dalam bidang fikih, yang pada hakikatnya merupakan syarah (penjelasan) atas kitab gurunya, Tuhfat al-Fuqaha’.

Ketika ia menyodorkan kitab tersebut kepada gurunya, sang guru merasa sangat gembira. Sang guru pun menikahkan putrinya dengannya dan menjadikan kitab yang ia tulis itu sebagai mahar pernikahannya. Maka para ahli fikih pada zamannya berkata:

شَرَحَ تُحفته ، وزوجه ابنته

 “Ia mengarang syarah untuk kitab Tuhfah gurunya, dan sang guru menikahkan putrinya kepadanya.”

لله درهم من أهل بيت. كان العلم دثارهم ، شيخ وابنته وزوج ابنته

“Segala puji bagi Allah ﷻ atas mereka, sebuah keluarga yang luar biasa. Ilmu adalah selimut (pakaian) hidup mereka: seorang syeikh (guru), putrinya, dan menantunya.”

Ibnul ‘Adim berkata: Ahli fikih Ahmad bin Yusuf bin Muhammad al-Anshari al-Hanafi mengabarkan kepadaku, ia berkata: Al-Kasani pernah bertekad untuk kembali dari Aleppo ke negerinya karena istrinya mendesaknya untuk melakukan hal itu. Ketika Raja al-‘Adil Nuruddin Mahmud mengetahui hal tersebut, beliau memanggil al-Kasani dan memintanya untuk tetap tinggal di Aleppo. Al-Kasani pun memberitahukan alasan perjalanannya, bahwa ia tidak sanggup menyalahi keinginan istrinya yang merupakan putri dari gurunya.

Maka Raja dan al-Kasani sepakat untuk mengutus seorang pelayan pria (kasim) agar dapat berbicara kepadanya atas nama Raja tanpa perlu berhijab. Ketika pelayan itu sampai di pintu rumahnya dan meminta idzin masuk, Fatimah tidak mengizinkannya dan tetap berhijab darinya. Fatimah lalu mengirim pesan kepada suaminya: “Apakah pengetahuan fikihmu telah pudar hingga sejauh ini? Tidakkah engkau tahu bahwa pelayan ini tidak halal memandangku, dan apa bedanya dia dengan laki-laki lain dalam hal kebolehan memandang?”

Pelayan itu pun kembali dan menceritakan hal tersebut kepada suaminya di hadapan Raja. Akhirnya, mereka mengutus seorang wanita untuk membawa pesan dari Nuruddin. Wanita itu berbicara dengannya, dan Fatimah pun menyetujui permintaan tersebut. Ia tetap tinggal di Aleppo hingga beliau wafat pada tahun 581 H dan dimakamkan di Masjid Ibrahim Al-Khalil di Aleppo. Kemudian al-Kasani wafat setelahnya pada tahun 587 H dan dimakamkan di sisinya, semoga rahmat Allah ﷻ tercurah kepada mereka semua. Ami.

Penulis: Abdul Adzim

Referensi:

✍🏻 Syaikh Muhammad Raghib bin Mahmud bin Hasyim ath-Thabakh al-Halibi al-Hanafi| ‘ilamu an-Nubala’ bi Tarikhi Halabi asy-Syahaba’| Daru al-Kutub al-Ilmiyah, Jild 4, halaman 205.

✍🏻 Ad-Duktur Muhammad Akram an-Nadawi| Al-Jami’ al-Mu’inu fi Thabaqathi asy-Syuyukh al-Mutqinin al-Mujizin al-Musnidin| Daru al-Kutub al-Ilmiyah, Jild 4, halaman 125-126.

✍🏻 Ad-Doktur Sayyid bin Husain al-Afabiy| Shalahu al-Ummah fi ‘Uluwi al-Himmah| Muassasati al-Risalah, Jild 1, halaman 561

banner 700x350

No More Posts Available.

No more pages to load.