Di kota Makah ada sepasang suami istri yang hidup miskin. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya sang suami harus banting tulang menjadi buruh lepas, berangkat pagi pulang malam.
Pada suatu hari mereka berdua tidak punya sepeser uang untuk sekedar membeli makan. Sang suami beberapa hari belum bisa berkerja akibat pengurangan kariyawan ditempat kerjanya. Beruntung ia memiliki istri yang solehah sehingga tidak terjadi prahara dalam rumah tangganya.
Pagi-pagi sekali sang suami keluar rumah menujuh tanah haram, berharap disana ia bisa menemukan pekerjaan baru yang bisa menumpang kebutuhan keluarganya. Sesampai di tanah haram ia menemukan sebuah dompet di pinggir jalan yang berisi beberapa uang Dinar. Ia tampak sangat senang sekali dengan penemuan itu dan segera pulang menunjukan barang temuannya kepada sang istri.
Sesampainya di rumah, sang suami berkata kepada istrinya: “Saya telah menemukan dompet di tanah haram yang berisikan beberapa uang Dinar. Uang ini cukup untuk dibuat makan beberapa hari.”
Namun tanpa diduga sang istri menolak pemberian uang temuan itu seraya berkata: “Suamiku! Barang temuan dari tanah haram wajib diumumkan terlebih dahulu. Kita tidak boleh memakan sesuatu yang belum jelas kehalalannya.”
Medengar jawaban sang istri, sang suami bergegas kembali ke tanah haram hendak mengumumkan barang temuannya kepada halayak ramai. Lalu sesampainya di tanah haram, ia mendengar pengumuman dari seseorang yang berkata: “Barang siapa yang menemukan sebuah dompet dengan ciri-ciri demikian dan berisi uang sekian, mohon dengan suka rela serahkan kepada kami dan akan diberi imbilan yang sepantasnya.”
Syahdan, tanpa menunggu lama sang suami berlari menuju arah orang tersebut dan mengaku telah menemukan dompet beserta isinya itu. Setelah dompet diserahkan, orang tersebut malah berkata: “Dompet dan isinya ini sekarang telah menjadi milikmu dan kamu juga berhak mendapat tambahan uang sembilan ratus Dinar lagi.”
Mendengar ucapan orang tersebut, sang suami setengah tidak percaya dan malah balik berkata: “Apakah kamu hendak menghinaku dengan berkata seperti itu?”.
“Demi Allah tidak, sebenarnya dompet dan isinya itu bukan milikku. Semua itu pemberian dari seseorang yang berkebangsaan Irak. Ia datang kepadaku dengan menyerahkan sebuah dompet yang berisi seribu Dinar. Lantas ia menyuruhku agar membuang dompet dan sebagian Dinar di dalamnya di tanah haram. Tidak cukup di situ, orang Irak tersebut berpesan kepadaku: “Jika dompet dan isinya yang telah dibuang kelak ada orang yang mengembalikan dengan utuh, maka berikanlah semua uang yang tersisa kepada orang tersebut karena ia adalah orang yang amanah (bisa dipercaya). Dan aku ingin bersedekah kepadanya.” Jawab orang itu. Sekian
Penulis: Abdul Adzim
Publisher: Fakhrul
✍️ Hani al-Hajj| Alfa Qishshah wa Qishshah min Qishashi ash-Shalihin wa ash-Shalihin wa Nawadziri az-Zahidin wa Zahidat| al-Maktabah at-Taufiqiyah, halaman 281-282.







