Diantara air yang suci mensucikan adalah air laut berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ra, beliau berkata:
سَأَلَ سائل رَجُلٌ رَسُولَ ﷺ فقال : يا رَسُولَ اللّٰهِ، إِنَّا نَرْكَبُ البَحْرَ ونَحْمِلُ مَعَنَا القَلِيْلَ مِنَ المـَاءِ فَإِنْ تَوضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا، أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ البَحْرِ؟ فَقَالَ : رَسُولُ ﷺ : هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَتُهُ.
Artinya: “Seseorang bertanya kepada Rasulullah ﷺ, dia berkata: “Wahai Rasulullah ﷺ! Sesungguhnya kami sedang berlayar di laut dan kami hanya membawa sedikit air, jika kami berwudhu dengannya kami akan kehausan, apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?’ Maka Nabi bersabda: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”
Syaikh Ahmad bin al-Hijaziy bin Badiri al-Fasyiniy (w. 978) dalam kitab Tuhfatu al-Habib Syarah Nadzam al-Allamah Syarifuddin al-‘Imrithiy ala Ghayah at-Taqrib fi al-Fiqhi asy-Syafi’iy mengatakan:
(لطيفة) : من فوائد الحديث المتقدم أنه يستحب للعالم إذا سئل عن شيء وعلم أن للسائل حاجة إلى أمر آخر يتعلق بالمسؤول عنه، وإن لم يذكره السائل : أن يذكره له، لأنه سئل عن ماء البحر فأجاب بحكمه وحكم ميتته، لأنهم يحتاجون إلى الطعام كالماء.
(Makna tersembunyi): Di antara faidah-faidah yang bisa diambil pelajaran dari hadits di atas adalah bahwa disunahkan bagi orang yang alim, ketika ada orang yang bertanya tentang satu persoalan dan dia tahu bahwa orang yang bertanya tersebut menginginkan jawaban lain yang masih ada hubungannya dengan apa yang ditanyakan sekalipun tidak disebutkan oleh si penaya, menjelaskan kepadanya. Karena Beliau ﷺ (dalam hadits itu) saat ditanya tentang air laut, Beliau ﷺ menjawab dengan hikmah dan hukum bangkainya. Karena mereka (para sahabat Nabi ﷺ) juga membutuhkan makanan sebagaimana air. Waallahu A’lamu
Penulis: Abdul Adzim
Publisher: Fakhrul
Referensi:
✍️ Syaikh Ahmad bin al-Hijaziy bin Badiri al-Fasyiniy| Tuhfatu al-Habib Syarah Nadzam al-Allamah Syarifuddin al-‘Imrithiy ala Ghayah at-Taqrib fi al-Fiqhi asy-Syafi’iy| Daru al-Kutub al-Ilmiyah 13-14.







