Kisah Perbuatan Hak Asuh Anak Abu al-Aswad ad-Du’ali dan Mantan Istrinya

oleh -22 Dilihat

Suatu hari pasca perceraian dengan istrinya, Abu al-Aswad ad-Du’ali bertikai memperebutkan hak asuh putra mereka. Dengan beberapa pertimbangan, Abu al-Aswad ad-Du’ali berencana mengambil alih hak asuh putranya dari sang istri. Karena tidak menemukan kata sepakat, Abu al-Aswad dan mantan istri bertekad membawa perkara mereka kehadapan Ziyad bin Abihi, Gubenur Basrah kala itu.

Sesampainya dihadapan GubenurZiyad bin Abihi, Istri Abu al-Aswad mengadu:

“Wahai Amir! Semoga Allah ﷻ memberi kepada kebaikan Anda, ini adalah putraku tercinta. Perutku pernah menjadi wadahnya, rahimku pernah menjadi kantongnya. Susuku adalah minumannya, dekapanku adalah kehangatannya. Aku yang menjaga saat ia tidur dan menopangnya saat ia berdiri hingga ia berusia tujuh tahun. Mulai lahir hingga ia selesai disapih (berhenti menyusu), sempurna perangainya, kaut tulang dan sendi-sendinya. Ketika aku mengharapkan manfaat dan pembelaanya, Dia (ayahnya) malah ingin merebutnya dariku dengan paksa. Maka idzinkan aku membela diri dari penindasan dan pemaksaannya wahai Amir!.”

Lalu, Ziyad bin Abihi mempersilakan Abu al-Aswad untuk mengklarifikasi kebenaran argument mantan istrinya tersebut:

“Wahai Amir! Semoga Allah ﷻ memberi kebaikan kepada Anda, aku yang lebih berhak mengasuh buah hatiku daripadanya, aku yang lebih dahulu mengandungnya (sperma) sebelum ia mengandung dalam rahimnya. Aku yang lebih dahulu melahirkannya (menyemprotkannya) sebelum ia melahirkan dari rahimnya. Aku yang telah membentuk dan mengawasi perangainya, mengajarkan kebaikan dan ilmu pengetahuan, melatih kesabarannya hingga ia menjadi anak yang tangguh dan cerdas.” Ucap Abu al-Aswad kepada Ziyad bin Abihi.

Mendengar argument Abu al-Aswad, sang mantan istri pun tak mau kalah. Ia pun segera mematahkan argument Abu al-Aswad:

“Memang benar apa yang dikatakan Abu al-Aswad. Ia memang lebih dulu mengandungnya, akan tetapi ia mengandung dengan ringan, sedangkan aku, mengandungnya dengan berat dan susah payah. Ia memang melahirkannya, akan tetapi ia melahirkannya dengan syahwat yang enak, sedangkan aku, melahirkannya dengan perih dan sakit.” Balas mantan istri Abu al-Aswad santun namun lugas.

Syahdan, setelah menimbang semua argument dari pasangan suami-istri yang berselisih tersebut. Ziyad bin Abihi memutuskan seraya berkata “Wahai Abu al-Aswad, berikan anak itu kepada ibunya! Ia lebih berhak atas anak itu daripada engkau. Aku kagum atas keberaniannya. Dia adalah wanita yang cerdas. maka sudah sepatutnya engkau memperbaiki etika anakmu”. Wallahu A’lamu

Penulis: Abdul Adzim

Referensi:

✍️ Al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi| Syarhu Syawahidi Mughni al-Labib| Daru al-Kutub al-Ilmiyah, juz 1, halaman 614-615.

✍️ Syaikh Ahmad Zaki Shafwat| Jumhartu Khutuba al-Arab fi ‘ushuri al-Arabiyah al-Zahirah| Al-Maktabah al-Ilmiyah, juz 3, halaman 394.

banner 700x350

No More Posts Available.

No more pages to load.