Hari raya Idul Adha hampir tiba, banyak orang yang mencari hewan ternak untuk dijadikan kurban, diantaranya yang paling laris adalah sapi, dan ada juga yang mencari kambing. Sedangkan unta, di Indonesia jarang bisa dijumpai, bahkan nyaris bisa dikatakan tidak ada, kecuali di tempat-tempat khusus seperti kebun binatang.
Oleh karena itu, sebelum mencari hewan kurban, penting bagi orang yang hendak berkurban agar mengetahui kriteria hewan yang layak dan sah untuk dijadikan kurban, karena hal ini akan mempengaruhi keabsahan dalam berkurban
Dalam hal ini, ulama menjadikan kriteria hewan sebagai syarat sahnya berkurban. Kriteria hewan kurban disni jika diklasifikasikan maka menjadi tiga macam, yang pertama ditinjau dari jenis hewannya, yang kedua ditinjau dari umur hewannya, dan yang ketiga dari kesehatan hewannya.
- Jenis Hewan
Dalam literatur kitab fiqih Syafi’i, hewan yang sah untuk dijadikan kurban adalah unta, sapi dan kambing, apapun jenisnya, seperti yang disampaikan oleh Syeikh Zakariya Al-Anshory dalam Asna Al-Mathalib
وَلَهَا) أَيْ الْأُضْحِيَّةِ (شُرُوطٌ) عَبَّرَ عَنْهَا الرَّافِعِيُّ كَالْغَزَالِيِّ بِالْأَرْكَانِ (الْأَوَّلُ كَوْنُهَا مِنْ النَّعَمِ) ، وَهِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ بِسَائِرِ أَنْوَاعِهَا بِالْإِجْمَاعِ وَقَالَ تَعَالَى {وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ} [الحج: 34] ، وَلَمْ يُنْقَلْ عَنْهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَلَا عَنْ أَصْحَابِهِ التَّضْحِيَةُ بِغَيْرِهَا؛ وَلِأَنَّ التَّضْحِيَةَ عِبَادَةٌ تَتَعَلَّقُ بِالْحَيَوَانِ فَتَخْتَصُّ بِالنَّعَمِ كَالزَّكَاةِ فَلَا يُجْزِئُ غَيْرُ النَّعَمِ مِنْ بَقَرِ الْوَحْشِ وَحَمِيرِهِ وَالظِّبَاءِ وَغَيْرِهَا
أسنى المطالب، للشيخ زكريا الأنصري
Artinya: “Untuk hewan kurban (udhiyah) memiliki beberapa syarat, yang mana, Imam Ar-Rafi’i menyebutnya sebagai rukun-rukun sebagaimana Imam Al-Ghazali. Rukun pertama adalah hewan kurban itu harus dari hewan ternak (na’am), yaitu unta, sapi, dan kambing, dengan segala jenisnya, berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama). Allah SWT berfirman: “Dan bagi setiap umat Kami telah menetapkan syariat tertentu agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan kepada mereka berupa hewan ternak.” (QS Al-Hajj: 34). Tidak ada riwayat dari Nabi Saw. dan para sahabatnya tentang pelaksanaan kurban dengan hewan selain hewan ternak di atas. Hal ini karena kurban adalah ibadah yang terkait dengan hewan, sehingga kurban khusus untuk hewan ternak, seperti zakat. Oleh karena itu, tidak sah berkurban menggunakan hewan selain hewan ternak, seperti sapi liar, keledai, kijang, dan lainnya.
Ditambah lagi referensi dari kitab Al-Hawi Al-Kabir karya Imam Mawardi berikut;
قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: أَمَّا الضَّحَايَا فَلَا تَجُوزُ إِلَّا مِنَ النَّعَمِ لِأَمْرَيْنِ: أَحَدُهُمَا: قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى: {أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الأَنْعَامِ) {المائدة: 1) وَالثَّانِي: أَنَّهُ لَمَّا اخْتَصَّتْ بِوُجُوبِ الزَّكَاةِ اخْتَصَّتِ الْأُضْحِيَّةُ، لِأَنَّهَا قُرْبَةٌ وَالنَّعَمُ هِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ، قَالَ الشَّافِعِيُّ: هُمُ الْأَزْوَاجُ الثَّمَانِيَةُ الَّتِي قَالَ اللَّهُ تَعَالَى:(ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ مِنَ الضَّأْنِ اثْنَيْنِ وِمَنَ الْمَعْزِ اثْنَيْنِ) (الأنعام: 43) . يَعْنِي ذَكَرًا وَأُنْثَى فَاخْتَصَّ هَذِهِ الْأَزْوَاجَ الثَّمَانِيَةَ مِنَ النَّعَمِ بِثَلَاثَةِ أَحْكَامٍ:أحَدُهَا: وُجُوبُ الزَّكَاةِ فِيهَا. والثَّانِي: اخْتِصَاصُ الْأَضَاحِيِّ بِهَا. والثَّالِثُ: إِبَاحَتُهَا فِي الْحَرَمِ وَالْإِحْرَامِ
[الماوردي، الحاوي الكبير، ٧٦/١٥]
Artinya: “Imam Al-Mawardi berkata: Adapun hewan kurban, maka tidak sah kecuali dari hewan ternak (na’am) karena dua alasan, yang pertama sebab Firman Allah SWT: “Dihalalkan bagi kamu hewan ternak.” (QS Al-Maidah: 1), yang kedua, jika hewan ternak itu dikenan zakat, maka kurban juga khusus untuk hewan ternak karena kurban adalah ibadah. Hewan ternak meliputi unta, sapi, dan kambing. Imam Syafi’i berkata: Hewan ternak adalah delapan jenis yang disebutkan Allah SWT dalam firman-Nya: ” ada delapan hewan ternak yang berpasangan (empat pasang); sepasang domba dan sepasang kambing.” (QS Al-An’am: 143). Maksudnya adalah jantan dan betina. Delapan jenis hewan ternak ini memiliki tiga hukum khusus; yaitu wajibnya mengeluarkan zakat pada hewan ternak tersebut, khusus untuk kurban, dan bolehnya disembelih di tanah haram dan dalam keadaan ihram.”
- Umur Hewan
Di sini, ulama juga memberikan batasan minimal usia hewan kurban yang layak dan sah untuk dijadikan hewan kurban, yaitu minimal umur 1 tahun atau telah ganti gigi minimal 1 kali untuk domba, sedangkan untuk kambing dan sapi minimal umur lebih dari 2 tahun, dan untuk unta minimal umur lebih dari 5 tahun, sebagaimana dipaparkan dalam kitab I’anah At-Thalibin berikut;
مهمات يسن – متأكدا – لحر قادر، تضحية بذبح جذع ضأن له سنة، أو سقط سنه – ولو قبل تمامها – أو ثني معز أو بقر لهما سنتان، أو إبل له خمس سنين بنية أضحية عند ذبح أو تعيين. وهي أفضل من الصدقة. (وقوله: جذع ضأن) أي جذع من الضأن، وذلك لخبر أحمد: ضحوا بالجذع من الضأن، فإنه جائز وكلامه صادق بالذكر والأنثى والخنثى فيجزئ كل منها لكن الأفضل الذكر
إعانة الطالبين، للشيخ أبي بكر شطا، مكتبة شاملة
Artinya : “Sangat disunnahkan bagi orang yang mampu untuk melakukan kurban dengan menyembelih domba jadzah, yaitu yang berusia satu tahun, atau tidak sampai satu tahun, namun giginya sudah ganti, atau berkurban dengan kambing/sapi yang berusia tsaniyy (minimal 2 tahun), atau juga unta yang berusia 5 tahun, dengan niat kurban saat penyembelihan atau saat penentuan hewan kurban. Kurban lebih utama daripada sedekah. (Dalam teks disebutkan “jadzah dari domba”) Maksudnya adalah domba yang berusia jadzah, berdasarkan hadis Ahmad yang menyatakan bahwa kurban dengan domba jadzah adalah sah. Hal ini berlaku baik untuk domba jantan, betina, maupun yang tidak jelas jenis kelaminnya (khuntsa), semuanya sah untuk dijadikan kurban. Namun, yang lebih utama adalah domba jantan.”
Adapun untuk domba, ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud jadzah adalah domba yang dianggap baligh, baik karena giginya telah ganti -minimal satu- meskipun umurnya tidak sampai satu tahun, atau tidak ganti giginya tapi sudah berumur satu tahun, seperti yang dipaparkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudlah At-Thalibin berikut:
ثُمَّ الْجَذَعُ: مَا اسْتَكْمَلَ سَنَةً عَلَى الْأَصَحِّ. وَقِيلَ: مَا اسْتَكْمَلَتْ سِتَّةَ أَشْهُرٍ. وَقِيلَ: ثَمَانِيَةً. فَعَلَى الْأَوَّلِ، قَالَ أَبُو الْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ: لَوْ أَجْذَعَ قَبْلَ تَمَامِ السَّنَةِ، كَانَ مُجْزِئًا، كَمَا لَوْ تَمَّتِ السَّنَةُ قَبْلَ أَنْ يَجْذَعَ. وَيَكُونُ ذَلِكَ، كَالْبُلُوغِ بِالسِّنِّ، أَوِ الِاحْتِلَامِ، فَإِنْهُ يَكْفِي فِيهِ أَحَدُهُمَا، وَبِهَذَا صَرَّحَ صَاحِبُ «التَّهْذِيبِ» فَقَالَ: الْجَذَعَةُ: مَا اسْتَكْمَلَتْ سَنَةً، أَوْ أَجَذَعَتْ قَبْلَهَا، أَيْ: أَسْقَطَتْ سِنَّهَا.
روضة الطالبين، للإمام النووي، مكتبة شاملة
Artinya: “Jadzah adalah domba yang telah berusia 1 tahun penuh menurut Qaul Ashah. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa jadzah adalah domba yang telah berusia 6 bulan atau 8 bulan. Menurut Abu al-Hasan al-‘Abbadi, jika seekor domba telah mencapai usia jadzah (giginya ada yang ganti) sebelum usia 1 tahun penuh, maka hewan tersebut sah untuk dijadikan kurban, seperti halnya jika domba tersebut telah berusia 1 tahun penuh sebelum giginya ada yang ganti. Hal ini dianalogikan dengan baligh, yaitu seseorang dapat dikatakan baligh jika telah mencapai usia tertentu atau telah mengalami mimpi basah, maka cukup menggunakan salah satunya sebagai tanda baligh. Oleh karenanya, penulis kitab “Tahdzib” juga menyatakan bahwa jadzah adalah domba yang telah berusia 1 tahun penuh atau telah mengalami pergantian pada giginya sebelum usia tersebut.
- Kesehatan Hewan
Yang perlu diperhatikan lagi pada hewan kurban adalah kesehatannya, karena jika cacat maka kurbannya tidak sah, hal ini secara singkat di jelaskan dalam Fathul Qarib dengan Redaksi sebagai berikut;
(وأربع)، وفي بعض النسخ «وأربعة» (لا تجزئ في الضحايا): أحدها (العوراء البَيِّنُ) أي الظاهر (عورُها) وإن بقيت الحدقة في الأصح. (و) الثاني (العرجاء البين عرجها) ولو كان حصول العرج لها عند اضجاعها لتضحية بسبب اضطرابها. (و) الثالث (المريضة البين مرضها). ولا يضر يسير هذا الأمور. (و) الرابع (العجفاء) وهي (التي ذهب مخها) أي ذهب دماغها (من الهزال) الحاصل لها. – إلى أن قال – (ولا تجزئ المقطوعة) كل (الأذن) ولا بعضها ولا المخلوقة بلا أذن، (و) لا المقطوعة (الذنب) ولا بعضه.
فح القريب المجيب للشيخ محمد بن قاسم الغزي
Artinya: “Ada empat jenis hewan yang tidak sah untuk dijadikan kurban; yang pertama adalah hewan yang buta sebelah dengan kebutaan yang jelas, meskipun bola matanya masih tersisa menurut qaul ashah. Yang kedua adalah hewan yang pincang dengan kepincangan yang jelas, meskipun kepincangan itu terjadi saat hewan tersebut dibaringkan untuk disembelih karena efek gaduhnya. Yang ketiga, hewan yang sakit dengan penyakit yang jelas. Namun, jika penyakit tadi hanya sedikit maka tidak masalah. Yang keempat, Hewan yang kurus kering karena kekurangan gizi, yaitu hewan yang otaknya (atau bagian vitalnya) rusak karena kelelahan dan kekurangan gizi yang parah. – Dan tidak sah berkurban dengan hewan yang telinganya terpotong, baik seluruhnya atau sebagiannya, atau juga karena memang terlahir tanpa telinga, serta tidak sah jika ekor hewan tersebut terpotong seluruhnya atau sebagian.”
Author: Fakhrullah
Referensi:
- Raudlah At-Thalibin, Imam Nawawi, Maktabah Syamilah
- Asna Al-Mathalib, Syeikh Zakariya Al-Anshari, Maktabah Syamilah
- I’anah At-Thalibin, Syeikh Abu Bakar Syato, Maktabah Syamilah
- Al-Hawi Al-Kabir, Imam Al-Mawardi, Maktabah Syamilah
- Fathul Qarib, Syeikh Ibnu Qasim Al-Ghazi, Maktabah Syamilah







