Bolehkah Orang yang Berkurban Memakan Daging Kurbannya Sendiri?

oleh -1,662 views

Kurban adalah hewan yang disembelih saat hari raya idul Adha, hukum asalnya adalah sunnah muakkad yang kifayah, artinya jika dalam satu keluarga ada yang menunaikannya maka yang lain dianggap gugur

Namun, juga bisa berstatus  sunnah ainiyah jika hanya untuk dirinya sendiri, semisal hanya tinggal seorang diri (tidak memiliki keluarga), bahkan hukumnya bisa jadi wajib jika dinadzari

Nah, timbul pertanyaan, apakah benar daging kurban tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban? Karena di sebagian daerah muncul asumsi bahwa orang yang berkurban tidak boleh ikut makan daging kurbannya

Dalam hal ini perlu dipilah terlebih dahulu; jika kurbannya adalah kurban sunnah maka hukumnya malah sunnah memakan daging kurban tersebut sedikit, sedangkan jika kurbannya merupakan kurban wajib maka haram baginya untuk memakan daging tersebut, meskipun sedikit

Adapun kesunnahan untuk makan sedikit daripada hewan kurban tertulis dalam banyak kitab, diantaranya dalam Kifayah Al-Akhyar, karya Syeikh Abu Bakar bin Muhammad Al-Hisni berikut;

وَأما المتطوع بهَا فَيُسْتَحَب لَهُ أَن يَأْكُل مِنْهَا بل قيل بِالْوُجُوب لقَوْله تَعَالَى {فَكُلُوا مِنْهَا} وَالصَّحِيح الِاسْتِحْبَاب لقَوْله تَعَالَى {وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ} جعلهَا الله سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لنا لَا علينا

كفاية الأخيار، للشيخ أبي بكر بن محمد الحصني، مكتبة شاملة

Artinya: “Adapun orang yang berkurban dengan kurban yang sunnah, maka disunnahkan baginya untuk memakan sebagian dari hewan kurbannya. Bahkan ada pendapat yang mengatakan wajib memakannya berdasarkan firman Allah SWT: ‘Maka makanlah sebagian darinya.’ Namun, pendapat yang sahih adalah sunnah, berdasarkan firman Allah SWT: ‘Dan unta-unta kurban itu Kami jadikan bagi kamu termasuk syiar-syiar Allah.’ Allah SWT menjadikan hewan kurban untuk kita, bukan memberatkan kita

Beliau juga mencantumkan keterangan akan haramnya memakan daging kurban bagi orang berkurban wajib, sebagaimana berikut;

الْأُضْحِية الْمَنْذُورَة تخرج من ملك النَّاذِر بِالنذرِ كَمَا لَو أعتق عبدا حَتَّى لَو أتلفهَا لزمَه ضَمَانهَا فَإِذا نحرها لزمَه التَّصَدُّق بلحمها فَلَو أَخّرهُ حَتَّى تلف لزمَه ضَمَانه وَلَا يجوز لَهُ أَن يَأْكُل مِنْهَا شَيْئا قِيَاسا على جَزَاء الصَّيْد وَدِمَاء الجبرانات

Artinya : “Hewan kurban yang dinadzari ditunaikan oleh orang yang memiliki nadzar, sebagaimana jika seseorang memerdekakan  budak. Sehingga jika hewan kurban itu rusak atau binasa, maka orang yang bernadzar itu wajib menggantinya. Ketika hewan kurban itu disembelih, maka orang yang bernazar itu wajib menyedekahkan dagingnya. Jika dia menunda-nunda penyembelihan sehingga hewan kurban itu rusak atau binasa, maka dia wajib menggantinya. Dan tidak diperbolehkan bagi orang yang bernadzar itu untuk memakan sedikit pun dari daging hewan kurban yang dinadzarkan.

Ditambah lagi keterangan dalam kitab I’anatut Thalibin, syarah terhadap kitab Fathul Mu’in karya Syeikh Abu Bakar Syato sebagai berikut

ويحرم الاكل من أضحية أو هدي وجبا بنذره.ويجب التصدق – ولو على فقير واحد – بشئ نيئا – ولو يسيرا – من المتطوع بها.(قوله: ويحرم الأكل إلخ) إي يحرم أكل المضحى والمهدي من ذلك، فيجب عليه التصدق بجميعها، حتى قرنها، وظلفها.فلو أكل شيئا من ذلك غرم بدله للفقراء.

Artinya: “Dan diharamkan memakan daging kurban atau hadyu yang wajib karena nazarnya sendiri. Wajib menyedekahkan daging kurban tersebut, meskipun hanya kepada satu orang fakir, dalam bentuk mentah dan meskipun hanya sedikit. (Dalam lafadz “diharamkan makan” dan seterusnya) Maksudnya adalah diharamkan memakan daging kurban atau hadyu yang wajib tersebut bagi orang yang bernadzar. Wajib menyedekahkan semua bagian daging kurban, termasuk tanduk dan kulitnya. Jika ia memakan sebagian dari daging kurban tersebut, maka dia wajib menggantinya dengan memberikan ganti yang setara kepada orang-orang fakir.

Author: Fakhrullah

Referensi:

  • I’anatut Thalibin, Al-Bakri Ad-Dimyati, Maktabah Syamilah
  • Kifayah Al-Akhyar,Syeikh Abu Bakar bin Muhammad Al-Hisni, Maktabah Syamilah
banner 700x350

No More Posts Available.

No more pages to load.