Sahkah Wudhu Jika Terdapat Kotoran Dibawah Kuku ?

oleh -362 views

Ketika ingin berwudhu dan ada kotoran dibawah kuku, maka bagaimana ulama menanggapinya ? Dalam hal ini ulama berbeda pendapat dalam masalah keabsahan wudhunya.

Ada yang mengatakan wudhunya tidak sah dengan alasan ada sesuatu yang menghalangi air untuk sampai kepada anggota wudhu. Ada juga yang mengatakan bahwa wudhunya sah dikarenakan hal itu dianggap sulit untuk dihilangkan sehingga ditoleransi

Landasan dasarnya bisa kita ambil dari kitab I’anatut Tholibin karya Syeikh Abu Bakar Syatho berikut :

[البكري الدمياطي ,إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين ,1/46]
و رابعها: (أن لا يكون على العضو حائل) -إلى أن قال- وكذا يشترط – على ما جزم به كثيرون – أن لا يكون وسخ تحت ظفر يمنع وصول الماء لما تحته، خلافا لجمع منهم الغزالي والزركشي وغيرهما، وأطالوا في ترجيحه وصرحوا بالمسامحة عما تحتها من الوسخ دون نحو العجين

Artinya : Adapun Syarat sahnya wudhu yang keempat adalah tidak boleh ada penghalang antara air dan anggota wudhu -Lanjutannya- Begitu juga disyaratkan (sebagaimana yang telah ditetapkan oleh mayoritas ulama) bahwa tidak boleh ada kotoran dibawah kuku yang menyebabkan terhalangnya air terhadap kulit dibawahnya. Hal itu berbeda pendapat dengan sebagian ulama seperti Imam Ghazali, Imam Zarkasyi dan yang lain, mereka menjelaskan dengan panjang kuatnya qaul tersebut dan menjelaskan bahwa kotoran dibawah kuku itu di toleransi selain adonan

وأشار الاذرعي وغيره إلى ضعف مقالتهم. وقد صرح في التتمة وغيرها، بما في الروضة وغيرها، من عدم المسامحة بشئ مما تحتها حيث منع وصول الماء بمحله. وأفتى البغوي في وسخ حصل من غبار بأنه يمنع صحة الوضوء، بخلاف ما نشأ من بدنه وهو العرق المتجمد

Artinya : Imam Adzro’i dan Imam yang lain memberikan isyarah akan lemahnya qaul yang khilaf tersebut (Qaul Imam Ghozali, Imam Zarkasyi dll), dijelaskan dalam kitab Tatimmah serta kitab yang lain bahwa kotoran yang ada dibawah kuku jika mencegah sampainya air ke kulit itu tidak ditoleransi. Imam Baghowi berfatwa bahwa kotoran yang dihasilkan dari debu membuat wudhu tidak sah, beda halnya dengan kotoran yang ditimbulkan oleh badan sendiri maka wudhunya tetap sah seperti keringat yang mengeras.

Selain itu ditambah lagi redaksi dari Imam Nawawi dalam kitab Majmu’nya berikut ;

[النووي، المجموع شرح المهذب، ٢٨٧/١]
وَلَوْ كَانَ تَحْتَ الْأَظْفَارِ وَسَخٌ فَإِنْ لَمْ يَمْنَعْ وُصُولَ الْمَاءِ إلَى مَا تَحْتَهُ لِقِلَّتِهِ صَحَّ الْوُضُوءُ وَإِنْ مَنَعَ فَقَطَعَ الْمُتَوَلِّي بِأَنَّهُ لَا يُجْزِيهِ وَلَا يَرْتَفِعُ حَدَثُهُ: كَمَا لَوْ كَانَ الْوَسَخُ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ مِنْ الْبَدَنِ وَقَطَعَ الْغَزَالِيُّ فِي الْإِحْيَاءِ بِالْإِجْزَاءِ وَصِحَّةِ الْوُضُوءِ وَالْغُسْلِ وانه يُعْفَى عَنْهُ لِلْحَاجَةِ: قَالَ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُهُمْ بِتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَيُنْكِرُ مَا تَحْتَهَا مِنْ وَسَخٍ وَلَمْ يَأْمُرْهُمْ بِإِعَادَةِ الصَّلَاةِ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ

Artinya : Apabila dibawah kuku terdapat kotoran dan hal itu tidak sampai mencegah sampainya air ke kulit dibawah kuku semisal karena sedikitnya kotoran tersebut maka tetap sa wudhunya, namun apabila kotoran tersebut sampai mencegah air ke kulit dibawah kuku maka Imam Mutawalli menegaskan bahwa wudhunya tidak dianggap cukup dan hadasnya tidak terangkat, hal itu sebagaimana kotoran yang berada di area tubuh yang lain. Imam Ghozali juga menegaskan dalam kitab Ihya’nya bahwa hal itu dianggap cukup dan wudhunya atau mandinya sah karena hal itu dima’fu sebab hajat, beliau mengatakan karena Nabi memerintahkan para sahabat untuk memotong kuku dan mengingkari kotoran dibawah kuku akan tetapi Rasulullah SAW tidak memerintahkan untuk mengulang sholatnya.

Dari pemaparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kotoran yang ad dibawah kuku menurut mayoritas ulama jika kotoran tersebut menghalangi sampainya air maka tidak sah wudhunya. Sedangkan menurut sebagian ulama seperti Imam Ghazali dan Imam Zarkasyi wudhunya tetap sah, namun ada ulama yang mensyaratkan kotoran dibawah kuku harus yang bersal dari badannya sendiri jika ingin tetap sah wudhunya dan secara umum sulit dihindari. Allahua’lam

Author : Fakhrullah

Referensi :

  • Majmu’ Syarhul Muhaddab, Imam Nawawi, Maktabah Syamilah
  • I’anatut Tholibin, Syeikh Abu Bakar Syatho, Maktabah Syamilah
banner 700x350

No More Posts Available.

No more pages to load.