Pekan selanjutnya, KH. Ismail membahas ayat tentang keharaman riba, sebagaimana potongan surah Al-Baqarah ayat ayat 275 berikut ;
ٱلَّذِینَ یَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا یَقُومُونَ إِلَّا كَمَا یَقُومُ ٱلَّذِی یَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّیۡطَـٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَ ٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوۤا۟ إِنَّمَا ٱلۡبَیۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰا۟ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَیۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ۚ…الآية
Artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan karena gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
“Jadi, makna lafadz
لَا یَقُومُونَ إِلَّا كَمَا یَقُومُ ٱلَّذِی یَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّیۡطَـٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ
oleh sebagian ulama, berdirinya orang-orang disini tidak diarahkan saat di akhirat, tapi berdiri di dunia, jadi, kalau kebiasaan makan riba atau perkara haram dan syubhat maka akan gila, ketemuannya gila dari perkataannnya yang terbalik, harusnya mengatakan إِنَّمَا ٱلرِّبَوٰا۟ مِثۡلُ ٱلۡبَیۡعِ
Yang artinya, Riba itu seperti jual beli, tapi diubah menjadi إِنَّمَا ٱلۡبَیۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰا۟ۗ Yang berarti jual beli itu seperti riba,” tutur Ra. Ismail.
Menurut Ra. Ismail, Ulama lain pada umumnya memakai nalar dari ilmu balaghah, menjadi adat tasybih, yaitu tasybih baligh, diantaranya adalah membalik musyabbah dengan musyabbah bih, artinya, orang yang mirip dengan sesuatu yang dimiripkan itu dibalik.
“Diantara akibat orang yang sering mengisi perut dengan perkara haram adalah kalau berdoa, doanya tidak diijabah sama sekali, jadi, doa itu adakalanya didengarkan tapi dibiarkan, ada kalanya didengarkan dan di kabulkan, adakalanya didengarkan dan di kabulkan, akan tapi dikabulkannya menurut Allah SWT bukan menurut orang tersebut, dan ada yang tidak didengarkan sama sekali, nah yang terakhir ini adalah ciri orang yang makan makanan haram,” ungkap Ra. Ismail
Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah yang diriwayatkan dari Abu Hurairah sebagai barikut:
ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
Artinya: Rasulullah SAW menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa: ‘Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah SWT akan mengabulkan doanya? (HR Muslim).
Menurut Ra. Ismail, jika doa itu tidak diijabah oleh Allah SWT, maka yang lebih ditakutkan adalah tidak diijabah saat di akhirat daripada saat di dunia, karena Allah SWT berfirman :
وَلَا یُكَلِّمُهُمُ ٱللَّهُ یَوۡمَ ٱلۡقِیَـٰمَةِ وَلَا یُزَكِّیهِمۡ وَلَهُمۡ عَذَابٌ أَلِیمٌ﴾
Artinya: Dan Allah tidak akan menyapa mereka pada hari Kiamat, dan tidak akan menyucikan mereka.
Kemudian beliau melanjutkan bacaan redaksi kitabnya yang berbunyi sebagai berikut ;
قال شيخنا رحم الله وقد كنا في قديم الزمان نعاصر معظم العلماء الذين أفتوا بحرمة معاملة البنوك واستدلوا بذلك؛ فلو كنا نستمر على هذا الفتوى فبماذا نحكم على المجتمع ؛ وقد جاهر الواقع أن من قصد البيت الحرام يقسط أمواله إلى يدي البنوك ؟
Artinya : Guru kami KH. Maimun Zubair berkata, sesungguhnya kami dahulu masih nututi mayoritas ulama yang berfatwa tentang keharaman bermu’amalah dengan bank dan mereka mengambil dalil dari ayat ini, kemudian apabila kita teruskan fatwa ini maka bagaimana kita akan menghukumi masyarakat, sedangkan realitanya telah banyak terjadi bahwa orang yang bermaksud (melakukan haji) ke Baitul haram mendepositokan (menyimpan) hartanya dulu ke bank?
وهذا مما يجري مجرى سنة الله في خلقه التي فيها أسرار لأولي الأبصار، لأنه -فيما عرفنا- أن الحج بمشاركة البنوك يكون أسهل وأرخص بكثير مما لا يشترك معها مستقلاً، هذا وإن كان مما يكون هدف أبطال اليهود في استيلاء الأرض فلا بد وأن نكون أمة وسطاً؛ لأننا عرفنا تماماً قوله تعالى: ﴿وَمَكَرُوا۟ وَمَكَرَ ٱللَّهُۖ وَٱللَّهُ خَیۡرُ ٱلۡمَـٰكِرِینَ
Artinya : Dan ini semua termasuk karena sunnahnya Allah SWT pada makhluknya yang didalamnya terdapat rahasia-rahasia bagi orang yang berakal, karena seperti yang kita ketahui bahwa melakukan haji dengan perantara bank lebih mudah dan lebih murah daripada tidak menggunakannya. Hal ini, meskipun termasuk tujuan para tokoh orang Yahudi dalam menguasai dunia, kita harus tetap menjadi umat yang tengah-tengah (moderat), karena kita tau betul firman Allah SWT yang artinya, “Dan mereka (orang-orang kafir) membuat tipu daya, maka Allah pun membalas tipu daya, dan Allah SWT sebaik-baik pembalas tipu daya.
“Allah punya Sunnah (kebiasaan), kadang perkara bagus dilewatkan dari perkara jelek, kadang perkara jelek dilewatkan dari perkara bagus, Nabi Muhammad bersabda ;
إن الله ليؤيد هذا الدين بالرجل الفاجر
Artinya : Sesungguhnya Allah SWT menguatkan agama ini dengan laki-laki yang fajir,” ungkapnya.
Menurut Ra. Ismail, asbabul wurud hadis diatas karena dahulu ada salah seorang sahabat Nabi yang memiliki banyak kontribusi dalam islam, kemudian saat berperang dia terkena luka tapi tidak kunjung mati, karena merasa tersiksa, akhirnya sahabat tersebut menusuk dirinya sendiri sampai mati, lalu sahabat yang lain melaporkannya kepada Rasulullah lalu Rasulullah pun menyampaikan hadis di atas.
Selain kisah sahabat Nabi diatas, Ra. Ismail juga memberikan contoh dari nyatanya hadis tersebut dengan kisah Hajjaj bin Yusuf as-Saqofi. Ia termasuk anak buah dari Yazid bin Muawiyah, Hajjaj bin Yusuf tersebut adalah orang yang memerangi para sahabat Nabi di depan Masjidil Haram.
Tapi uniknya, dikatakan bahwa Hajjaj bin Yusuf inilah yang pertama kali memberikan titik dalam al-Qur’an, sehingga memudahkan orang-orang diluar arab untuk membaca al-Quran dengan baik.
“Jadi, kita tidak boleh terlalu benci dengan orang yang tidak begitu baik, dan jangan terlalu senang dengan orang yang sangat baik, karena yang bisa memberi hidayah itu adalah Allah SWT, dan manusia bisa tersesat jika dikehendaki sesat oleh Allah SWT makanya dalam al-Qur’an ;
وَمَا تَشَاۤءُونَ إِلَّاۤ أَن یَشَاۤءَ ٱللَّهُ رَبُّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ [التكوير ٢٩]
Artinya : Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan seluruh alam. (QS. At-Takwir: 29). Penjelasan Itu semua adalah makna dari Asrorun li Ulil Abshar. Ungkapanya.
وعلى كل حال؛ فان من أبى معاملة البنوك فهو خير له، ولكن لو أطلق الحرمة عليها فكأنما حرم جميع الحجاج في بقاع هذه البلاد، وهذا مما لا يقال عليه اسم العاقل ؛ فإن حجاج بيت الله الحرام في هذا الزمان بتلك الكيفية الاضطرارية هل يصلح لهم أن لو يقال عنهم أنهم من أهل الجنة كما قال رسول الله ﷺ : «الحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة».
Artinya : Ala kulli hal, maka sesungguhnya orang yang tidak mau bermuamalah menggunakan bank maka itu lebih baik baginya, akan tetapi jika orang tersebut memutlakkan keharaman bermu’amalah dengan bank maka seolah-olah ia telah mengharamkan semua orang yang melakukan haji di negeri ini, itu adalah pemikiran orang yang punya akal, karena sesungguhnya orang-orang yang melakukan ibadah haji ke baitullah di zaman ini dengan cara dhorurot itu apakah pantas bagi mereka untuk dikatakan ahli surga sebagaimana sabda Rasulullah yang artinya, “Haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga.”
فإن صلحت لهم هذه البشارة فكيف نحرّم ضروريتهم؟ فهذا مما يعتبر من فتنة الزمان التي يحق على معاصريها السكوت وحسن الظن بعالم الملك والملكوت
Artinya : Maka Apabila bisyaroh ini pantas bagi orang-orang yang berhaji maka bagaimana kita mengharamkan kedhorurotan mereka ? Ini termasuk bagian dari fitnah zaman yang mana bagi orang yang nututinya lebih baik diam dan berprasangka baik kepada dzat yang maha mengetahui kerajaan dan malakut.
In kana huna shohihun fahuwa bifadlillah, wa in kana huna khoto’un famin dzo’fi fahmi. Allhua’lam, semoga bermanfaat.
Author : Fakhrullah