Hukum Menghubungkan Wifi Tanpa Izin Pemiliknya

oleh -162 views

Wireless Fidelity atau yang biasa disingkat Wi-Fi merupakan teknologi yang memungkinkan perangkat elektronik seperti komputer, smartphone, dan tablet terhubung ke internet tanpa menggunakan kabel fisik. Wifi bekerja dengan cara memancarkan sinyal radio dari sebuah router ke perangkat yang terhubung, dan memungkinkan mereka untuk bertukar data dan mengakses jaringan lokal atau internet.

Untuk menghubungkan wifi tersebut adakalanya membutuhkan password (kata sandi) dan adakalanya tidak butuh, tergantung dari pengaturan pemilik wifi. Baik pada router atau pada smartphone.

Nah dalam kajian kita kali ini fokus pada kasus orang yang menghubungkan wifi tanpa izin dari pemiliknya. Dalam buku Kiblat Zaman yang disusun oleh Tim Soko Papat Lirboyo menggiring kasus ini dalam konteks Ghosab yang dilarang dalam syar’iat, sebagaimana redaksi dalam kitab Hasyiah al-Jamal karya Syeikh Sulaiman bin Umar al-Ujaili berikut ;

هُوَ- لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا، وَقِيلَ أَخْذُهُ ظُلْمًا جِهَارًا وَشَرْعًا (اسْتِيلَاءٌ عَلَى حَقِّ غَيْرٍ) وَلَوْ مَنْفَعَةً كَإِقَامَةِ مَنْ قَعَدَ بِمَسْجِدٍ أَوْ سُوقٍ أَوْ غَيْرِ مَالٍ كَكَلْبٍ نَافِعٍ وَزِبْلٍ (بِلَا حَقٍّ) كَمَا عَبَّرَ بِهِ فِي الرَّوْضَةِ بَدَلَ قَوْلِهِ كَالرَّافِعِيِّ عُدْوَانًا،
[الجمل ,حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب ,3/469]

Artinya : Ghosab secara adalah mengambil sesuatu dengan dzolim, ada yang mengatakan bahwa Ghosab adalah mengambil sesuatu secara dzolim dan terang-terangan. Sedangkan secara Syara’ adalah (menguasai hak orang lain) walaupun berupa manfaat seperti memberdirikan orang yang sedang duduk di masjid atau di pasar atau juga menguasai milik orang lain yang tidak berupa harta seperti anjing yang bermanfaat atau pupuk (dengan tanpa hak) sebagaimana redaksi yang disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitab raudahnya sebagai ganti dari perkataan Imam Rofi’i yang berupa udwanan (Dzholim)

Dari teori dasar yang disampaikan dalam kitab Hasyiah al-Jamal di atas telah jelas bahwa menghubungkan wifi tanpa izin pemiliknya tidak diperbolehkan karena hal itu dianggap Ghosab.

Namun dalam kitab yang sama tepatnya dalam bab walimah dijelaskan bahwa seseorang diperbolehkan mengambil sesuatu yang menjadi milik orang lain dengan catatan ada dugaan kuat bahwa si pemilik tersebut meridhoinya, meskipun kasus tersebut merupakan kajian bab walimah, tapi hukum yang diusung juga bisa diimplementasikan pada kasus-kasus yang lain, sebagaimana redaksi berikut ;

قَوْلُهُ وَلَهُ أَخْذُ مَا يَعْلَمُ إلَخْ – ظَاهِرُهُ رُجُوعُ الضَّمَائِرِ لِلضَّيْفِ وَالْمُضِيفِ لَهُ وَلَا يَخْتَصُّ هَذَا الْحُكْمُ بِهِمَا بَلْ لِكُلِّ أَحَدٍ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ مَالِ غَيْرِهِ حَاضِرًا أَوْ غَائِبًا نَقْدًا أَوْ مَطْعُومًا أَوْ غَيْرَهُمَا مَا يَظُنُّ رِضَاهُ بِهِ، وَلَوْ بِقَرِينَةٍ قَوِيَّةٍ فَالْمُرَادُ بِالْعِلْمِ مَا يَشْمَلُ الظَّنَّ بِدَلِيلِ مُقَابَلَتِهِ بِالشَّكِّ،
[الجمل ,حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب ,4/277]

Artinya : (perkataan Mushonnif yang berupa “boleh bagi seseorang mengambil sesuatu yang diketahui,” dan seterusnya..) jelasnya, kembalinya dhomir tersebut kembali kepada si tamu dan yang menerima tamu, hukum ini tidak hanya terkhusus pada kasus dua orang tersebut, akan tetapi juga berlaku kepada setiap orang (setiap kasus), artinya, boleh mengambil harta orang lain baik secara terang-terangan atau samar, baik berupa mata uang atau makanan atau juga selain dari keduanya selagi ada dugaan kuat bahwa pemiliknya ridho dengan hal itu walaupun dengan satu qorinah yang kuat. Yang dimaksud mengetahui disini mencakup terhadap prasangka yang kuat dengan dalil kebalikannya yaitu prasangka yang tidak begitu kuat (Syak)

Dari redaksi ini kita bisa menarik kesimpulan bahwa menghubungkan wifi tanpa izin pemiliknya namun ada dugaan kuat bahwa pemiliknya ridho akan hal itu maka diperbolehkan, seperti contoh menghubungkan wifi di cafe atau restoran atau tempat kerja yang memang menyediakan wifi untuk pelanggan atau memang disediakan untuk umum serta ada qorinah semisal passwordnya ditulis di tempat umum maka semua itu tidak perlu minta izin pemilik wifi karena sudah cukup untuk dikatakan adanya dugaan yang kuat.

Jadi, sebagai orang mukmin yang taat kepada Allah SWT maka seharusnya bijak dalam bertindak, artinya jika ingin menghubungkan wifi pada seseorang atau pada suatu tempat yang sekiranya perlu izin pemiliknya maka tidak boleh menghubungkannya tanpa izin, dan sebaliknya, jika ada dugaaan kuat serta ada suatu tanda bahwa pemiliknya ridho untuk dipakai jaringan wifinya maka diperbolehkan menghubungkan tanpa izin. Allhua’lam semoga bermanfaat.

Author : Fakhrullah

banner 700x350

No More Posts Available.

No more pages to load.