Cukupkah Menentukan Arah Kiblat Dengan Menggunakan Aplikasi?

oleh -280 views

Telah maklum bahwa salah satu syarat sahnya sholat adalah menghadap kiblat. Jadi orang yang hendak menunaikan sholat harus mengetahui arah kiblat terlebih dahulu. Adapun mencari arah kiblat ini bisa dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya adalah dengan bertanya kepada orang yang terpercaya atau berijtihad jika tidak ada yang mengetahuinya

Di zaman yang semakin canggih ini, teknologi semakin berkembang pesat dalam berbagai sektor, hal itu memudahkan pekerjaan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari, baik dari segi pendidikan, ekonomi dan sosial.

Tak kalah canggihnya juga, aplikasi di Smartphone juga dapat membantu seseorang dalam mencari arah kiblat, adapun aplikasi tersebut bermacam-macam, ada yang langsung berbentuk kompas penunjuk arah kiblat, dan ada juga yang berbentuk aplikasi keislaman yang memiliki fitur penunjuk arah kiblat.

Hal ini menjadi perbincangan hangat di beberapa golongan, sebagian orang menganggap hal itu tidak cukup untuk dijadikan tendensi dalam menetapkan arah kiblat, sedangkan sebagian yang lain mengatakan sebaliknya.

Dalam kasuistik seperti ini, Syeikh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatu al-Muhtajnya menyatakan bahwa diperbolehkan bertendensi terhadap kompas dalam menentukan masuknya waktu sholat dan menentukan arah kiblat.

وَيَجُوزُ الِاعْتِمَادُ عَلَى بَيْتِ الْإِبْرَةِ فِي دُخُولِ الْوَقْتِ، وَالْقِبْلَةِ لِإِفَادَتِهَا الظَّنَّ بِذَلِكَ كَمَا يُفِيدُهُ الِاجْتِهَادُ أَفْتَى بِهِ الْوَالِدُ – رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى – وَهُوَ ظَاهِرٌ اهـ[ابن حجر الهيتمي ,تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي ,1/500]

Artinya : Dan diperbolehkan berpegangan dengan kompas dalam menentukan masuknya waktu sholat dan menentukan arah kiblat, karena kompas tersebut dapat berfaidah menimbulkan Dzon (dugaan) sebagaimana faidah dari ijtihad, fatwa tersebut dari orang tua kami rahimahumullah dan itu adalah perkara yang jelas.

Narasi tersebut rupanya senada dengan guru beliau yaitu Syeikh Zakaria al-Anshori ketika menjelaskan kewajiban menghadap kiblat bagi orang yang sholat, sebagaimana termaktub dalam kitab Ghararu al-Bahiyyah fi Syarkhi al-Bahjah al-Wardiyah berikut ;

 وَفِي مَعْنَى خَبَرِ الْمُخْبِرِ بَيْتُ الْإِبْرَةِ كَمَا فِي الشَّرْحِ فَيُقَدَّمُ عَلَى الِاجْتِهَادِ وَعَنْ شَيْخِنَا أَنَّهُ يُؤَخَّرُ عَنْ الِاجْتِهَادِ وَإِنْ عُمِلَ بِهِ {الأنصاري، زكريا، الغرر البهية في شرح البهجة الوردية، ٢٨٢/١}

Artinya : Adapun yang semakna dengan kabarnya orang yang menyampaikan kabar adalah kompas, dan dari guru kami, agar lebih mendahulukan ijtihad daripada kompas meskipun bisa dipakai.

Dari pemaparan ulama di atas dapat disimpulkan bahwa menentukan arah kiblat dengan aplikasi kompas yang lumrah di Smartphone sekarang bisa dianggap cukup, namun dengan catatan Smartphone atau kompas tersebut harus akurat GPS-nya serta minimal berjarak sepuluh meter dari benda-benda yang mengandung logam, seperti mobil, bangunan yang ada pondasi besinya, tanah yang mengandung pasir, besi, dan lain-lain, karena hal itu akan mengganggu kinerja kompas. Allahu A’lam.

Author : Fakhrullah

banner 700x350

No More Posts Available.

No more pages to load.