Sholat merupakan salah satu ibadah yang paling sensitif meskipun terhadap hal-hal kecil, itu maklum saja karena sholat merupakan suatu ibadah yang menghadapkan seorang hamba kepada tuhannya
Bahkan, dalam salah satu redaksi, Imam Ghazali mengatakan bahwa khusyu’ merupakan salah satu kewajiban dalam sholat. Itu menunjukkan bahwa problem-problem dalam sholat merupakan urusan serius yang tidak bisa disepelekan.
Tidak jarang ketika sholat menjumpai teman atau orang disebelah kita menggerak-gerakkan jari telunjuknya saat tasyahhud, tidak diketahui pasti motif orang yang melakukan demikian, apakah itu memang disengaja atau tidak.
Dalam hal ini Imam Nawawi menyampaikan dalam kitab Majmu Syarkhul Muhaddab-nya bahwa menggerak-gerakkan jari telunjuk saat tasyahud ini terdapat dua pendapat.
Pendapat pertama mengatakan bahwa hal itu sama halnya dengan melangkahkan kaki, artinya jika bergerak banyak sampai tiga gerakan maka batal. Sedangkan pendapat kedua mengatakan bahwa hal itu tidak membatalkan sholat, namun hanya sebatas makhruh saja, hal itu sebagaimana redaksi Imam Nawawi berikut
فَأَمَّا الْحَرَكَاتُ الْخَفِيفَةُ كَتَحْرِيكِ الْأَصَابِعِ فِي سُبْحَةٍ أَوْ حَكَّةٍ أَوْ حَلٍّ وَعَقْدٍ فَفِيهَا وَجْهَانِ حَكَاهُمَا الْخُرَاسَانِيُّونَ (أَحَدُهُمَا)
أَنَّهَا كَالْخُطُوَاتِ فَتَبْطُلُ الصَّلَاةُ بِكَثِيرِهَا (وَالثَّانِي) وهُوَ الصَّحِيحُ الْمَشْهُورُ وَبِهِ قَطَعَ جَمَاعَةٌ لَا تَبْطُلُ وَإِنْ كَثُرَتْ مُتَوَالِيَةً لَكِنْ يُكْرَهُ -إلى أن قال- هَذَا كُلُّهُ فِي الْفِعْل عَمْدًا
[النووي ,المجموع شرح المهذب ,4/94]
Artinya : Adapun gerakan yang ringan seperti menggerakkan jari-jari saat bertasbih, menggaru, melepas atau melipat tangan maka menurut ulama khurosan terdapat dua pendapat, yang pertama, hal itu seperti gerakan melangkahkan kaki yang akan batal jika dilakukan dengan banyak, sedangkan yang kedua adalah pendapat yang shohih dan masyhur, yang mana dalam kasus ini mayoritas ulama menyatakan bahwa tidak batal meskipun bergerak dengan banyak serta berturut-turut, akan tetapi makhruh saja (sampai pada perkataan) semua gerakan ini adalah gerakan yang disengaja.
Hal senada juga ditulis oleh imam Nawawi dalam kitab Minhaj at-Thalibinnya yang kemudian diuraikan oleh Syeikh Muhammad bin Ahmad al-Mahalli dalam kitab Syarah Minhaj at-Thalibin dengan menyebut bahwa juga terdapat qill yang mengatakan agar menggerakkan jari tersebut, bahkan qill tersebut juga bertendensi terhadap salah satu Hadis Nabi yang shohih.
وَيَرْفَعَهَا عِنْدَ قَوْلِهِ إلَّا اللَّهُ لِلْإِتْبَاعِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ (وَلَا يُحَرِّكُهَا) لِلِاتِّبَاعِ رَوَاهُ أَبُو دَاوُد، وَقِيلَ يُحَرِّكُهَا لِلِاتِّبَاعِ أَيْضًا، رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ، وَقَالَ: الْحَدِيثَانِ صَحِيحَانِ اهـ
[القليوبي ,حاشيتا قليوبي وعميرة ,1/187]
Artinya : Dan hendaknya mengangkat jari (telunjuknya) ketika mengucapkan lafadz Illallah, karena ikut terhadap hadis nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dan hendaknya agar tidak menggerak-gerakkan jarinya, karena ikut terhadap hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Daud, dan ada yang mengatakan agar juga digerak-gerakkan dengan dasar hadis juga yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi, dan beliau juga mengatakan bahwa dua hadis ini juga sama-sama shohih
Dari pemaparan Imam Mahalli di atas menimbulkan perbedaan yang sangat mencolok, namun ketika ditelisik lebih jauh lagi maka akan menemukan Jawaban yang pas, dalam kitab syarah al-Mahalli yaitu Hasyiah al-Qulyubi wa Umairah dijelaskan bahwa bergeraknya jari Rasulullah SAW hanya menjelaskan diperbolehkannya, bahkan Imam Baihaqi menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan bergeraknya jari Nabi saat tasyahhud itu adalah agar diangkat (menunjuk ke arah kiblat).
قَوْلُهُ: (وَلَا يُحَرِّكُهَا) لِأَنَّهُ مَكْرُوهٌ خِلَافًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ – رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى -. قَوْلُهُ: (لِمَا قَامَ إلَخْ) وَهُوَ أَنَّ الْمَطْلُوبَ فِي الصَّلَاةِ عَدَمُ الْحَرَكَةِ، أَوْ لِأَنَّ التَّحْرِيكَ يُذْهِبُ الْخُشُوعَ، وَتَحْرِيكُهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَهَا لِبَيَانِ الْجَوَازِ. بَلْ قَالَ الْبَيْهَقِيُّ: إنَّ الْمُرَادَ بِالتَّحْرِيكِ فِي حَدِيثِهِ الرَّفْعُ فَلَا مُعَارَضَةَ.
[القليوبي ,حاشيتا قليوبي وعميرة ,1/187]
Artinya : Dan hendaknya agar tidak menggerak-gerakkan jarinya, karena hal itu makhruh, berbeda dengan Imam Malik (yang mengatakan tidak makhruh), perkataan mushonnif tentang redaksi “lima qoma fiihi” itu maksudnya yang diharapkan dalam sholat itu adalah tidak adanya gerakan (selain gerakan sholat), atau karena bergerak itu dapat menghilangkan kekhusyu’an, sedangkan bergeraknya jari Rasulullah SAW itu adalah penjelasan akan kebolehannya menggerakkan, bahkan Imam Baihaqi menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan bergerak (tahrik) dalam hadisnya Nabi itu adalah mengangkat tangan (menunjuk arah kiblat) maka tidak ada pertentangan didalamnya.
Melihat dari pemaparan di atas, menggerak-gerakkan jari telunjuk saat tasyahhud tidak sampai membatalkan sholat, namun hanya berkonsekuensi makhruh saja.
Author : Fakhrullah