Tentang Istisqa’

oleh -724 views

Syaichona.net- Istisqa’ secara bahasa dalam kitab Hasyiyah asy-Syarqawiy adalah memohon curahan air dari Allah ﷻ atau dari lainnya sekalipun seperti perkataan Anda pada orang lain: اسقني (berilah aku minum), dikatakan: سقاه واسقاه dua kata ini memiliki satu arti yaitu seseorang meminta air kepadanya. Sungguh Labid bin Rabiah (w. 41 h) telah mengumpulkan keduanya dalam satu gubahan syairnya:

سَقَى قَوْمي بَنِي مَجْدٍ وأسْقَى … نُمَيْرًا والقَبَائِلَ مِنْ هِلالِ

“Masyarakatku Bani Majdi meminta air dan ia meminta air

Pada Bani Numair dan kabilah-kabilah yang lain dari Bani Hilal.”

Adapun Istisqa’ secara syara’ adalah:

طلبه من الله تعالى بواحد من الأنواع الآتية

Memohon hujan dari Allah ﷻ dengan salah satu dari tiga ritual berikut sebagaimana yang telah disebutkan dalam kitab matan:

وهو ثلاثة أنواع أدناها مجرد الدعاء وأوسطها الدعاء خلف الصلوات، وفي خطبة الجمعة ونحو ذلك، وأفضلها الاستسقاء بركعتين وخطبتين

“Yaitu ada tiga macam, paling bawah (mudah) adalah cukup dengan berdoa. Tengah-tengahnya adalah berdoa setelah sholat dan berdoa di dalam khatbah Jum’at serta lainnya. Sedangkan yang paling utama adalah memohon curahan hujan dengan melaksanakan sholat dua rakaat dan dua khatbah.

Semetara hukum melakukan sholat Istisqa’ adalah sunnah Muakkad ketika ada hajat, meski bagi orang yang perjalanan atau sendirian.

Menurut Syaikhu asy-Syarqawiy, hajat tersebut bisa berupa:

انقطاع ماء أو قلته بحيث لا يكفي، أو ملوحته أو لاستزادة بها نفع كاستزادة النيل أيام زيادته، ولا فرق بين حاجة المستسقى وغيره فلو القطع عن طائفة من المسلمين واحتاجت إليه سن لغيرهم أن يستسقوا لهم ويسألوا الزيادة لأنفسهم لأن المؤمنين كالعضو الواحد إذا اشتكى بعضه اشتکی کله وصح دعوة المرء لأخيه بظهر الغيب مستجابة، عند رأسه ملك موكل كلما دعا لأخيه قال الملك الموكل به آمين ولك مثله وهذا من الخيل في إجابة دعاء الداعي فإن دعاء الملك مجاب قطعا —حتى أن قال— نعم إن كانت الطائفة التي انقطع عنها ذات بدعة وبغى لم يندب الاستسقاء لهم زجرًا وتأديبا ولأن العامة تظن بذلك حسن طريقتهم، أما لو انقطع الماء ولم تمس الحاجة إليه ولا نفع به في ذلك الوقت فلا يجوز ولا يصح الاستسقاء

“Keringnya sumber air atau ada air tapi sedikit hingga tidak mencukupi, airnya asin atau ingin menambah kemanfaatan air dengan melakukan Istisqa’ sebagaimana hendak menambah volume air sungai Nil di hari-hari bertambahnya. Kebutuhan tersebut tidak ada perbedaan antara kebutuhan orang yang meminta hujan atau lainnya. Bila dari sekelompok orang Islam ada yang kekurangan air dan mereka membutuhkannya, maka sunnah bagi orang Islam yang lain melakukan Istisqa’ (memintakan turunnya hujan) untuk mereka dan memohon tambahan (hujan) untuk dirinya sendiri karena orang Islam laksana satu anggota tubuh. Jika ada sebagian orang Islam ada yang mengeluh (kesakitan), maka semuanya juga merasakan rasa sakit dan terdapat hadits shoheh yang menjelaskan: “Doa seorang Muslim untuk saudaranya dalam keadaan ghaib (tidak hadir bersama) adalah mustajab (dikabulkan), di dekat kepalanya terdapat seorang malaikat yang ditugaskan, setiap ia mendoakan saudaranya dengan kebaikan, maka malaikat yang ditugaskan terhadapnya tersebut mengucapkan, ‘Amin (ya Allah kabulkanlah) dan kamu mendapatkan (kebaikan) semisalnya’.” Ini adalah trik terbaik dalam terkabulnya doa orang berdoa, maka sesungguhnya doa Malaikat pasti dikabulkan hingga dawuh penulis kitab ini Iya, apabila kelompok yang kekurangan air itu tergolong ahli bid’ah dan berbuat kedzaliman. Maka tidak sunnahkan memintakan hujan sebagai peringatan dan pelajaran bagi mereka dan masyarakat sudi memintakan hujan karena berprasangka bahwa perbuatan mereka itu baik. Adapun jika ketidak adanya air namun kebutuhan pada air tidak mendesak atau tidak ada kemanfaatan dengan Istisqa’ dalam waktu dekat, maka tidak boleh dan tidak sah melakukan Istisqa’. Waallahu A’lamu

Penulis : Abdul Adzim

Referensi:

✍️ Syaikh Abdullah bin Hijaz bin Ibrahim asy-Syafi’i al-Azhariy| Hasyiyah asy-Syarqawiy ala Tuhfatu ath-Thullab Tuhfatu ath-Thullab| Daru al-Kutub al-Ilmiyah juz 2 hal 29-30.

banner 700x350

No More Posts Available.

No more pages to load.