Akhir-akhir ini marak terjadi kasus bunuh diri, baik laki-laki ataupun perempuan, kemungkinan besar penyebab dari semua itu adalah karena faktor pasangan, jabatan, harga diri, ekonomi dan lain sebagainya, sehingga kurangnya pengetahuan akan agama menyebabkan bunuh diri menjadi jalan keluarnya.
Merasa dirinyalah yang paling sengsara di dunia, merasa paling sakit hati, dan merasa yang paling gagal, sehingga hilanglah harapan untuk menjadi lebih baik, hilang harapan untuk mengembalikan citra dirinya. Padahal pada Kenyataanya masih banyak orang-orang yang lebih berat dalam menghadapi ujiannya masing-masing.
Oleh karena itu Allah SWT berfirman dalam surah Az-Zumar ayat 53 yang isinya sebagai berikut :
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Artinya : “Katakanlah, ‘Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sungguh Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (Az-Zumar ayat 53).
Selaras dengan nasehat Nabi Ya’qub kepada putra-putranya yang terekam abadi dalam Al-Qur’an,
وَلَا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ
Artinya: “Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya yang berputus asa dari rahmat Allah, hanyalah orang-orang kafir.” (QS Yusuf: 87)
Dari dua ayat di atas menunjukkan betapa besarnya rahmat dan kasih sayang Allah SWT kepada hamba-hambanya sehingga diingatkan agar tidak berputus asa dan agar selalu berharap kepadanya.
Disisi lain hal itu menjadi problem bagi masyarakat awam ketika menemukan mayat yang mati sebab bunuh diri, kebingungan apakah wajib untuk mentajhiz mayat tersebut memandang si mayat telah menghilangkan nyawanya sendiri yang dilarang dalam agama.
Hal tersebut ternyata pernah ditulis oleh salah satu ulama Syafi’iah yang mengatakan bahwa hukum mentajhiz mayat yang mati karena bunuh diri itu hukumnya adalah tetap wajib fardu kifayah seperti mayat pada umumnya, artinya diberlakukan sebagaimana mayit biasanya mulai dari wajibnya memandikan, mengkafani, mensolati dan menguburkannya. Seperti dikutip dalam kitab Hasyiah al-Jamal karya Syeikh Sulaiman al-Jamal.
(وَتَجْهِيزُهُ) أَيْ الْمَيِّتِ الْمُسْلِمِ غَيْرِ الشَّهِيدِ بِغُسْلِهِ وَتَكْفِينِهِ وَحَمْلِهِ وَالصَّلَاةِ عَلَيْهِ وَدَفْنِهِ وَلَوْ قَاتِلَ نَفْسَهُ (فَرْضُ كِفَايَةٍ) بِالْإِجْمَاعِ فِي غَيْرِ الْقَاتِلِ وَبِالْقِيَاسِ عَلَيْهِ فِي الْقَاتِلِ أَمَّا الْكَافِرُ فَسَيَأْتِي حُكْمُهُ وَأَمَّا الشَّهِيدُ فَكَغَيْرِهِ إلَّا فِي الْغُسْلِ وَالصَّلَاةِ وَسَيَأْتِي حُكْمُهُمَا سم (قَوْلُهُ وَلَوْ قَاتِلَ نَفْسِهِ) لِلرَّدِّ عَلَى الْإِمَامِ أَحْمَدَ الْقَائِلِ بِأَنَّ هَذَا لَا يَجِبُ فِيهِ غُسْلٌ وَلَا صَلَاةٌ
Fardhu kifayah maksudnya adalah bahwa kewajiban mentajhiz mayat tersebut untuk wilayah orang yang mati, dengan artian jika orang-orang se wilayah atau se desa mayat tersebut tidak ada yang mentajhiznya maka berdosalah seluruh penduduk desa tersebut, dan apabila ada yang mentajhiz mayanya, meskipun satu orang maka gugurlah kewajiban orang satu desa tersebut.
Allahua’lam.
Author : Fakhrullah
Referensi:
- al-Qur’an Karim surah Az-Zumar ayat 53, surah Yusuf ayat 87.
- Hasyiah al-Jamal I Syeikh Sulaiman al-Jamal