Hukum Puasa Orang yang Tidur Seharian Penuh

oleh -2,067 views

Syaichona.net- Berpuasa seharian penuh di Bulan Ramadhan apalagi saat terik panas menyengat membuat kondisi tubuh lemas, kurang bergairah. Akibatnya, tidak sedikit orang yang mengurangi kegiatannya dibanding hari-hari biasa, bahkan tidak menuntut kemungkinan ada yang memilih tidur seharian penuh. Lalu bagaimana hukumnya seseorang yang berpuasa tapi tidur di sepanjang siang dan bangun ketika adzan Magrib?

Mayoritas ulama termasuk dari kalangan bermadzhab Syafi’i, tidur seharian tidak membatalkan puasa seseorang, asal pada malam harinya ia sudah niat untuk berpuasa. Meski Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said al-Ishthakhriy berpendapat tidak sah puasanya. Imam an-Nawawiy dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menjelaskan:

إذا نام جميع النهار وكان قد نوى من الليل صح صومه على المذهب وبه قال الجمهور وقال أبو الطيب بن سلمة وأبو سعيد الإصطخري لا يصح وحكاه البندنيجي عن ابن سريج أيضا ودليل الجميع في الكتاب

“Apabila seorang yang berpuasa tidur sepanjang hari sedangkan ia telah berniat puasa pada malam harinya, maka puasanya sah. Demikian menurut pandangan madzhab Syafi‘i, dan pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama. Tetapi, menurut Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said al-Ishthakhriy puasa seperti itu tidaklah sah. Sedangkan al-Bandaniji juga meriwayatkan pandangan ini dari Ibnu Suraij. Dalil semuanya bersumber dari al-Qur’an.”

Alasan Abu Said al-Ishthakhriy tidak sah tidur sepanjang siang bagi orang berpuasa di atas karena disamakan dengan orang yang menderita penyakit Epilepsi (Ayan). Sebagimana yang disampaikan Imam an-Nawawiy di halaman sebelumnya:

وأما النوم فإن أبا سعيد الإصطخري قال : إذا نام جميع النهار لم يصح صومه ، كما إذا أغمي عليه جميع النهار ، والمذهب أنه يصح صومه إذا نام . والفرق بينه وبين الإغماء أن النائم ثابت العقل ، لأنه إذا نبه انتبه والمغمى عليه بخلافه ، ولأن النائم كالمستيقظ ، ولهذا ولايته ثابتة على ماله بخلاف المغمى عليه

“Adapun tidur, maka Abu Said al-Ishthakhriy berkata: “Jika seseorang tidur sepanjang siang, maka puasanya tidak sah sebagaimana ia menderita penyakit Epilepsi (Ayan) sepanjang hari. Namun menurut pendapat madzhab (asy-Syafi’i) jika hanya disebabkan tidur, puasanya tetap sah. Adapun perbedaan antara orang tidur dan orang yang menderita penyakit Epilepsi (Ayan), bahwa orang tidur itu akal masih tetap buktinya jika ia dibangunkan, maka ia akan terbangun. Sedangkan orang yang menderita penyakit Epilepsi (Ayan) sebaliknya dan orang yang tidur itu sama dengan orang yang terjaga, karana alasan ini, hak kuasa pada harta miliknya masih tetap berbeda dengan orang yang menderita penyakit Epilepsi (Ayan).

Selanjutnya, jika orang tidur itu bisa bangun meski hanya sejenak, maka para ulama sepakat menghukumi sah. Berikut penyampaian Imam an-Nawawiy:

وأجمعوا على أنه لو استيقظ لحظة من النهار ونام باقيه صح صومه

“Dan mereka (para ulama) telah bersepakat bahwa apabila seorang yang berpuasa bangun sebentar dari tidur di siang hari, kemudian tidur lagi, maka sah puasanya.” Waallahu A’lamu.

Penulis : Abdul Adzim

Publisher : Fakhrul

Referensi:

?️ Syaikh Muhyiddin Abi Zakariya Hahya bin Syaraf an-Nawawiy| Al-Majmu’ Syarhu al-Muhaddab| Daru al-Kutub al-Ilmiyah juz 7 hal 421-422.

banner 700x350

No More Posts Available.

No more pages to load.