Syaichona.net- Dari dahsyatnya siksa Allah ﷻ yang ditimpakan pada Kaum Nabi Luth As hingga tidak satupun dari mereka yang selamat dari siksa-Nya.
Dalam kitab Runuqu at-Tafasir min al-Mawdhati al-Marghubah karya Syaikh Muhammad bin Najib al-Qarhu Hashariy al-Hanafiy (W. 950 H) dikisahkan: “Sebelum siksa Allah ﷻ ditimpakan pada mereka, ada seorang saudagar dari kalangan Kaum Nabi Luth As yang keluar dalam rangka berdagang ke Kota Makah selama 40 hari. Ketika siksa turun, batu adzab yang tertulis nama orang tersebut datang ke tanah haram untuk mengadzabnya. Namun para malaikat tanah haram menghadangnya dengan berkata:
“Kembalilah ke tempat dari mana kamu berasal, orang itu sekarang sedang berada di tanah haram Allah ﷻ.
Maka batu itu kembali keluar dari tanah haram, berada diantara langit dan bumi menunggu orang tersebut selama 40 hari.
Syahdan, ketika orang itu telah melaksanakan keperluannya dan keluar dari tanah haram, batu adzab tanpa dikomando turun menghantamnya hingga tewas. Na’udzubillah…
Sebelumnya, Syaikh Muhammad bin Najib al-Qarhu Hashariy al-Hanafiy juga mengisahkan tentang nasib istri Nabi Luth As. Beliau menuturkan: “Saat adzab Allah ﷻ diturunkan pada kaum Nabi Luth As, Nabi Luth As keluar bersama istri dan para pengikut setianya dan beliau berpesan kepada orang-orang yang ikut serta agar jangan pernah menoleh kebelakang melihat adzab yang ditimpakan pada kaumnya. Namun ketika adzab Allah ﷻ berupa hujan batu benar-benar ditimpakan pada mereka dan terdengar suara jeritan serta erangan menyayat hati, istri Nabi Luth As menoleh iba melihat kaumnya sembari berkata: “Duh kaumku!”.
Maka seketika batu adzab menyambar kepala istri Nabi Luth As lalu menemui ajalnya. Dalam versi yang lain dikatakan, bahwa istri Nabi Luth As dikutuk menjadi batuTidak Satupun Kaum Nabi Luth As yang Selamat Dari Adzab Allah ﷻ hitam selama 20 tahun kemudian dibenamkan ke dalam perut bumi. Waallah Alamu
Penulis : Abdul Adzim
Publisher : Fakhrul
Referensi:
✍️ ✍️ Syaikh Muhammad bin Najib al-Qarhu Hashariy al-Hanafiy| Runuqu at-Tafasir min al-Mawdhati al-Marghubah| Daru al-Kutub al-Ilmiyah hal 265.