Syaichona.net- Ganja merupakan suatu tanaman yang mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia. Simplenya, bisa membuat ngefly atau mabuk kepayang. Juga kandungan ganja bisa menyebabkan kecanduan serta ketergantungan mental sebabnya yang bisa meningkat pada ketergantungan fisik dalam jangka waktu yang lama. Kendati banyak sisi mudhorotnya tetapi ternyata ganja juga efektif dimanfaatkan untuk pengobatan. Seperti ganja bisa membantu mengurangi kejang bagi pengidap penyakit Celebral Palsy, kondisi kelainan yang sulit diobati. Bahkan dibandingkan dengan Morfin yang hanya membantu menenangkan pasien, ganja mampu menyembuhkan dari akar penyebabnya. Serta dalam Catatan jurnalis Integrative and Functional Medicine, Dr. Widya Murni menyatakan ganja dibutuhkan oleh pasien lumpuh otak untuk memberikan kebutuhan zat cannabinoid kepada otak manusia.
Pada 11 September lalu, acara FMPP (Forum Musyawarah Pondok Pesantren) se-Jawa dan Madura dilaksanakan di Pondok Pesantren al-Hamid Cilangkap Jakarta Timur. Dibagi menjadi tiga komisi, yaitu komisi A, komisi B, dan komisi C. Kemudian salah satu sub pertanyaan yang ada di komisi A membahas soal Pemanfaatan Ganja untuk Kebutuhan Medis. Kebetulan saya termasuk anggota musyawarah di komisi A mewakili delegasi Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
Dan titik fokus yang saya bahas dalam tulisan ini ialah kajian fiqih soal kelegalan ganja untuk kebutuhan medis. Dengan tetap mengacu kepada hasil keputusan bersama FMPP yaitu: “Pemerintah tidak boleh melegalkan pemanfaatan ganja dalam pengobatan, karena mempertimbangkan: (1) Belum ada uji klinis dari farmalogi terkait penggunaan ganja sebagai obat, (2) Ganja bukan satu-satunya obat termasuk pada penyakit Cerebral Palsy, (3) Sulitnya pengawasan penggunaan ganja dilihat dari letak geografis Indonesia.”
Dalam kitab-kitab fiqih ganja dinarasikan dengan kata ” حشيشة” yang hukum asal mengkonsumsinya diharamkan karena memabukkan. Kalau mengkonsumsinya dengan kadar yang tidak berpengaruh pada akal dihukumi makruh. Sedangkan untuk keperluan mengobati maka diperbolehkan meskipun dengan kadar yang sampai mempengaruhi akal. Tetapi kebolehan tersebut mempunyai catatan, yaitu bilamana tidak ada obat lain selain ganja yang bisa berposisi mengobati suatu penyakit semisal seperti Celebral Palsy.
Meskipun beberapa ahli medis menyatakan ganja berkhasiat menjadi obat dari suatu penyakit, dan dalam konsep fiqih rekomendasi dokter yang ahli bisa dijadikan pijakan dalam rangka pengobatan menggunakan barang haram seperti ganja, tetapi para ulama fiqih memiliki syarat kedua dalam meloloskan perkara haram sebagai pengobatan yaitu tidak ada obat lain yang ampuh berposisi seperti perkara haram tersebut.
Maka, sesuai arahan narasumber (seorang dokter) yang dihadirkan dalam FMPP 11 September di Jakarta bahwa ganja bukan satu-satunya obat, bahkan masih ada obat lain yang bisa dimanfaatkan termasuk untuk penyakit Celebral Palsy. Sehingga menerbitkan keputusan: pemerintah tidak boleh melegalkan ganja untuk keperluan pengobatan.
Kendati toh, mengkonsumsi ganja bagi pasien yang mengidap penyakit tertentu efektif dan sangat berkhasiat meski dibalik itu juga terdapat mafsadahnya, yang dalam konsep fikih ditarik terhadap permasalahan berkumpulnya maslahah dan mafsadah (ijtama’a mashalih wa mafasid), yang kalau ditimbang-timbang maslahahnya lebih diyakini (maslahah muhaqqoqoh) ialah dalam rangka pengobatan yang diperlukan bagi pasien yang mengidap penyakit yang bisa diminimalisir dengan ganja. Sementara mafsadahnya diragukan (mafsadah mutawahhamah) ialah dikhawatirkan akan kecanduan, ketergantungan mental, bahkan akan banyak orang yang bertani ganja, dan kesemuanya itu masih mafsadah yang diragukan pada masa yang akan datang, maka secara fiqih yang didahulukan mendatangkan maslahah meski terdapat mafsadah.
Namun, para peserta musyawarah serta perumus dan mushohih mempunyai pertimbangan bilamana pemerintah melegalkan pemanfaatan ganja dan melihat kondisi letak geografis Indonesia akan menyulitkan adanya pengawasan penggunaan ganja, oleh karenanya hukum pelegalan ganja tidak diperbolehkan.
Sedangkan pertimbangan, di Indonesia sendiri belum ada uji klinis dari farmalogi terkait penggunaan ganja sebagai obat, semakin mempertegas tidak dilegalkannya penggunaan ganja untuk pengobatan.
Penulis : Muh. Rosul
Publisher : Fakhrul
Referensi :
- إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين (2/ 404)
- فتاوي محمود شلتوت (ص: 433)
- الفتاوى الفقهية الكبرى – (ج 4 / ص 231)
- تحفة المحتاج في شرح المنهاج (29/ 167)