Syaichona.net- Berbicara tentang lomba, selain untuk mengasah bakat dan meraih prestasi juga berfungsi sebagai hiburan.
Di moments Agustusan seperti sekarang ini, banyak macam-macam perlombaan digelar, untuk memeriahkan peringatan hari kemerdekaan.
Lalu bagaimana Islam memandang sebuah perlombaan?
Hukum asal dari lomba adalah boleh, karena lomba itu adalah seni. Namun tidak semua jenis lomba diperbolehkan oleh Islam, karena ada mafsadat (kerusakan) di dalamnya.
Contohnya seperti lomba yang menyiksa atau menyakitkan manusia dan hewan. Juga lomba yang ada unsur judi di dalam prakteknya.
Dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib Jilid II, h. 310 dijelaskan:
وَإِنْ أَخْرَجَاهُ أَيِ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ، وَهُوَ أَيِ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غَنَمٍ وَغَرَمٍ
“Dan jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama, maka lomba itu tidak boleh. Dan hal itu, maksudnya judi yang diharamkan adalah semua permainan yang masih simpang-siur antara untung dan ruginya.”
Juga keterangan yang ada dalam kitab Is’ad al-Rafiq Syarh Sulam al-Taufiq Juz II, h. 102 berikut ini:
(كُلُّ مَا فِيْهِ قِمَارٌ) وَصُوْرَتُهُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يَخْرُجَ الْعِوَضُ مِنَ الْجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ الْمُرَادُ مِنَ الْمَيْسِرِ فِيْ اْلآيَةِ. وَوَجْهُ حُرْمَتِهِ أَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أَنْ يَغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْنَمَ. فَإِنْ يَنْفَرِدْ أَحَدُ اللاَّعِبَيْنِ بِإِخْرَاجِ الْعِوَضِ لِيَأْخُذَ مِنْهُ إِنْ كَانَ مَغْلُوْبًا وَعَكْسُهُ إِنْ كَانَ غَالِبًا فَاْلأَصَحُّ حُرْمَتُهُ أَيْضًا
“(Setiap kegiatan yang mengandung perjudian) Bentuk judi yang disepakati adalah hadiah berasal dua pihak disertai kesetaraan keduanya. Itulah yang dimaksud al-maisir dalam ayat al-Qur’an. [QS. Al-Maidah: 90]. Alasan keharamannya adalah masing-masing dari kedua pihak masih simpang siur antara mengalahkan lawan dan meraup keuntungan -atau dikalahkan dan mengalami kerugian-. Jika salah satu pemain mengeluarkan haidah sendiri untuk diambil darinya bila kalah, dan sebaliknya -tidak diambil- bila menang, maka pendapat al-Ashah mengharamkannya pula.”
Kesimpulannya menurut dua ibarat di atas, lomba yang memungut biaya (bayaran) tertentu kepada para pesertanya untuk dijadikan hadiah, maka hukumnya haram karena itu termasuk judi. Sekalipun itu berupa lomba baca al-Quran misalnya.
Juga ketika ada dua orang berlomba, atau orang lain yang berlomba dengan mewajibkan apabila salah satunya yang kalah harus membayar, dan yang menang tidak membayar (taruhan), maka juga dihukumi haram.
Lalu yang tidak haram seperti apa?
Yaitu lomba, yang mana hadiahnya tidak diambil dari peserta lomba. Semisal ditanggung oleh orang kaya, atau ditanggung oleh sebuah yayasan dan lain sebagainya.
Oleh : Shofiyullah el_Adnany
Publisher : Fakhrul