CARA PANDANG HUKUM FIKIH ALA ULAMA INDONESIA

oleh -2,452 views

Syaichona.net-  Indonesia sebagai negara mayoritas penganut paham Ahlussunnah wal jama’ah yang berpegang teguh kepada al-Qur’an, as-Sunnah, al-Ijma’ dan al-Qiyas tentu tidak lepas dari peran dan pengaruh para ulama’-ulama’nya yang sangat terbuka, toleran dan moderat. Semisal dalam menghukumi berbagai kasus yang terus berkembang, ulama’-ulama’ kita selalu bijak dalam mengambil sebuah keputusan sekiranya tidak terlalu kanan sehingga semua haram. Sedikit-sedikit bid’ah, bahkan syirik. Juga tidak terlalu kiri sehingga semua boleh. Sedikit-sedikit atas nama HAM, kesetaraan gender, dan tidak ada kebenaran yang absolut. Kedua-duanya sangat berbahaya untuk keberlangsungan Indonesia.

Dari apa yang dipaparkan diatas, bila kita disimpulkan. Setidaknya ada tiga standar hukum yang selalu dikedepankan oleh ulama-ulama kita dalam menyikapi permasalahan di masyarakat:

1. standar hukum untuk diamalkan sendiri, maka ambillah qaul atau pendapat yang Mu’tamad atau Ashah.

Standar hukum yang pertama ini biasanya diprioritas pada kelompok yang telah mempuni dalam segi keilmuan agamanya seperti para ulama, tokoh akademisi atau orang-orang yang mengerti detail suatu kasus perbedaan hukum. Selain alasannya sebagai bentuk kehati-hatian menjalankan perintah dan larangan Allah, ini sebagai upaya menggabungkan Ilmu fikih dan Tashawuf sesuai jargon yang pernah disampaikan Imam Malik:

من تصوف ولم يتفقه فقد تزندق. ومن تفقه ولم يتصوف فقد تفسق. ومن جمع بينهما فقد تحقق. (إيقاظ الهمم شرح متن الحكم لابن عجيبة).

Artinya: “barang siapa yang ahli tashawuf namun tidak ahli fikih maka ia benar-benar kafir zindik. Dan barang siapa ahli fikih namun tidak ahki tashawuf maka ia benar-benar orang fasik. Dan barang siapa yang mengumpulkan keduanya (ilmu fikih dan tashawuf) maka ia benar-benar ahli hakikat.”

2. standar hukum untuk dipakai masyarakat umum, maka carilah pendapat yang paling bermanfaat untuk mereka. diperuntukan pada golongan masyarakat secara umum.

Standar hukum yang kedua ini, diperuntukan pada mereka yang tidak mengenal detail perbedaan hukum dalam sebuah kasus. Sehingga mereka meminta fatwa kepada para ulama yang masuk dalam kelompok pertama. Berilah pendapat yang paling bermanfaat untuk kepentingan umum. Karena sering kali pendapat yang mu’tamad atau yang ashah tidak lebih bermanfaat. Dengan demikian mereka dapat mengamalkan sebuah ajaran dengan nyaman.

3. standar hukum untuk kejadian yang sudah terjadi, maka carilah pendapat sekiranya ada yang memperbolehkan meskipun qaul daif atau lintas madzhab agar mereka tidak terjerumus pada hal yang diharamkan selama bukan hal telah disepakati keharamanya.

Standar hukum yang ketiga ini diperuntukan masyarakat awam yang sudah terlanjur melakukan sesuatu. Kelompok ini tidak ahli bertanya bahkan tidak tahu cara bertanya, mereka melakukan ritual ibadah hanya berdasar tradisi pendahulunya tanpa pernah belajar ilmunya dan bertanya pada Ulama. Maka untuk menghukumi kejadian yang telah mentradisi seperti ini terpenting ada ulama yang memeperbolehkan tanpa harus menariknya pada pendapat mayoritas ulama meskipun harus dengan cara lintas madzhab. Karena hakikatnya orang awam itu tidak memiliki madzhab walaupun mereka berada didaerah mayoritas madzhab Syafi’i, Sebagaimana yang difatwakan Syaikh Ismail Zain al-Makky:

والعامي لا مذهب له

Artinya: “orang awam tidak memiliki madzhab.”

Dengan demikian, selama masih ada pendapat yang memperbolehkan dari salah satu 4 madzhab (Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal) atau tidak disepakati keharamannya maka kita boleh menghukumi dengan salah satunya.

Dengan cara pandang seperti ini keseimbangan dalam bermasyarakat atau bahkan dalam bernegara akan sangat dirasakan oleh semua pihak. Mari mulai saat ini kita semua merubah cara pandang kita, pola fikir kita mengikuti cara padang ulama kita yang elastis dan fleksibel namun punya dasar yang kuat, saling mengingatkan dan saling memahami agar terwujud keharmonisan, rasa persaudaraan antar sesama baik sesama umat islam atau antar umat beragama.

Wallahu a’lam bishawab.

Sekian dan terima kasih.

Penulis : Rido Santoso al-Bangkawi.

Editor : Abdul Adhim

Publisher : Fakhrul

banner 700x350

No More Posts Available.

No more pages to load.