MENUAI PAHALA DI AKHIRAT DENGAN BERCOCOK TANAM DI DUNIA

oleh -10,717 views

Dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata: Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَلَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ

Artinya: “Tidaklah seorang muslim yang menanam pohon, kecuali sesuatu yang dimakan dari tanaman itu akan menjadi pahala sedekah baginya, apa yang dicuri orang lain akan bernilai sedekah. Dan tidak ada seorangpun yang menguranginya, kecuali itu akan menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Imam Ibnu Hajar al-‘Asqolani (w. 852 h) dalam kitab Fathu al-Bari bi Syarhi Shahih al-Bukhariy mengatakan:

والمراد بالصدقة الثواب في الآخرة وذلك يختص بالمسلم، نعم ما أكل من زرع الكافر يثاب عليه في الدنيا كما ثبت من حديث أنس عند مسلم، وأما من قال إنه يخفف عنه بذلك من عذاب الآخرة فيحتاج إلى دليل، ولا يبعد أن يقع ذلك لمن لم يرزق في الدنيا وفقد العافية.

Yang dimaksud dengan sedekah adalah mendapat pahala di akhirat, hal itu (pahala di akhirat) dipastikan tertentu pada orang Muslim (tidak untuk orang Kafir). Iya, namun apa yang dimakan dari tanaman orang Kafir juga mendapat pahala di dunia sebagaimana keterangan yang telah ditetapkan dari hadits Anas bin Malik milik riwayat Imam Muslim. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa hal itu dapat meringankan siksa mereka di akhirat, maka masih perlu dari cari dasar kebenaranya. Setidaknya (pendapat tersebut) bisa diarahkan pada orang (kafir) yang tidak melimpah rezekinya dan kurang sehat jasmaninya (hingga ia diberi keluasan rezeki dan kesehatan jasmani).

Dalam satu riwayat yang lain milik Imam Muslim dari Anas bin Malik ra disebutkan:

فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَ لاَ دَابَّةٌ وَ لاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu tanaman itu dimakan manusia, binatang ataupun burung melainkan tanaman itu menjadi sedekah baginya sampai hari kiamat.” (HR. Imam Muslim).

Syaikh Muhammad bin ‘Alan bin Ash-Shiddiqiy (w. 1057 h)dalam kitab Dalilu al-Falihin Li Thuruqi Riyadhatu ash-Shalihin memberikan komentar:

(قوله: إلى يوم القيامة) قال الأبي: ولا يبعد أن يدوم له الثواب وإن انتقل الملك إلى غيره إلى يوم القيامة وهذا ممكن في الغراس. قلت: قال ابن العربي: من سعة كرم الله تعالى أن يثيب على ما بعد الحياة كما يثيب على ذلك في الحياة وذلك في ستة: صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له، أو غرس، أو زرع، أو الرباط. فللمرابط ثواب عمله إلى يوم القيامة. قلت: ولا يختص حصول هذه الصدقات بمن باشر الغرس أو الزراعة، بل يتناول من استأجر لعمل ذلك والصدقة حاصلة حتى فيما عجز عن جمعه كالسنبل المعجوز عنه بالحصد فيأكل منه حيوان فإنه مندرج تحت مدلول الحديث.

Al-Ubaiy berkata: “Maksud dari kata “sampai hari kiamat.” Adalah pahala dari tanaman tanaman tersebut abadi hingga hari kiamat, sekali pun tanaman tersebut telah dipindah ketempat lainnya. Hal ini dimungkinkan terjadi pada tanaman pohon. Aku berkata: “Ibnu Arabiy mengatakan: “Di antara luasnya kedermawannya Allah adalah menetapkan sesuatu setelah kematian sebagaimana menetapkan sesuatu tersebut di kehidupan sebelumnya dalam 6 perkara: 1- Sedekah jariyah, 2- Ilmu yang bermanfaat, 3- anak yang shaleh yang mendoakannya, 4- menanam pohon, 5- menanam tanaman semisal padi, 6- mendirikan lembaga pendidikan, maka bagi pendirinya akan mendapat pahala sampai hari kiamat. Aku berkata: “Hasil pahala dari sedekah ini bukan hanya tertentu diperoleh orang menanam pohon atau yang bercocok tanam padi bahkan pahalanya juga didapat para buruh tani yang disewa untuk menanamnya. Pahala sedekah tersebut akan diperoleh hingga dari sesuatu (buah atau padi) yang sulit diambil dari tangkainya ketika panin kemudian di makan binatang karena hal itu masuk dalam pengertian yang terkandung dalam hadits.

Terdapat satu riwayat lagi dari Anas bin Malik ra yang senada dengan hadits atas, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَغْرِسُ مُسْلِمٌ غَرْسًا وَلَا يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلَا دَابَّةٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةٌ

Artinya: “Tidaklah seorang Muslim yang menanam pohon atau menanam tanaman (bercocok tanam) lalu tanaman tersebut dimakan oleh manusia, binatang melata atau sesuatu yang lain kecuali hal itu bernilai sedekah untuknya.” (HR Muslim).

Imam Ibnu Hajar al-‘Asqolaniy menambahkan:

وفي الحديث فضل الغرس والزرع ، والحض على عمارة الأرض ، ويستنبط منه اتخاذ الضيعة ، والقيام عليها . وفيه فساد قول من أنكر ذلك من المتزهدة . وحمل ما ورد من التنفير عن ذلك على ما إذا شغل عن أمر الدين ، فمنه حديث ابن مسعود مرفوعا لا تتخذوا الضيعة فترغبوا في الدنيا الحديث، قال القرطبي : يجمع بينه وبين حديث الباب بحمله على الاستكثار والاشتغال به عن أمر الدين ، وحمل حديث الباب على اتخاذها للكفاف أو لنفع المسلمين بها وتحصيل ثوابها .

Hadits ini menerangkan keutamaan tentang menanam dan menabur benih serta serta anjuran terhadap memakmuran bumi, dan bisa diambil kesimpulan sebagai anjuran untuk mengelola dan membuat kebun, ladang dan sawah serta meyelengarakan kegaiatan untuk memakmurkannya.

Dalam hal ini, tidak benarkan pendapat orang-ornag yang mengingkari akan hal tersebut seperti pemikiran sebagian kelompok orang-orang yang mengatas namakan zuhud. Lalu mengarahkan hadits yang menjelaskan agar menjauhkan diri dari kesibukan bertani, pada sebuah kasus, jika sibuk dengan hal itu dapat semakin menjauhkan dari urusan agama. Di antara hadits yang dijadikan (pedoman mereka) adalah hadits Ibnu Mas’ud ra yang diriwayatkan secara Marfu’ dari Rasulullah ﷺ:

«لاَ تَتَّخِذُوا الضَّيْعَةَ فَتَرْغَبُوا في الدُّنْيَا» الحديث

Artinya : “Janganlah kalian menjadikan (mengelola) kebun, sawah dan ladang maka kalian akan cendrung (mencintai) dunia”. Sebuah hadits. (HR. At-Tirmidzi)

Imam al-Qurthubi berkata: “Dua hadits riwayat Ibnu Mas’ud ra dan hadits riwayat Anas bin Malik ra di atas bisa dikompromikan, dengan cari mengarahkan hadits riwayat Ibnu Mas’ud ra pada sebuah kasus bila menyibukkan diri mengelola sawah dan ladang (bertani) dapat meninggalkan urusan agama, sedang riwayat Anas bin Malik ra di arahkan pada satu kasus jika mengelola sawah dan ladang (bertani) dapat memberikan kecukupan, bermanfaat bagi umat Islam dari tanaman yang ditanam dan berharap guyuran pahalanya.

Waallahu A’lamu

Penulis: Abdul Adzim

Publisher : Fakhrul

Referensi:

🌿 Syaikh al-Imam Ibnu Hajar al-‘Asqolaniy| Fathu al-Bari bi Syarhi Shahih al-Bukhariy| Daru al-Fikr juz 5 hal 287.

🌿 Syaikh Muhammad bin ‘Alan bin Ash-Shiddiqiy|Dalilu al-Falihin Li Thuruqi Riyadhatu ash-Shalihin| Daru al-Fikr juz 1 hal 203-204.

banner 700x350

No More Posts Available.

No more pages to load.