PANSUS RAPERDA PESANTREN DPRD JATIM GELAR AUDIENSI BERSAMA PARA PENGASUH PESANTREN DI BANGKALAN

oleh -1,994 views
Ketua Pansus Raperda Pengembangan Pesantren DPRD Jatim, Hartoyo (kanan) menyerahkan draft raperda kepada salah seorang pengasuh Ponpes Syaichona Cholil, KH Agus Lukman Hakim dalam Audiensi Pansus Membahas Raperda Pengembangan Pesantren Bersama Pengasuh-pengasuh Ponpes di Bangkalan, Jumat (17/9/2021).

Syaichona.net- Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang terkumpul dalam Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) menggelar Audiensi Bersama para pengasuh Pondok Pesantren di Bangkalan yang bertempat di Aula utama Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil Demangan Barat Bangkalan, Jumat (18/09).

Ketua Pansus DPRD Provinsi Jawa Timur, Pak Hartoyo menjelaskan Audiensi ini digelar untuk menindak lanjuti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) UU No. 82 tahun 2021, Sekaligus untuk menyerap usulan aspirasi terkait Raperda Pesantren yang saat ini sedang dibahas DPRD Jatim.

“Pertemuan para pengasuh pesantren ini agar raperda yang dibuat nantinya mendapatkan masukan-masukan oleh para pengasuh terkait pesantren. Sehingga atas masukan para pengasuh, raperda lebih sempurna. Oleh karena itu, jangan sampai kegiatan pembahasan raperda berjalan, namun ada banyak kesalahan,” jelasnya.

Pak Hartoyo menjelaskan bahwa perda tersebut telah sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019. “Pesantren di setiap daerah itu berbeda kearifan lokalnya,” jelasnya.

Di Jawa Barat , lanjutnya, anggaran untuk pesantren mayoritas berada di OPD Kesejahteraan Masyarakat. Namun untuk di Jatim nantinya akan disebar di masing-masing OPD yang berkelanjutan dengan urusan pengembangan pesantren.

“Kami tidak demikian, anggaran untuk pesantren kami ‘iris-iris’. Semisal pesantren ingin dibagun lebih bagus dari sebelumnya, tentunya koordinasi dilakukan dengan Dinas Cipta Karya. Atau butuh klinik untuk cakupan beberapa ponpes, bisa langsung dengan Dinas Kesehatan. Sehingga santri di pelosok tidak perlu ke kota, itu semua sudah ada dalam draft raperda,” papar Hartoyo.

Sebelum menngumpulkan penyusunan Draft Raperda Pengembangan Pesantren, Hartoyo menyatakan pihak telah melakukan audiensi dengan PWNU dan pihak Muhammadiyah Jatim. “Kami targetkan menjadi perda selesai akhir tahun ini,” pungkasnya.

ketua PCNU Bangkalan KH. Makki Nasir berharap dalam Raperda Pengembangan Pesantren yaitu untuk  tidak merubah Intergritas Indepedensi Pesantren.

“Peka terhadap peluang itu bagus tapi peka terhadap potensi masalah lebih penting,”ungkapnya.

Dan menurut beliau kewajiban pemerintah dalam kebutuhan pendidikan ini sudah terbantukan oleh pesantren dengan menjaga kemurnian karakteristik Nusantara.

“maka memang seharusnya Pemerintah mempermudah tugas Pesantren dalam meningkatkan SDM warganya khususnya di Provinsi Jatim agar tidak ada Intervensi dalam kurikulum di Pondok Pesantren seperti apa,”jelas beliau.

Selain itu beliau mengatakan “keberadaan kitab kuning dalam draft Raperda untuk menjaga ke otentikan pesantren,khawatir nanti ada orang yang memang tidak punya kapabilitas Pesantren mendirikan Pesantren dan ini bisa mencoreng nama baik Pesantren. kitab kuning adalah istilah dasar dari ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah yang memang dijaga betul oleh kyai-kyai dan ini mampu menjaga Indonesia,” jelas ketua PCNU Bangkalan.

Salah satu Audiensi, Kyai Matwar yang merupakan Pengasuh Ponpes Mambaul Rohmah burneh memberikan usulan bahwa yang dibutuhkan pesantren yaitu tidak lain sarana dan pra sarana karena banyaknya santri tapi Fasilitas tidak memadai, dan juga sulitnya mencari tenaga pengajar seperti Ustadz dikarenakan upah yang sangat minim jadi beliau menjelaskan bahwa kalau tidak berdasarkan ikhlas Madrasah dan Pesantren tidak akan berjalan.

karena bagaimanapun KH. Makki Nasir menyampaikan dianggap atau tidak Kemerdekaan RI itu dari para Wali dengan Ir. Soekarno sehingga tidak ada alasan bagi Pesantren untuk ditinggalkan.

“karena pesantren itu mandiri jadi yang sudah pasti dibutuhkan yaitu anggaran apakah bisa anggaran itu di Perdakan,” tuturnya.

Atas usulan tersebut Ketua Pansus DPRD Provinsi Jawa Timur memberi tanggapan bahwa “pesantren di Jatim dan Jabar telah di fasilitasi melalui OPD atau SKPD dan Perda ini sebagai  payung Pesantren yang  di fasilitasi baik dari sarana dan pra sarana perbulannya dan ini sudah berjalan baik di Provinsi Jatim yaitu OPOP (One Pesantren One Product ) yang mana setiap Pondok di beri bantuan 50 jt,”jelasnya.

Dan hal itu, lanjutnya, dilakukan melalui Perda, dan keputusan Gubernur karerna tanpanya APBD tidak bisa dianggarkan.

Anggota pansus sekaligus anggota Komisi C DPRD Jatim dan selaku Ketua Umum Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil, RKH Moh. Nasih Aschal mengungkapkan, kesempatan tersebut digelar untuk mengakomodir usulan dari para pengasuh pondok untuk pengembangan pesantren.

“Kami berharap perda inisiatif ini bisa menjangkau semua, bukan hanya ponpes-ponpes besar tetapi juga ponpes-ponpes kecil di pelosok akan mendapat perhatian dari Pemprov Jatim,” ungkap beliau.

Sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021, hanya Provinsi Jawa Barat dan Jambi yang telah menelurkan perda terkait pengembangan pesantren. Namun dua perda tersebut bukanlah perda inisiatif dari legislatif.

“Secara prinsip semua harus bersinergi, kalau perda ini adalah isiniatif kami maka pemerintah kami arahkan juga untuk mendorong optimalisasi program-program kepada pesantren agar lebih disempurnakan,” tegas Ra Nasih yang juga menjabat Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bangkalan itu.

Selama ini, lanjut Ra Nasih, perhatian Pemprov Jatim terhadap dunia pesantren sudah cukup bagus melalui Program One Pesantren One Product (OPOP). Namun secara teknis ia menilai anggaran OPOP hanya ada di beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) saja.

 “Melalui Perda Pengembangan Pesantren ini, program-program kearifan lokal yang dikucurkan ke pesantren menjadi tidak terbatas karena ada di semua OPD. Tinggal menyesuaikan dengan kebutuhan pesantren, termasuk tidak ada lagi nantinya kasus lulusan pesantren ditolak ke jenjang pendidikan berikutnya,” pungkas beliau.

 

Reporter: Bahrudin Alam

banner 700x350

No More Posts Available.

No more pages to load.