HUKUM MEMBELI DENGAN UANG HASIL HADIAH JAJAN  

oleh -4,350 views

Mengingat masa kecil dahulu kita sering bahagia ketika membeli jajan berhadiah, karena setelah kita membuka jajan yang kita beli itu berisi uang 1000 dengan di bungkus, meskipun terkadang juga zonk gak dapat hadiah, tapi setidaknya kita dapat memakan jajannya. Ternyata peristiwa itu ada yang perlu kita kaji bersama. Semisal, sebut saja namanya Mas Rudi yang mana dia membeli jajan berhadiah, dia langsung mengambil jajan yang di duga di dalamnya ada hadiahnya, tapi belum membayar terlebih dahulu, setelah di buka ternyata dugaannya benar di dalamnya berisi 5000, kemudian oleh Mas Rudi uang 5000 tersebut di gunakan untuk membayar jajan tersebut.

Pertanyaan :

  1. Bagaimana hukum transaksi yang di lakukan Mas Rudi tersebut?

Jawaban:

  1. Khilaf: tidak boleh menurut ulama’ salaf (4 Madzhab) dan Boleh menurut ulama’ kontemporer dengan syarat ada dzon ridlo berdasarkan kebiasaan daerah setempat.

Referensi:

المعتمد للزحيلي ص 33

يترتب على عقد البيع وجوب تسليم المبيع من البائع إلى المشتري، وهذا يسمى قبض المبيع من المشتري، ويترتب على القبض ضمان المبيع، فإذا قبض المشتري المبيع صار فى ضمانه وبرئ البائع من التزام التسليم، وصار للمشتري الحق فى أن يتصرف بالمبيع بالبيع وغيره وبالإنتفاع والإستهلاك.

 

Sumber : M3 Syaichona

Editor : Fakhrullah

 

banner 700x350

No More Posts Available.

No more pages to load.