NGAJI QUNUT PADA SYAIKH NAWAWI AL-JAWI AL-BANTANI (3-SELESAI)

oleh -3,293 views

Dalam pembahasan kali ini Syaikh Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi al-Bantani mengatakan: “Disunahkan membaca qunut-qunut itu pada waktu I’tidal di rakaat akhir dari sholat termasuk qunut Nazilah. Namun tidak sunahkan sujud sahwi bila meninggalkan qunut ini karena qunut Nazilah bukan termasuk sunah Ab’ad dalam sholat.

Lebih lanjut beliau menjelaskan: Qunut Nazilah dilakukan ketika ada bencana seperti musibah kelaparan, wabah Tha’un dan adanya musuh yang mengancam. Ulama tidak secara jelas menentukan taks dalam bacaan qunut Nazilah, apakah mereka membaca qunut Nazilah sama seperti qunut Subuh atau tidak? Namun secara keseluruhan, sebagaimana yang telah dikemukakan Imam Ibnu Hajar al-Haitamiy bahwa setiap ada bencana yang turun, mereka berdoa dengan doa yang sesuai dengan situasi saat itu dan hal ini dianggap baik menurut pendapat Syaikh Ibrahim al-Bajuri.

Dalam pembacaan setiap qunut, juga disunahkan mengangkat kedua tangan dengan telapak tangan yang terbuka lurus searah dengan dua pundak sekalipun di waktu pembacaan Tsana’ (pujian pada Allah) sebagaimana yang dilakuan doa-doa lain kerena Itiba’ (mengikuti apa yang telah dikerjakan Nabi).

Dianjurkan pula bagi setiap orang yang berdoa membuka kedua telapak tangannya menghadap langit, ketika ia berdoa mengharap terkabulnya apa yang diminta. Sebaliknya, jika ia berdoa berharap hilang sesuatu yang diminta, hendaknya ia membalikan ke dua telapak tangannya termasuk ketika ia membaca:

وَقِنِيْ/نَا شَرَّ مَا قَضَيْتَ

“Jauhkan (selamatkan)lah saya/kami dari segala kejahatan yang telah Engkau pastikan.”

Syaikh Abdul Karim karimuddin al-Mathuri ad-Dimyati mengatakan: “Disunahkan tidak mengusapkan kedua telapak tangan (setelah membaca setiap qunut) pada wajah dalam sholat sedangkan di luar sholat disunahkan mengusapnya.

Disunahkan juga membaca keras bagi imam saat membaca qunut dalam sholat Jahriyah dan Sirriyah dengan kadar suara yang cukup didengar para makmumnya sekalipun seperti membaca keras ketika Qira’ah (membaca al-Fatihah dan Surat). Sementara bagi orang yang sholat sendirian disunahkan membaca dengan pelan kecuali dalam membaca qunut Nazilah mutlak dianjurkan dibaca keras dan bagi makmum disunahkan membaca amin dengan keras jika mendengar bacaan qunut imamnya.

Al-Muhibbu at-Thabariy (w. 694 H) nama lengkapnya Ahmad bin Abdullah bin Muhammad bin Abi Bakri bin Muhammad bin Ibrahim at-Thabariy mengatakan: “Disamakan dengan doa qunut (sunah membaca amin) adalah ketika imam membaca sholawat kepada Nabi. Ini pendapat yang mu’tamad (yang kuat) menurut Syaikh al-Mahalli.

Menurut sebagian ulama dikatakan: “Makmum sunah ikut membaca sholawat seperti imamnya karena dalam sholawat ada unsur pujian. Tetapi Syaikh Ibrahim al-Bajuri mengatakan: Yang lebih utama adalah menggabungkan kedua pendapat tersebut, artinya ketika imam membaca doa, makmum sunah membaca amin dan jika imam membaca sholawat, sunah ikut membacanya. Dan makmum dianjurkan membaca lirih ketika imam membaca pujian:

فَاِنَّكَ تَقْضِىْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَاِ نَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ

Atau makmum diam sembari mendengarkan bacaaan imamnya namun yang lebih utama adalah cara yang pertama.

Apa yang telah disebutkan barusan (makmum dianjurkan membaca lirih ketika imam membaca pujian), kalimat yang dibaca tidak harus sama dengan imamnya bahkan bagi makmum boleh menggantinya dengan kalimat lain semisal: أشهد (aku bersaksi) sebagaimana yang diterangkan dalam kitab Mukhtashar al-Ihya’ أصدق (aku membenarkan) بررت (aku telah membenarkan) وإنا على ذلك من الشاهدين (dan kami terhadap hal itu tergolong orang-orang bersaksi).

Adapun bagi makmum yang tidak bisa mendengar bacaan qunut imamnya disebabkan tuli, jauh dari imam, bacaan imam terlalu lirih atau mendengar suara imam tapi tidak bisa difahami (tidak jelas), maka bagi makmum dianjurkan membaca qunut sendiri secara lirih.

Waallah A’lamu

Penulis: Abdul Adzim

Referensi:

✍️ Syaikh Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi al-Bantani| Kasyifa as-Saja di Syarhi Safinatu an-Naja| Daru al-Kutub al-Ilmiyah, cet. 1973 hal. 154-155.

banner 700x350

No More Posts Available.

No more pages to load.