KISAH DZUL YADAIN DAN RETORIKA SASTRA ARAB

oleh -2,703 views

Sementara dalam bidang ilmu Balaghah (Sastra Arab), para pakar memasukan kisah Dzul Yadain bersama Rasulullah ﷺ dalam urutan contoh retorika Umumu as-Salbi (ﻋﻤﻮﻡ السلب ) atau Salbi al-Umum (ﺳﻠﺐ ﺍﻟﻌﻤﻮﻡ) dalam bab at-Taqdim wa Ta’khir (mendahulukan Musnad atau Musnad Ilaih atau suatu yang berhubungan dengan kedua saat terjadi kontradektif dan adanya pendorong yang mengharuskan mendahulukan atau mengakhirkan salah satunya). [Lihat: Husnu ash-Shiyaghah Syarhi Durusu al-Balaghah. Hal,  49-50].

Pertama, Umumu as-Salbi (ﻋﻤﻮﻡ السلب ), Syaikh Muhammad Yasin bin Isa al-Fadaniy dalam kitab yang sama memberikan penjelasan: Umumnya mentiadakan hukum pada masing-masing bagian (individu) lafadz yang menjadi subyek (sasaran) hukum atau menurut ulama lain didefinisikan: Umumnya pentiadan pada semua bagian Musnad Ilaih.

Hal itu terjadi dengan mendahulukan ‘Adat Umum (lafadz yang menunjukkan makna Umum) sepert كل، جميع dan أل الاستغراقية dari pada ‘Adat Nafi (lafadz yang menunjukkan peniadaan). Seperti sabda Nabi Saw ketika menjawab pertanyaan Dzul Yadain:

قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَسِيتَ أَمْ قَصُرَتْ الصَّلَاةُ؟

”Apakah Anda mengqashar shalat ataukah Anda lupa, Wahai Rasulullah?” lalu Beliau Saw menjawab:

كل ذلك لم يكن

“Semuanya itu (lupa dan qashr) itu tidak ada (terjadi)”.

Artinya, Qashar ini tidak terjadi, begitu juga dengan lupa karena itu disebagian riwayat yang lain Dzul Yadain mengatakan:  قد كان بعض ذلك يارسول الله “Sungguh sebagian dari (lupa dan qashar) itu ada Ya Rasulullah” untuk menolak pentiadaan lupa dan qashar secara bersamaan. [Lihat: Jawahiru al-Balaghah fi al-Ma’aniy wa al-Bayan wa al-Badi’. Hal. 124, Syarhu al-Kawaqibu al-Munir. Juz 3, hal. 123. Dhawabitu al-Ma’ruf wa Ushul al-Istidlal wa al-Manadzirah, hal. 75]

Kedua, Salbi a-Umum (ﺳﻠﺐ ﺍﻟﻌﻤﻮﻡ), Syaikh Muhammad Yasin bin Isa al-Fadaniy dalam kitab yang sudah tersebut menjabarkan: Mentiadakan hukum dari sebagian jumlah yang tidak ditentukan dengan kata كل (keseluruhan) atau kata بعض (sebagian) bahkan tetap pada keumumannya pada dua perkara atau menurut ulama lain diartikan: Mentiadakan sebagian dan menetapkan sebagian yang lain.

Hal itu terjadi dengan mendahulukan Adat Nafi (lafadz yang menunjukkan peniadaan) dari pada ‘Adat Umum (lafadz yang menunjukkan makna Umum) Seperti sabda Nabi Saw dalam riwayat yang lain ketika menjawab pertanyaan Dzul Yadain:

قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَسِيتَ أَمْ قَصُرَتْ الصَّلَاةُ؟

”Apakah Anda mengqoshor shalat ataukah Anda lupa, Wahai Rasulullah?” lalu Beliau Saw menjawab:

لم يكن كل ذلك

“Tidak ada yang (terjadi) setiap dari lupa dan qashar”

Artinya, tidak terjadi kesuluruhan dari lupa dan qashar. bisa juga dipersepsikan dengan tetapnya sebagian (qashar atau lupa) dan ternafikan sebagian yang lain atau bisa dipersepsikan dengan meniadakan kesemua bagian (tiadanya sebagian bukan berarti tiadanya keseluruhan).

Waallahu A’lamu

Penulis: ????? ?????

banner 700x350

No More Posts Available.

No more pages to load.