Najis secara bahasa adalah sesuatu yang menjijikkan, sedangkan secara syara’ adalah setiap sesuatu yang haram untuk memperolehnya atau menggunakannya secara mutlak, dalam keadaan ikhtiar (tidak terpaksa) serta mudah untuk di bedakan.
oleh karena itu di kecualikan dari kata “waktu ikhtiar” yaitu dalam keadaan “Dhoruroh” seperti misalnya ada seseorang yang tersesat di hutan dalam keadaan kelaparan dan di tempat itu tidak ada lagi makanan kecuali bangkai ular, maka orang tersebut boleh mengkonsumsi bangkai ular tadi hanya sekedar kebutuhannya saja karena khawatir akan mati kelaparan.
dan di kecualikan juga dari kata-kata “mudah untuk di bedakan atau di pisah” yaitu memakan bangkai ulat yang berada di dalam keju, buah atau juga makanan yang lain, maksudnya adalah mengkonsumsi makanan yang mana di dalam makanan tersebut terdapat ulat yang memang timbul daripada makanan tersebut, serta susah untuk di pisah dengan makanannya sehingga di perbolehkan langsung memakannya tanpa di pisahkan terlebih dahulu, dalam artian bukan hanya mengkonsumsi ulatnya saja,
dan di kecualikan juga dari kata-kata “menjijikkan” yaitu “mani”, yang mana mani meskipun menjijikkan tapi hukumnya tetap suci.
dan menggunakan najis hukumnya jelas haram, baik sedikit apalagi banyak seperti mengkonsumsi minuman keras, meskipun hanya sedikit tetap hukumnya haram.
Cara menyucikan najis ialah dengan menggunakan air, yang mana hal itu hanya khusus untuk umat Nabi Muhammad SAW. berbeda dengan umat-umat lain yang cara menyucikannya harus memotong tempat yang terkena najis, kecuali najis yang mengenai anggota badan, maka tidak perlu untuk memotongnya. misalnya ada najis yang mengenai baju, maka cara menyucikannya dengan memotong baju yang terkena najis tadi.
Pembagian najis dengan meninjau dari cara penyuciannya di bagi menjadi tiga macam :
- Najis Mugholladhoh (Najis Berat), Najis Mugholladhoh adalah najisnya anjing dan babi serta sesuatu yang di lahirkan dari keduanya (sama-sama anjing atau sama-sama babi) atau juga yang di lahirkan dari salah satu keduanya seperti misalnya ada anjing yang menghamili kambing, maka anak yang di lahirkan kambing tersebut di hukumi najis meskipun nanti anaknya berwujud kambing.
- Adapun cara menyicikan najis Mugholladoh (najisnya anjing dan babi) adalah dengan cara membasuhnya dengan di siram air tujuh kali, yang mana salah satu dari air tersebut di campur dengan debu, baik debu tersebut di taruh di awal basuhan, di tengah basuhan atau juga di akhir basuhan.
- Najis Mukhoffafah (Najis yang ringan) Najis Mukhoffafah adalah najisnya kencing dari anak kecil laki-laki yang masih berumur di bawah 2 tahun serta tidak makan sesuatu kecuali hanya ASI (air susu ibu) saja. Oleh karena itu di kecualikan dari yang laki-laki yaitu air kencingnya bayi perempuan atau juga air kencingnya bayi yang Khunsa (anak yang memiliki dua alat kelamin) maka kencingnya bayi perempuan atau Khunsa itu sama dengan najis muthawassithoh sebagaimana yang akan di jelaskan nanti.
- Adapun cara menyucikan najis mukhaffafah adalah dengan cara memercikkan air terhadap najis tersebut, dan ketika memercikkannya pun tidak harus sampai mengalirkan air, namun cukup hanya di percikkan seperti pada umummnya saja sekiranya sifat-sifat daripada najis tersebut bisa hilang, yaitu bau, rasa dan warnanya, bahkan menurut Imam Az-Zarkazy meskipun nanti setelah di percikkan air masih tersisa warna dan bau kencing tersebut maka tidak masalah, dalam artian di hukumi suci.
- Najis Mutawassithoh (Najis Yang Sedang), Najis Mutawassithoh adalah najis yang selain najis Mughollladhoh dan najis Mukhoffafah (anjing, babi, dan kencingnya anak kecil laki-laki yang masih berumur di bawah 2 tahun dan tidak makan sesuatu kecuali ASI saja), jadi najis mutawassithoh ini adalah najis yang selain tiga contoh tadi. contoh najis Mutawassithoh adalah darah, nanah, bangkai, kotoran hewan, kotoran manusia, khomer(minuman keras) dan benda-benda najis yang lainnya. Dan najis inilah yang sering di jumpai di tengah kehidupan umat islam.
Najis Mutawassithoh ini di bagi menjadi dua macam yaitu :
- Najis Ainiah adalah najis mutawassithoh yang memiliki warna, bau, dan rasa. misalnya ada kotoran hewan yang mengenai baju. dan kotoran tersebut nampak dengan jelas dapat di lihat bahkan baunya menyengat,maka cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan semua kahanan najis tersebut dengan air, sekiranya hilang sifat-sifat najis tersebut yaitu bau, rasa, dan warna.
- Najis Hukmiyah adalah najis mutawasssithoh yang sudah tidak kelihatan lagi sifat-sifat najisnya yaitu bau, rasa, dan warnanya. Misalnya ada ada baju yang terkena kencingnya seseorang kemudian baju yang terkena najis tersebut kering sehingga sifat-sifat daripada najis tersebut hilang (sudah tidak ada warna, bau, dan rasanya). Maka cara menyucikannya cukup dengan menyiramkan air terhadap tempat najis tersebut. Allahu a’lam
Penulis : Fakhrullah
Referensi :Syaikh Ibrohim Al-Bajuri|Al-Bajuri|DKI 2004|Juz 1 |Hal 191.
Syaikh Muhammad Asy-Syarbini|Al-Iqna’|Nurul Huda Surabaya|Juz 1 |Hal 75.