Mengenai kesunahan membacaan Surat setelah al-Fatihah dalam sholat Istikharah, para ulama tidak mengkususkan pada Surah al-Kafirun pada rakaat pertama dan Surat al-Ikhlas pada rakaat kedua. Menurut Syaikh Ibrahim al-Bajuriy (w. 1198 H) dalam Hasyiyah al-Bajuriy ala Syarhi al-Alamah Ibnu al-Qasim al-Ghazziy dan ulama lainya, pada rakaat pertama boleh membaca Ayat:
وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ ۗ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ ۚ سُبْحَانَ اللَّهِ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ وَرَبُّكَ يَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ
Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia). Dan Tuhanmu mengetahui apa yang disembunyikan (dalam) dada mereka dan apa yang mereka nyatakan. (QS. Al-Qasas: 68-69) dan Ayat:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا
“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya ﷺ telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah ﷻ dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36). Pada rakaat kedua.
Setelah shalat istikharah dan berdoa rampung dilakukan, hendaknya seseorang melakukan apa yang sesuai kelapangan hatinya. Bila dipermulaan melakukan sholat Istikharah belum tampak tanda-tanda kelapangan hati, maka ulangi sholat Istikharah hingga beberapa kali dan jika masih belum tampak, maka serahkan semuanya pada Allah ﷻ insyallah Allah ﷻ menunjukkan kebaikan padanya.
Syaikh Ibnu Hajar al-Asqalaniy (w. 852 H) dalam Fathu al-Bari Syarhi Shahih Bukhariy mengatakan:
واختلف فيما يفعل المستخير بعد الاستخارة، فقال ابن عبد السلام: يفعل ما اتفق، ويستدل له بقوله في بعض طرق حديث ابن مسعود وفي آخره: ثم يعزم، وقال النووي في الأذكار: يفعل بعد الاستخارة ما يشرح به صدره، ويستدل له بحديث أنس عند ابن السني: إذا هممت فاستخر ربك سبعا، ثم انظر إلى الذي يسبق في قلبك، فإن الخير فيه، وهذا لو ثبت لكان هو المعتمد، لكن سنده واه جدا، والمعتمد أنه لا يفعل ما ينشرح به صدره مما كان فيه هوى قبل الاستخارة، وإلى ذلك الإشارة بقوله في آخر حديث أبي سعيد: ولا حول ولا قوة إلا بالله
Ada perbedaan ulama tentang apa yang harus dikerjakan setelah melaksanakan shalat istikharah. Ibnu Abdissalam berkata: ‘Lakukan apa yang sesuai (dengan hati nurani). Ibnu Abdussalam mendasarkan pendapatnya pada hadits riwayat Ibnu Masud yaitu “Pada akhirnya, lalu niatkan.”
Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar berkata: Setelah shalat istikharah dan berdoa lakukan tindakan yang sesuai dengan suara hati. Pendapat Nawawi ini berdasarkan pada hadits Anas dari Ibnu Sunni: Apabila engkau bermaksud sesuatu, maka lakukan istikharah pada Tuhanmu 7 (tujuh) kali, lalu lihatlah pada pada kecondongan hatimu. Maka di situlah kebaikan itu berada.
Pendapat ini kalau sanad hadits yang dikutip baik niscaya pendapat yang muktamad. Tetapi sanadnya hanya satu. Pendapat yang kuat (mu’tamad) adalah hendaknya ia (pelaku istikharah) tidak melakukan apa yang jadi kecenderungan hatinya sebelum melakukan istikharah karena hal itu timbul dari hawa nafsunya. Pendapat ini berdasarkan pada isyarat dalam akhir hadits Abu Said:
ولا حول ولا قوة إلا بالله
Sedangkan mengenai kapan waktunya sholat Istikharah dikerjakan? Tidak ditemukan keterangan yang ma’tsur Nabi ﷺ tentang waktu melaksanakan sholat Istikharah. Syaikh Muhammad bin Umar Nawawiy al-Jawiy (w.1316 H) dalam kitabnya Nihayatu az-Zain fi Irsyadi al-Mubtadi’in dan Kasyifatu as-Saja fi Syarhu Safinatu an-Naja mengatakan:
Shalat istikharah dapat dilakukan kapan saja di waktu siang atau malam selain waktu yang dilarang (Makruh) yaitu:
1. Sesudah shalat subuh hingga terbit matahari
2. Saat terbit matahari hingga matahari naik sepenggalah
3. Saat waktu istiwa, yakni waktu ketika matahari tepat di atas kepala kita, ditandai dengan tidak adanya bayangan benda. Kecuali di hari Jumat.
4. Sesudah shalat ashar sampai matahari terbenam
5. Saat matahari sedang terbenam hingga sempurna tenggelamnya.
Waktu yang dilarang adalah setelah subuh sampai kira-kira masuk waktu dhuha dan setelah shalat ashar.
Adapun Istikharah mengunakan Tasbih atau lainnya, Menurut Syaikh Ibrahim al-Bajuriy dalam Hasyiyah al-Bajuriy: “Sebagian ulama memperbolehkan dan sebagainnya yang lain melarangnya. Ada juga ulama yang Istikharah melalui mimpi.
Terakhir, Syaikh Abi Jamrah sebagaimana yang dikutip asy-Syarqawiy (w. 1226 H) dalam Hasyiyah asy-Syarqawiy ala Tuhfatu ath-Thullab mengatakan: Hikmah dari sholat Istikharah adalah berusaha mengumpulkan dua kebaikan dunia dan akhirat, maka dari itu butuh mengetok pintu Dzat Yang Maha Memiliki segalanya dan hal itu tidakkah bisa terlaksana kecuali dengan mengerjakan sholat karena dalam sholat ada pengagungan, pemujaan dan selalu merasa butuh pada Allah ﷻ di masa itu dan di masa mendatang.
Waallahu A’lamu
Penulis: Abdul Adzim
Referensi:
✍️ Syaikh Muhammad bin Umar Nawawiy al-Jawiy| Hasyiyah al-Bajuriy ala Syarhi al-Alamah Ibnu al-Qasim al-Ghazziy| Daru al-Kutub al-Ilmiyah juz 1 hal 263
✍️ Syaikh Muhammad bin Umar Nawawiy al-Jawiy| Nihayatu az-Zain fi Irsyadi al-Mubtadi’in| Daru al-Kutub al-Ilmiyah hal 104-104
✍️ Syaikh Ibnu Hajar al-Asqalaniy| Fathu al-Bari Syarhi Shahih Bukhariy| al-Maktabah Malik Fahad al-Wathaniyah juz 11 hal 187
✍️ Syaikh Muhammad bin Umar Nawawiy al-Jawiy| Kasyifatu as-Saja fi Syarhu Safinatu an-Naja| Daru al-Kutub al-Ilmiyah hal142-144
✍️ Syaikh Abdullah bin Hijaziy bin Ibrahim asy-Syarqawiy al-Mishriy| Hasyiyah asy-Syarqawiy| Daru al-Kutub al-Ilmiyah juz 2 hal 73