PEREMPUAN YANG MENIKAH LEBIH DARI SATU KALI, SIAPA YANG MENJADI SUAMINYA KELAK DI SURGA?

oleh -1,895 views

Setiap pasang yang telah menikah pasti keinginan yang paling besar adalah berharap semoga pernikahan langgeng abdi hingga akhir hayatnya bahkan hingga di surga kelak. Namun suratan takdir tiada seorang pun yang tahu. Semisal di kemudian hari ada perceraian atau ditinggal mati adalah suatu yang tidak bisa dielakkan dalam paket kehidupan di dunia karena maut, jodoh dan rezeki tetap menjadi mesteri Ilahi.

Berkaitan dengan masalah ini Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974 H) dalam kitabnya Fatawa al-Haditsiyah pernah ditanya tentang seorang perempuan yang menikah lagi setelah suaminya meninggal dunia atau ia diceraikan, siapa yang menjadi suaminya kelak di surga?

Syaikh Ibnu Hajar al-Haitamiy dalam kitab tersebut menjawab: “Ada beberapa hadist yang menjelaskan persoalan ini:

Pertama, perempuan yang menikah beberapa kali, kelak di akhirat akan bersuami dengan laki-laki yang paling baik akhlaknya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Abu bakar bin an-Najjar dari Ja’far bin Muhammad dari Ubaid bin Ishaq al-Aththar dari Syufyan bin Harun dari Hamid dari Anas bin Malik ra dari Ummu Habibah ra yang bertanya kepada Rasulullah ﷺ perihal perempuan yang pernah menikah dua kali:

أن أم حبيبة رضي الله تعالى عنها قالت: يا رسول الله المرأة يكون لها الزوجان في الدنيا فلأيهما تكون؟ قال: لأحسنهما خلقا كان معها في الدنيا، ثم قال: يا أم حبيبة ذهب حسن الخلق بخير الدنيا والآخرة”

Artinya: Ummu Habibah bertanya kepada Rasulullah ﷺ: “Ya Rasulullah, seorang perempuan memiliki dua suami di dunia. Siapakah yang akan menjadi suami perempuan itu?” Rasulullah ﷺ menjawab: “Perempuan itu akan menjadi istri laki-laki yang paling baik akhlaknya terhadap perempuan itu saat di dunia.” Rasulullah ﷺ kemudian melanjutkan: “Wahai Ummu Habibah, laki-laki dengan akhlak yang baik pergi membawa kebaikan dunia dan akhirat.” (Al-Bazzar Musnadnya hadits no. 6631 2/299).

Kedua, perempuan yang menikah lagi setelah suaminya meninggal dunia atau ia diceraikan kelak suaminya di surga adalah yang terakhir bersamanya sebagimana sabda Rasulullah ﷺ dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Sa’id dari Abu ad-Darda yang berbunyi:

« المرأة لزوجها الآخر »

“Seorang perempuan (di surga) diperuntukkan bagi suaminya yang terakhir” (HR. At-Thabraniy dalam Musnad asy-Syammiyyin lit-Thabraniy hadits no. 1496 2/359)

Ketiga, perempuan pernah menikah dua, tiga, atau empat laki-laki, lalu ia meninggal dunia dan suami-suaminya juga masuk surga, kelak ia di surga akan diminta memilih di antara mereka yang akhlaknya paling baik sebagaimana hadits yang diriwayatkan Abdul Hamid, ath-Thabraniy dan al-Kharaithiy dalam kitab Makarima al-Akhlaq serta Ibnu Lalin dari Anas bin Malik ra:

أن أم حبيبة قالت: يا رسول الله المرأة يكون لها في الدنيا زوجان لأيهما تكون في الجنة؟ قال: تحير فتختار أحسنهم خلقا كان معها في الدنيا فيكون زوجها، يا أم حبيبة ذهب حسن الخلق بخير الدنيا والآخرة”

Artinya: Ummu Habibah ra bertanya kepada Rasulullah ﷺ: “Ya Rasulullah, seorang perempuan memiliki dua suami di dunia. Siapakah yang akan menjadi suami perempuan itu di surga?” Rasulullah ﷺ menjawab: “Perempuan itu kelak dia akan diminta memilih. Maka dia akan memilih suami yang paling baik terhadap perempuan itu saat di dunia, Wahai Ummu Habibah, laki-laki dengan akhlak yang baik pergi membawa kebaikan dunia dan akhirat.”

Juga terdapat hadits riwayat At-Thabarani dan al-Khatib dari Ummu Salamah ra dengan redaksi nyaris sama:

أن أم سلمة رضي الله عنها سألت الرسول صلى الله عليه وسلم: يا رسول الله: المرأة تتزوج الزوجين والثلاثة والأربعة، فتموت، فتدخل الجنة، ويدخلون معها الجنة، من يكون زوجها في الجنة؟ قال صلى الله عليه وسلم: «يا أم سلمة إنها تخيَّر، فتختار أحسنهم خُلقًا، تقول: يارب إن هذا كان أحسنهم معي خُلقًا في الدنيا فزوِّجنيه. يا أم سلمة ذهب حسنُ الخُلق بخير الدنيا والآخرة»

Artinya: Ummu Salamah bertanya pada Rasulullah ﷺ: “Wahai Rasulullah, jika seorang wanita di antara kami pernah menikah dua, tiga, atau empat laki-laki, lalu ia meninggal dunia dan suami-suaminya juga masuk surga. Lalu, siapakah di antara (suami-suami tersebut) yang akan menjadi suaminya di surga?”. Rasulullah ﷺ pun menjawab: “Wahai Ummu Salamah, kelak ia akan diminta memilih. Dan ia akan memilih di antara mereka yang paling baik akhlaknya, lalu ia berkata: “Wahai Tuhanku, laki-laki inilah yang paling baik akhlaknya saat hidup bersamaku di dunia. Maka nikahkanlah aku kepadanya. (Maka) Wahai Ummu Salamah, akhlak yang baik itu akan pergi membawa dua kebaikan, kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat.”

Setelah itu Syaikh Ibnu Hajar al-Haitamiy menjelaskan fatwanya menggunakan analogi yang memukau: “Bila kalian bertanya kenapa dalam dua hadits riwayat Ummu Habibah ra dan Hadits Ummu Salamah ra isinya berbeda dengan hadits riwayat Abu ad-Darda ra? Maka aku (Ibnu Hajar al-Haitamiy) akan menjawabnya:

لا مخالفة لإمكان الجمع بينهما بأن يحمل الأول على من ماتت في عصمة زوج وقد كانت تزوجت قبله بأزواج فهذه لآخرهم ، وكذا لو مات واستمرت بلا زوج إلى أن ماتت فتكون لآخرهم لأن علقته بها لم يقطعها شيء،

“Sebenarnya dalam hadits-hadits tersebut tidak ada perbedaan yang signifikan karena keduanya masih mungkin dikompromikan dengan cara mengarah hadits pertama (hadits riwayat Ibnu Sa’ad dari Abu ad-Darda ra) pada kasus perempuan yang mati dan meninggalkan seorang suami namun sebelumnya ia pernah nikah berkali-kali dengan laki-laki yang lain lalu terjadi perceraian, maka suami yang terakhir inilah akan menjadi suaminya kelak disurga atau bisa diarah pada kasus perempuan yang ditinggal mati suaminya dan ia tidak pernah menikah lagi hingga akhir hayatnya karena hubungan perempuan itu dengan suaminya tidak pernah terputus sama sekali.

وحمل الثاني على من تزوجت بأزواج ثم طلقوها كلهم فحينئذ تخير بينهم يوم القيامة فتختار أحسنهم خلقا والتخيير هنا واضح لانقطاع عصمة كل منهم ، فلم يكن لأحد منهم مرجح لاستوائهم في وقوع علقة لكل منهم بها مع انقطاعها فاتجه التخيير حينئذ لعدم المرجح ، وبما سقته من حديث أم حبيبة وأم سلمة رضي الله عنهما يعلم أن التخيير مذكور في الحديث.

Sedangkan hadits yang kedua diarah pada kasus perempuan yang pernah menikah berkali-kali dengan laki-laki yang berbeda kemudian semua terjadi perceraian, maka dengan begitu dia kelak di hari kiamat diminta untuk memilih di antara mereka. Dan ia akan memilih mereka yang baik akhlaknya. Takhyir (diminta memilih) disini tentu cukup jelas motif dan alasannya. Yaitu, karena sudah tidak ada lagi ishmah (ikatan suami istri) dengan semua mantan suaminya. Maka status mereka tidak ada yang dominan untuk diunggulkan (berhak menjadi suaminya di surga) satu dengan lainnya karena dianggap sama dalam segi pernah menjalin hubungan sebagai suami istri dan terputusnya hubungan sebab perceraian.

Kesimpulannya karena tidak ada yang dominan untuk diunggulkan, maka Takhyir (diminta memilih) yang dimenangkan. Lagi pula bila dilihat dari redaksi dua hadits riwayat Ummu Habibah ra dan Hadits Ummu Salamah ra, sudah dapat difahami bahwa Takhyir (diminta memilih) yang maksud dari dua hadits tersebut.

Dalam fatwa berikutnya Syaikh Ibnu Hajar al-Haitamiy menambahkan: Sementara mengenai pengalihan kontek pemahaman pada kasus yang berbeda dalam hadits pertama (hadits riwayat Ibnu Sa’ad dari Abu ad-Darda ra) telah diperkuat oleh satu hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam kitab Tabaqah-nya dari Asma binti Abu Bakar As-Shiddiq ra dalam peristiwa pengaduan Asma pada sang Ayah, Sayyidina Abu Bakar As-Shiddiq ra tentang suaminya, Zubair bin Awwam yang rajin ibadah tetapi ringan tangan (suka memukul) terhadap istri.

Ketika itu Sayyidina Abu Bakar As-Shiddiq ra menasihati putrinya, untuk memilih bersabar menghadapi suaminya:

يا بنية اصبري فإن المرأة إذا كان لها زوج صالح ثم مات عنها ولم تتزوج بعده جمع بينهما في الجنة،

“Putriku, sabarlah! Sesungguhnya seorang perempuan yang memiliki suami yang shaleh, kemudian sang suami mati meninggalknnya dan dia tidak menikah lagi setelahnya, maka dia dan suaminya akan dikumpulkan di surga”.

Hadits ini tidak menafikan (mentiadakan) hadits yang diriwayatkan Ibnu Wahib dari Sayyidina Abu Bakar As-Shiddiq ra yang berbunyi:

بلغني أن الرجل إذا ابتكر المرأة تزوجها في الآخرة.

“Sebuah hadits sampai kepadaku: “Laki-laki yang mengambil keperawanan seorang perempuan kelak akan menjadi suaminya di akhirat.” Karena dua hadits ini bisa diarahkan pada kasus perempun yang meninggal bersamaan dengan suaminya atau suaminya meninggal terlebih dahulu dan ia tidak pernah menikah dengan orang lain setelahnya.

Tapi dalam kitab Muhktashar Tadzkiratu al-Qurthubiy karya Syaikh As-Sya’rani (w. 973 H), dua hadits barusan ditemukan tertulis dalam satu redaksi hadits yang riwayatkan oleh Imam Malik ra

Di akhir tulisannya Syaikh As-Sya’rani berpesan kepada para suami:

فاعلموا ذلك أيها الإخوان! وحسنوا أخلاقكم مع من تحبونها من زوجاتكم في دار الدنيا، لتكونوا معها في دار الآخرة، والحمد لله رب العالمين.

“Ketahuilah hal itu wahai saudara-saudaraku! bersikaplah dengan akhlak yang baik terhadap orang-orang yang kalian cintai dari istri-istri kalian di dunia agar kalian bisa bersama lagi kelak di akhirat. Dan segala puji bagi Allah ﷻ, Tuhan semesta alam. Waallahu A’lamu

Penulis: Abdul Adzim

Referensi:

🪶Syaikh Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar al-Haitamiy as-Sa’diy al-Anshriy| Fatawa al-Haditsiyah| Daru al-Kutub al-Ilmiyah hal 88-90.

🪶Syaikh Abi Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar al-Qurthubiy| Al-Jami’ah Li Ahkami al-Qur’an atau yang dengan sebutan Tafsir al-Qurtubiy| Muassatu al-Risalah juz 6 hal 285.

🪶Syaikh Abu al-Muawahib Abdul Wahab bin Ahmad asy-Sya’raniy| Muhktashar Tadzkiratu al-Qurthubiy| Daru al-Kutub al-Ilmiyah hal 22O.

🪶Syaikh Shaleh bin Abdullah bin Haidar al-Kutamiy asy-Syafi’i yang kenal dengan | Bustanul al-Fuqara wa Nazhati al-Qurra| Daru al-Kutub al-Ilmiyah juz 3 hal 409-410

banner 700x350

No More Posts Available.

No more pages to load.