Pada dasarnya menghormati orang Alim (Kyai, Gus,Ustad, pak Guru dsb) dengan cara berdiri, Mushafahah, mencium tangan, mencium kepala bahkan mencium kakinya boleh dan dianjurkan.
Namun fenominanya, di kalangan Pesantren sering kita jumpai para santri ketika ada gurunya berjalan dihadapannya mereka serentak akan berdiri sambil menundukan kepalanya bahkan ada yang sampai membungkukkan tubuhnya, hal ini dilakukan sebagai representasi mereka untuk memuliyakan gurunya.
Lalu bagaimanakah persepektif fiqih menyikapi hal tersebut?
Jawabannya masih terjadi perdebadan di kalangan Ulama’.
Menurut sebagian Ulama’: Makruh hukumnya jika penghormatan dilakukan dengan membungkukkan badan sampai batas minimal ruku’.
Sedangkan menurut Ibnu ‘Alan As-siddiqy: Termasuk Bid’ah Muharromah dan bahkan ada juga yang berpendapat haram meskipun dalam rangka memberikan penghormatan pada orang tua atau seorang guru.
Namun, menurut Sulthanu al-Ulama Syaikh Izzuddin bin Abdis Salam: Menundukan kepala dalam rangka memberikan penghormatan hukumnya diperbolehkan.
Sekelumit penjelasan ini kiranya bisa menjawab mereka yang masih bertanya-tanya apakah dibenarkan tradisi tersebut menurut pandangan islam? Karena masih sering dijumpai omelan orang yang kesannya tidak menyetujui tradisi ini dan menurut hemat penulis secara umum tradisi ini baik, masuk dalam kaidah fiqih:
ما رآه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن
“Sesuatu yang dipandang baik oleh orang Islam maka baik di sisi Allah SWT.” Selama hal itu tidak menerjang batas-batas syariat.
Wallahu A’lam Bishawab.
Semoga Sanfaat
Oleh: Rido An-Nafis
Referensi:
Mausuah Fiqhiyah Quwaitiyah juz: 23 hal: 135 Maktabah Syamilah.