PERBEDAAN PENDAPAT ITU ADALAH RAHMAT

oleh -6,228 views

Dalam Islam manusia dituntut untuk berijtihad sehingga dia mampu mewujudkan dirinya sebagai faqih. Pada titik ini timbul aksioma realitas yang menghendaki tidak semua orang mampu bersungguh-sungguh dan serius dalam menjalani latihannya untuk berijtihad. Hanya segelintir orang saja yang mampu mencapai finish tingkatan tersebut. Mereka yang dapat berijtihad disebut Mujtahid, seorang yang mampu menggali dalil-dalil Rabbani’ah lalu menformulasikan hukum-hukum. Sedangkan disisi lain ada yang dikenal dengan istilah Muqallid, seorang yang mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dalilnya.

Produk hukum yang dihasil para Mujtahid berbeda disebabkan latar belakang dan dasar pengambilan dalil mereka yang berbeda. Hal itulah yang menjadi kelonggaran bagi umat islam menjalani ritual ibadah. Sebagaimana keterangan hadist:

اِخْتِلَافُ أُمَّتِيْ رَحْمَة

“Perbedaan umatku adalah rahmat”.

Dalam riwayat lain juga disebutkan:

اِخْتِلَافُ أُمَّتِيْ رَاحَةٌ

“Perbedaan umatku adalah kelonggaran”.

Dalam kitab Bariqoh Mahmudi’ah, yang dimaksud “أمتي” adalah para Mujtahid yang saling berbeda pendapat dalam persoalan hukum-hukum syara’ (fiqih) bukan dalam persoalan akidah. Sedangkan yang dimaksud “رحمة” sebagaimana penjelasan dalam kitab Sarh An-Nail Wa Syifa Al-Alil adalah Allah memberikan dispensasi dan kelonggaran bagi umat islam, ketika sulit mengamalkan satu pendapat maka bisa mengamalkan pendapat yang lain. Lalu yang dimaksud dengan “راحة” masih dalam kitab yang sama adalah terbebas dari kesulitan dan kesukaran saat melakukan ritual ibadah. Hal ini senada dengan firman Allah dalam Al-Qur’an:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

” (Dia sekali-kali tidak menjadikan kalian dalam agama suatu kesempitan). (QS. Al-Hajj Ayat: 78).

Hadits di atas dikeluarkan oleh Nashr al-Maqdisi dalam al-Hujjah, al-Baihaqi dalam Risalah Asy’ariyah tanpa sanad (mu’allaq) begitu juga al-Halimi, Qadhi Husain, Imam Haramain dan lain-lain. Dan dalam menyampaikan hadits ini, mereka semua tidak menggunakan shighat pasti tapi menggunakan kata-kata “diriwayatkan”. Dan sebenarnya ini sudah termasuk bukti bahwasannya hadits di atas tidak maudhu’. Lantaran tidak mungkin mereka rela memasukkan hadits palsu atau maudhu’ kedalam kitab-kitab mereka. Padahal kita tahu, mereka adalah kritikus-kritikus dalam bidang hadits yang handal.

As-Subki mengatakan: ”Hadits ini tidak dikenal para ahli hadits (tidak diriwayatkan dengan sanad), dan aku belum menemukan sanad shahih, dha’if atau maudhu’.” As-Suyuthi dalam al-Jami’ ash-Saghir no. 288 setelah membawakan hadits tersebut mengatakan: “Mungkin dikeluarkan pada sebagian kitab huffazh (penghafal hadits) yang belum sampai kepada kami.”. Pernyataan ini adalah bentuk kehati-hatian as-Suyuthi dalam menyikapi hadits yang begitu masyhur dan dibawakan oleh ulama-ulama ahli hadits (tanpa sanad) yang masyhur kealimannya dan terdepan di bidangnya.

Kehati-hatian as-Suyuthi cukup beralasan, karena selain masyhur disampaikan ulama-ulama terkemuka dan adil, makna haditsnya juga shahih, selain dikuatkan dengan hadits lain [musnad] yang diriwayatkan oleh as-Suyuthi sendiri dalam al-Madkhal dan ad-Dailami dalam Musnad al-Firdaus dari Abdullah bin Abbas ra secara marfu’:

إِخْتِلاَفُ أَصْحَابِي رَحْمَةٌ

“Perbedaan-perbedaan para sahabatku adalah rahmat.”

Dan perbedaan sahabat-sahabat Nabi SAW adalah juga perbedaan umat. Meski hadits ini dinilai lemah sanadnya oleh al-Iraqi, namun derajat kelemahannya dapat terangkat atau menjadi kuat disebabkan adanya riwayat lain yang dibawakan putranya, yaitu Abu Zur’ah dan juga Ibnu Sa’ad (mursal dha’if) sebagaimana masyhur dalam kaidah ahli ushul dan ahli hadits.

Oleh: Muhammad Rosul

Referensi:

• Bariqoh Mahmudi’ah juz 1 hal 78 Maktabah Syamilah

• Sarh An-Nail Wa Syifa Al-Alil juz 17 hal 54 Maktabah Syamilah

• Takhrij Ahaditsi Ihya Ulumiddin juz 1 Maktabah al-Ahadits

banner 700x350

No More Posts Available.

No more pages to load.